Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Pembuatan e-KTP dan KK Gratis! Sanksi Pidana Bagi Aparatur Pemerintah Yang Meminta Sejumlah Uang

Bangdidav.com - Saat ini pengurusan KTP elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sangatlah mudah dan tidak membutuhkan waktu yang lama;



Selain proses yang sangat mudah dan tidak membutuhkan waktu yang lama, pengurusan e-KTP dan KK tanpa dipungut biaya sepeserpun alias gratis;

Selain e-KTP dan KK, Pemerintah juga menggratiskan bagi masyarakat yang ingin mngurusi surat menyurat lainnya seperti Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Cerai dan sebagainya;

Pemerintah telah memberikan aturan khusus bahkan sanksi hukum berat bagi aparatur pemerintah yang didapati meminta imbalan dari pengurusan e-KTP dan KK;

Baca Juga : Sanksi Pidana Bagi Yang Tidak Memiliki KTP

Biasanya sebagai masyarakat tidak ingin ribet atau tidak memiliki waktu untuk mengurus penerbitan e-KTP dan KK sehingga meminta petugas Desa atau Kelurahan untuk mengurus segala sesuatu dengan memberikan sejumlah uang;

Pemberian sejumlah uang tersebut dimaksudkan untuk jasa pengurusan, biaya bolak balik dan segala macam yang diberikan kepada calo e-KTP dan KK;

Pembuatan e-KTP dan KK Gratis! Sanksi Pidana Bagi Aparatur Pemerintah Yang Meminta Sejumlah Uang


Sanksi berat diberikan oleh Pemerintah bagi aparatur pemerintah yang menjadi calo atau meminta sejumlah uang untuk pengurusan e-KTP dan KK tidak hanya sanksi pemecatan secar tidak hormat;

Juga sanksi lain yang lebih berat berupa sanksi denda dan sanksi penjara;

Baca Juga : Merokok Saat Berkendara Bisa Di Tilang Lho! Ini Dia Sanksi Hukumnya

Oleh karena itu masyarakat wajib mengetahui hal tersebut dan segera melaporkan jika ada aparatur yang meminta sejumlah uang dalam hal pengurusan e-KTP dan KK tersebut (pungli) serta mempersulit dalam penerbitan e-KTP dan KK;

Selain itu masyarakat juga dihimbau tidak menggunakan calo atau perantara dalam pengurusan surat menyurat yang berhubungan dengan adminitrasi kependudukan dan lebih baik mengurus sendiri karena proses penerbitan e-KTP dan KK tidak sesulit dulu lagi;

Pemerintah melalui Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menjelaskan bahwa pembuatan atau pengurusan e-KTP dan KK gratis;

Selain itu bagi aparatur nakal (pungli) akan diberikan sanksi denda hingga puluhan juta rupiah dan sanksi penjara;

Sebab Penerintah telah memberikan anggaran khusus mengenai pendanaan penyelenggaraan program dan administrasi kependudukan;

Baca Juga : Sanksi Hukum Menjadi dan Menggunakan Joki Saat Seleksi CPNS

Didalam pasal 95 huruf B Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan menjelaskan sebagai berikut :

Setiap pejabat dan petugas pada desa atau kelurahan atau kecamatan atau unit pelaksana teknis instansi pelaksana dan instansi pelaksana yang perintahkan dan atau fasilitasi dan atau melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 75 juta rupiah

Artinya jika Aparatur Pemerintah yang berwenang untu pengurusan segala macam administrasi Kependudukan kedapatan meminta atau menerima imbalan sejumlah uang atau barang;

Dapat dikenakan sanksi hukum berupa sanksi penjara paling lama 6 (enam) tahun dan diwajibkan untuk membayar denda paling banyak sejumlah Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);

Dan jika denda tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan sesuai dengan putusan dari Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara;
BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Pembuatan e-KTP dan KK Gratis! Sanksi Pidana Bagi Aparatur Pemerintah Yang Meminta Sejumlah Uang"