Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Sidang Pembacaan Putusan Penista Agama Terdakwa Daud Rafles



PN Mentok -  Sidang lanjutan perkara pidana penistaan agama dengan Terdakwa Daud Rafles (25) warga Desa Sekar Biru Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat kembali digelar di Pengadilan Negeri Mentok, Selasa (27/8/2019) pukul 11.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan;

Pada persidangan sebelumnya Selasa (18/8/2019), Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntuntan pidananya bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana "penistaan agama" sebagaimana dalam dakwaan primer;

Selain itu JPU meminta agar Terdakwa dijatuhi hukuman selama 3 (tiga) tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan;


Dan terhadap tuntutan pidana JPU tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yaitu Marah Rusli, SH menyatakan mengajukan pembelaan secara lisan atas tuntutan pidana yang diberikan;

Di dalam pembelaannya, Penasihat Hukum Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta memohon kepada Majelis Hakim agar hukuman Terdakwa diringankan dengan alasan Terdakwa masih dalam perawatan kejiwaan;

Terdakwa Daud Rafles dijaga ketat oleh Polisi. Photo by bangdidav.com


Seperti yang diketahui, sebelumnya Terdakwa Daud Rafles tiba-tiba menjadi viral akibat postingan video yang diunggahnya melalui akun WhatsApp miliknya beberapa waktu yang lalu;

Dalam rekaman video unggahannya, Terdakwa yang merupakan seorang Sarjana (S1) Pendidikan Olahraga ini diduga telah memplesetkan isi dari kitab suci Al Qur'an dan isi dari Kumandang Adzan;

Sehingga aksinya itu dianggap telah menista agama Islam dan membuat marah dan geram umat Islam yang menonton video Terdakwa tersebut sehingga harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;

Suasana Sidang Pembacaan Putusan Daud Rafles. Photo by bangdidav.com


Terdakwa divonis 3 (tiga) tahun penjara


Setelah menjalani persidangan sejak 18 Juni 2019 yang lalu, pada hari Selasa (27/8/2019) adalah pembacaan putusan dari Majelis Hakim;

Pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Golom Silitonga, SH,MH didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota Erica Mardaleni, SH,MH dan Listyo Arif Budiman, SH serta Jaksa Penuntut Umum Hendra Syahputra Dalimunthe, SH.,MH;

Selain itu Terdakwa juga tetap didampingi oleh Penasihat Hukumnya yaitu Marah Rusli, SH serta para warga dari berbagai elemen masyarakat yang begitu antusias ingin menyaksikan persidangan tersebut;

Masyarakat berdatangan saat mobil tahanan tiba. Photo by bangdidav.com

Selanjutnya Majelis Hakim melalui Hakim Ketua membacakan putusannya yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa telah terbukti bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana "penistaan agama" sebagaimana dalam dakwaan primer;

Selain itu menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 3 (tiga) tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan;

Vonis terhadap Terdakwa Daud Rafles tersebut, sama dengan tuntutan JPU sebelumnya;

Terhadap vonis yang dijatuhkan kepadanya, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan;

Selanjutnya Terdakwa dikembalikan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Mentok untuk menjalani sisa masa tahanannya;

Semoga putusan ini dapat dirasakan adil dan menjadi pelajaran bagi kita semua untuk tetap menjaga kerukunan antar umat beragama dan kejadian serupa tidak terulang lagi;

Sekian

Terima Kasih...

BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Sidang Pembacaan Putusan Penista Agama Terdakwa Daud Rafles"