Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Masih Nekat Berkerumun Saat Pandemi Covid-19, Siap-Siap Dipenjara 1 (Satu) Tahun

Bangdidav.com - Ada beberapa aturan-aturan hukum yang baru-baru ini disahkan oleh Pemerintah melalui Presiden Republik Indonesia Joko Widodo;



Salah satunya adalah Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang disahkan pada tanggal 31 Maret 2020 lalu;

Hal tersebut dilakukan dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) yang saat ini sedang mewabah dan telah memakan korban jiwa di seluruh dunia termasuk Indonesia;

Dengan diterbitkannya PP ini bertujuan untuk menekan jumlah korban akibat masih ada sebagai masyarakat yang masih tidak mengikuti anjuran pemerintah untuk tidak berkumpul atau mengadakan acara dengan jumlah orang yang banyak;

Baca Juga : Sebar Berita Hoax Terkait Virus Corona, Siap-Siap Dipenjara 6 Tahun

Hal tersebut bertujuan untuk memutus penyebaran virus Corona yang saat ini masih berlangsung;

Masih Nekat Berkerumun Saat Pandemi Covid-19, Siap-Siap Dipenjara


Di dalam 2 Ayat 1 PP Nomor 21 Tahun 2020, dinyatakan bahwa PSBB berhak membatasi pergerakan orang dan barang yang hendak masuk atau keluar provinsi, kabupaten, atau kota tertentu;

Pasal 2 Ayat 1 PP Nomor 21 Tahun 2020 berbunyi sebagai berikut :

"Dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah dapat melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/ kota tertentu"

Sanksi Pidana Bagi Yang Nekat Berkerumun Saat Pandemi Virus Corona


Selain itu, Pemerintah juga dengan tegas memberikan sanksi hukum bagi masyarakat yang mengabaikan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar ini;

Baca Juga : Langkah Pencegahan Penularan Virus Covid-19 Sebelum Masuk Rumah

Sanksi Hukum yang dapat dikenakan adalah berupa sanksi penjara paling lama selama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak sejumlah Rp.100 juta;

Selain itu ada beberapa peraturan yang juga menguatkan Peraturan Pemerintah tersebut yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease ( Covid-19) serta Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020;

Untuk menindak tegas dan memberikan sanksi hukum bagi masyarakat yang masih nekat untuk berkerumun di tengah-tengah pendemi Virus Corona saat ini;

Dilakukan Upaya Himbauan terlebih dahalu


Untuk melaksanakan aturan-aturan tersebut diatas, polisi tidak dapat serta merta langsung memberikan sanksi hukum;

Baca Juga : Tanpa Disadari, Barang Bawaan Ini Bisa Menularkan Virus Corona Ke Dalam Rumah

Pihak kepolisian diwajibkan untuk mengedepankan upaya persuasif untuk mengimbau masyarakat yang berkerumun;

Dengan cara menghentikan kegiatan dan membubarkan kerumunan dalam jumlah yang banyak;

Namun apabila masyarakat tetap nekat berkerumun dan melanggar aturan pemerintah, maka polisi dapat menindak mereka dengan aturan hukum yang berlaku.

BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Masih Nekat Berkerumun Saat Pandemi Covid-19, Siap-Siap Dipenjara 1 (Satu) Tahun"