Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Terdakwa Penista Agama Daud Rafles Dituntut 3 (Tiga) Tahun Penjara

Sidang Tuntutan Daud Rafles Penistaan Agama


PN Mentok - Sidang lanjutan perkara pidana penistaan agama dengan Terdakwa Daud Rafles (25) warga Desa Sekar Biru Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat kembali digelar;

Sesuai dengan agenda sidang sebelumnya, hari ini Selasa (18/06/2019) pukul 08.00 WIB adalah untuk mendengarkan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU);

Sidang Tuntutan Perkara Penistaan Agama


Sidang pembacaan tuntutan pidana ini dipimpin oleh Hakim Ketua Golom Silitonga, SH,MH didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota Erica Mardaleni, SH,MH dan Listyo Arif Budiman, SH serta Jaksa Penuntut Umum Hendra Syahputra Dalimunthe, SH.,MH;


Turut hadir juga Penasihat Hukum yang mendampingi Terdakwa yaitu Marah Rusli, SH yang memang secara pribadi ditunjuk oleh Terdakwa serta para warga masyarakat yang begitu antusias ingin mengetahui dan mendengar isi dari tuntutan dari JPU;

Selain itu persidangan lanjutan perkara pidana penistaan agama tersebut dijaga dan dikawal ketat oleh Porsenil Anggota Kepolisian dari Polres Bangka Barat untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan;

Sidang Tuntutan Daud Rafles Penistaan Agama
Terdakwa Daud Rafles dijaga ketat oleh Anggota Kepolisian Polres Bangka Barat.


Seperti yang diketahui, bahwa JPU mendakwa Terdakwa dengan dakwaan Primer melanggar pasal 45 A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2)  Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik;

Serta dakwaan Subsider melanggar pasal 156 a huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana);


Terdakwa dituntut selama 3 (tiga) tahun penjara


Setelah sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, Hakim Ketua menanyakan dan mempersilahkan JPU untuk membacakan tuntutan pidana;

Di dalam tuntutan pidananya dengan Nomor Reg.Perkara : PDM - 69 / Babar / Euh.2 / 05 / 2019, JPU menuntut menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana "penistaan agama" sebagaimana dalam dakwaan primer;

JPU juga meminta dan memohon kepada Majelis Hakim agar Terdakwa dijatuhi hukuman selama 3 (tiga) tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan;

Selain itu JPU meminta barang bukti yang telah diamankan dan disita, agar dirampas untuk dimusnahkan;

Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman


Setelah JPU membacakan tuntutan pidananya, atas pertanyaan Hakim Ketua, Terdakwa Daud Rafles berdiskusi dengan Penasihat Hukumnya;

Selanjutnya Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan secara lisan atas tuntutan pidana yang diberikan;

Di dalam pembelaannya, Penasihat Hukum Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta memohon kepada Majelis Hakim agar hukuman Terdakwa diringankan dengan alasan Terdakwa masih dalam perawatan kejiwaan;

Namun atas pembelaan tersebut, JPU menyatakan tetap pada tuntutannya;


Kemudian Hakim Ketua menyatakan sidang penistaan agama dengan Terdakwa Daud Rafles, dinyatakan ditunda pada hari Selasa (27/8/2019) mendatang, dengan agenda persidangan pembacaan putusan dari Majelis Hakim;

Selanjutnya Terdakwa dikembalikan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Mentok untuk menjalani proses persidangan selanjutnya;

Sekian

Terima Kasih..

BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Terdakwa Penista Agama Daud Rafles Dituntut 3 (Tiga) Tahun Penjara"