Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Resiko Pencurian Data, Pemerintah Larang Penggunaan Aplikasi Zoom Meeting Saat Rapat

Bangdidav.com - Untuk mengatasi penyebaran Virus Corona (Covid-19) berbagai cara dilakukan oleh Pemerintah;

Zoom Meeting curi data pribadi pengguna

Salah satunya adalah menganjurkan warga untuk tetap berada dirumah dan bekerja di rumah / Work From Home (WFH);

Namun selama WFH, bukan berarti pekerja / pegawai diliburkan dari aktifitas pekerjaan sehari-hari;

Para pekerja / pegawai tuntut untuk tetap produktif meskipun berada dirumah secara online;

Untuk menunjang kinerja pekerja / pegawai secara online, banyak aplikasi yang digunakan sebagai sarana;

Baca Juga : Sanksi Penundaan Gaji Hingga Penurunan Pangkat Bagi ASN Yang Nekat Mudik Saat Pandemi Covid-19

Salah satunya aplikasi Zoom Meeting yang sering gunakan sebagai sarana rapat / meeting;

Hal tersebut tentunya sangat membantu pekerja / pegawai yang sedang bekerja dari rumah untuk melaksanakan rapat tanpa harus berhadapan langsung;

Aplikasi Zoom Meeting telah banyak digunakan saat mengadakan rapat / meeting baik di perusahan-perusahaan mapun lembaga / instansi Pemerintah;

Selain Aplikasi yang sangat mudah didapatkan dan tidak berbayar (gratis), Aplikasi Zoom Meeting cukup mudah untuk digunakan;

Resiko Pencurian Data, Pemerintah Larang Penggunaan Aplikasi Zoom Meeting Saat Rapat


Namun tahukan kamu? Ternyata dibalik kecanggihan apikasi Zoom tersebut terdapat bahaya yang mengintai para penggunanya;

Karena dikhawatirkan akan bocornya rahasia negara dan pencurian data pribadi bagi penggunanya;

Baca Juga : Masih Nekat Berkerumun Saat Pandemi Covid-19, Siap-Siap Dipenjara 1 (Satu) Tahun

Bahkah Pemerintah melalui Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorime Nomor 8 Tahun 2020 tentang Larangan Penggunaan Aplikasi Video Conference Zoom di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Terkait Pengamanan Informasi Data;

Surat Edaran yang ditanda tangani pada tanggal 24 April 2020 oleh Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dibuat dengan alasan tidak adanya jaminan keamanan data dari pihak penyedia aplikasi Zoom;

Serta adanya duplikasi traffic yang dilaporkan pihak penyedia aplikasi Zoom ke server yang berada di negara lain;

Baca Juga : Tanpa Disadari, Barang Bawaan Ini Bisa Menularkan Virus Corona Ke Dalam Rumah

Sehingga negara lain dapat dimonitor oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan dan tidak bertanggung jawab;

Surat Edaran tersebut dibuat dengan tujuan sebagai pedoman untuk tidak menggunakan aplikasi Video Conference Zoom dan menggunakan aplikasi Video Conference lainnya;

Sehingga dengan begitu dapat mencegah kebocoran data dan informasi ke pihak yang tidak bertanggungjawab;

Baca Juga : Sebar Berita Hoax Terkait Virus Corona, Siap-Siap Dipenjara 6 Tahun

Isi dari Surat Edaran


Ada beberapa point yang disebutkan di dalam Surat Edaran tersebut, antara lain :

  1. Agar semua unit kerja di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tidak menggunakan aplikasi Video Conference Zoom pada saat mengadakan rapat dengan pihak internal maupun ekternal;
  2. Setiap pelaksanaan rapat Video Conference agar menggunakan aplikasi lainnya yang telah terjamin enkripsinya;
  3. Seluruh Pejabat dan staf yang masih menginstal aplikasi Zoom Meeting pada perangkat laptop maupun smartphone agar segera dihapus / uninstall untuk menghindari terjadinya potensi pencurian data atau scamming;

Demikian beberapa alasan dan larangan dalam penggunaan Aplikasi Zoom Meeting yang dapat kami bagikan;

Semoga dapat bermanfaat dan menjadikan kita lebih berhati-hati dan bijak dalam penggunaan Teknologi Informasi;

Sekian..


BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Resiko Pencurian Data, Pemerintah Larang Penggunaan Aplikasi Zoom Meeting Saat Rapat"