Sidang Pembacaan Putusan Penista Agama Terdakwa Daud Rafles

PN Mentok - Sidang lanjutan perkara pidana penistaan agama dengan Terdakwa Daud Rafles (25) warga Desa Sekar Biru Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat kembali digelar di Pengadilan Negeri Mentok, Selasa (27/8/2019) pukul 11.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan;
Pada persidangan sebelumnya Selasa (18/8/2019), Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntuntan pidananya bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana "penistaan agama" sebagaimana dalam dakwaan primer;
Selain itu JPU meminta agar Terdakwa dijatuhi hukuman selama 3 (tiga) tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan;
Dan terhadap tuntutan pidana JPU tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yaitu Marah Rusli, SH menyatakan mengajukan pembelaan secara lisan atas tuntutan pidana yang diberikan;
Di dalam pembelaannya, Penasihat Hukum Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta memohon kepada Majelis Hakim agar hukuman Terdakwa diringankan dengan alasan Terdakwa masih dalam perawatan kejiwaan;
![]() |
Terdakwa Daud Rafles dijaga ketat oleh Polisi. Photo by bangdidav.com |
Seperti yang diketahui, sebelumnya Terdakwa Daud Rafles tiba-tiba menjadi viral akibat postingan video yang diunggahnya melalui akun WhatsApp miliknya beberapa waktu yang lalu;
Dalam rekaman video unggahannya, Terdakwa yang merupakan seorang Sarjana (S1) Pendidikan Olahraga ini diduga telah memplesetkan isi dari kitab suci Al Qur'an dan isi dari Kumandang Adzan;
Sehingga aksinya itu dianggap telah menista agama Islam dan membuat marah dan geram umat Islam yang menonton video Terdakwa tersebut sehingga harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
![]() |
Suasana Sidang Pembacaan Putusan Daud Rafles. Photo by bangdidav.com |
Terdakwa divonis 3 (tiga) tahun penjara
Setelah menjalani persidangan sejak 18 Juni 2019 yang lalu, pada hari Selasa (27/8/2019) adalah pembacaan putusan dari Majelis Hakim;
Pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Golom Silitonga, SH,MH didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota Erica Mardaleni, SH,MH dan Listyo Arif Budiman, SH serta Jaksa Penuntut Umum Hendra Syahputra Dalimunthe, SH.,MH;
Selain itu Terdakwa juga tetap didampingi oleh Penasihat Hukumnya yaitu Marah Rusli, SH serta para warga dari berbagai elemen masyarakat yang begitu antusias ingin menyaksikan persidangan tersebut;
![]() |
Masyarakat berdatangan saat mobil tahanan tiba. Photo by bangdidav.com |
Selanjutnya Majelis Hakim melalui Hakim Ketua membacakan putusannya yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa telah terbukti bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana "penistaan agama" sebagaimana dalam dakwaan primer;
Selain itu menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 3 (tiga) tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan;
Vonis terhadap Terdakwa Daud Rafles tersebut, sama dengan tuntutan JPU sebelumnya;
Terhadap vonis yang dijatuhkan kepadanya, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan;
Selanjutnya Terdakwa dikembalikan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Mentok untuk menjalani sisa masa tahanannya;
Semoga putusan ini dapat dirasakan adil dan menjadi pelajaran bagi kita semua untuk tetap menjaga kerukunan antar umat beragama dan kejadian serupa tidak terulang lagi;
Semoga putusan ini dapat dirasakan adil dan menjadi pelajaran bagi kita semua untuk tetap menjaga kerukunan antar umat beragama dan kejadian serupa tidak terulang lagi;
Sekian
Terima Kasih...
Posting Komentar untuk "Sidang Pembacaan Putusan Penista Agama Terdakwa Daud Rafles"
Posting Komentar