Resiko Pencurian Data, Pemerintah Larang Penggunaan Aplikasi Zoom Meeting Saat Rapat
Bangdidav.com - Untuk mengatasi penyebaran Virus Corona (Covid-19) berbagai cara dilakukan oleh Pemerintah;


Salah satunya adalah menganjurkan warga untuk tetap berada dirumah dan bekerja di rumah / Work From Home (WFH);
Namun selama WFH, bukan berarti pekerja / pegawai diliburkan dari aktifitas pekerjaan sehari-hari;
Para pekerja / pegawai tuntut untuk tetap produktif meskipun berada dirumah secara online;
Untuk menunjang kinerja pekerja / pegawai secara online, banyak aplikasi yang digunakan sebagai sarana;
Salah satunya aplikasi Zoom Meeting yang sering gunakan sebagai sarana rapat / meeting;
Hal tersebut tentunya sangat membantu pekerja / pegawai yang sedang bekerja dari rumah untuk melaksanakan rapat tanpa harus berhadapan langsung;
Aplikasi Zoom Meeting telah banyak digunakan saat mengadakan rapat / meeting baik di perusahan-perusahaan mapun lembaga / instansi Pemerintah;
Selain Aplikasi yang sangat mudah didapatkan dan tidak berbayar (gratis), Aplikasi Zoom Meeting cukup mudah untuk digunakan;
Namun tahukan kamu? Ternyata dibalik kecanggihan apikasi Zoom tersebut terdapat bahaya yang mengintai para penggunanya;
Karena dikhawatirkan akan bocornya rahasia negara dan pencurian data pribadi bagi penggunanya;
Bahkah Pemerintah melalui Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorime Nomor 8 Tahun 2020 tentang Larangan Penggunaan Aplikasi Video Conference Zoom di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Terkait Pengamanan Informasi Data;
Surat Edaran yang ditanda tangani pada tanggal 24 April 2020 oleh Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dibuat dengan alasan tidak adanya jaminan keamanan data dari pihak penyedia aplikasi Zoom;
Serta adanya duplikasi traffic yang dilaporkan pihak penyedia aplikasi Zoom ke server yang berada di negara lain;
Sehingga negara lain dapat dimonitor oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan dan tidak bertanggung jawab;
Surat Edaran tersebut dibuat dengan tujuan sebagai pedoman untuk tidak menggunakan aplikasi Video Conference Zoom dan menggunakan aplikasi Video Conference lainnya;
Sehingga dengan begitu dapat mencegah kebocoran data dan informasi ke pihak yang tidak bertanggungjawab;
Ada beberapa point yang disebutkan di dalam Surat Edaran tersebut, antara lain :
Demikian beberapa alasan dan larangan dalam penggunaan Aplikasi Zoom Meeting yang dapat kami bagikan;
Semoga dapat bermanfaat dan menjadikan kita lebih berhati-hati dan bijak dalam penggunaan Teknologi Informasi;
Sekian..
Namun selama WFH, bukan berarti pekerja / pegawai diliburkan dari aktifitas pekerjaan sehari-hari;
Para pekerja / pegawai tuntut untuk tetap produktif meskipun berada dirumah secara online;
Untuk menunjang kinerja pekerja / pegawai secara online, banyak aplikasi yang digunakan sebagai sarana;
Baca Juga : Sanksi Penundaan Gaji Hingga Penurunan Pangkat Bagi ASN Yang Nekat Mudik Saat Pandemi Covid-19
Salah satunya aplikasi Zoom Meeting yang sering gunakan sebagai sarana rapat / meeting;
Hal tersebut tentunya sangat membantu pekerja / pegawai yang sedang bekerja dari rumah untuk melaksanakan rapat tanpa harus berhadapan langsung;
Aplikasi Zoom Meeting telah banyak digunakan saat mengadakan rapat / meeting baik di perusahan-perusahaan mapun lembaga / instansi Pemerintah;
Selain Aplikasi yang sangat mudah didapatkan dan tidak berbayar (gratis), Aplikasi Zoom Meeting cukup mudah untuk digunakan;
Resiko Pencurian Data, Pemerintah Larang Penggunaan Aplikasi Zoom Meeting Saat Rapat
Namun tahukan kamu? Ternyata dibalik kecanggihan apikasi Zoom tersebut terdapat bahaya yang mengintai para penggunanya;
Karena dikhawatirkan akan bocornya rahasia negara dan pencurian data pribadi bagi penggunanya;
Baca Juga : Masih Nekat Berkerumun Saat Pandemi Covid-19, Siap-Siap Dipenjara 1 (Satu) Tahun
Bahkah Pemerintah melalui Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorime Nomor 8 Tahun 2020 tentang Larangan Penggunaan Aplikasi Video Conference Zoom di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Terkait Pengamanan Informasi Data;
Surat Edaran yang ditanda tangani pada tanggal 24 April 2020 oleh Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dibuat dengan alasan tidak adanya jaminan keamanan data dari pihak penyedia aplikasi Zoom;
Serta adanya duplikasi traffic yang dilaporkan pihak penyedia aplikasi Zoom ke server yang berada di negara lain;
Baca Juga : Tanpa Disadari, Barang Bawaan Ini Bisa Menularkan Virus Corona Ke Dalam Rumah
Sehingga negara lain dapat dimonitor oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan dan tidak bertanggung jawab;
Surat Edaran tersebut dibuat dengan tujuan sebagai pedoman untuk tidak menggunakan aplikasi Video Conference Zoom dan menggunakan aplikasi Video Conference lainnya;
Sehingga dengan begitu dapat mencegah kebocoran data dan informasi ke pihak yang tidak bertanggungjawab;
Baca Juga : Sebar Berita Hoax Terkait Virus Corona, Siap-Siap Dipenjara 6 Tahun
Isi dari Surat Edaran
Ada beberapa point yang disebutkan di dalam Surat Edaran tersebut, antara lain :
- Agar semua unit kerja di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tidak menggunakan aplikasi Video Conference Zoom pada saat mengadakan rapat dengan pihak internal maupun ekternal;
- Setiap pelaksanaan rapat Video Conference agar menggunakan aplikasi lainnya yang telah terjamin enkripsinya;
- Seluruh Pejabat dan staf yang masih menginstal aplikasi Zoom Meeting pada perangkat laptop maupun smartphone agar segera dihapus / uninstall untuk menghindari terjadinya potensi pencurian data atau scamming;
Demikian beberapa alasan dan larangan dalam penggunaan Aplikasi Zoom Meeting yang dapat kami bagikan;
Semoga dapat bermanfaat dan menjadikan kita lebih berhati-hati dan bijak dalam penggunaan Teknologi Informasi;
Sekian..
Posting Komentar untuk "Resiko Pencurian Data, Pemerintah Larang Penggunaan Aplikasi Zoom Meeting Saat Rapat"
Posting Komentar