Sidang Lanjutan Penistaan Agama, PH Mengajukan Permohonan Pemeriksaan Kejiwaan Terdakwa

Bangdidav.com - Persidangan lanjutan perkara pidana kasus penistaan agama atasnama Daud Rafles (25) telah digelar di Pengadilan Negeri Mentok, Selasa (25/06/2019);
Sesuai dengan agenda persidangan sebelumnya, Terdakwa menyatakan didampingi oleh Penasihat Hukum (PH) yaitu Marah Rusli, SH Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Pengacara Marah Rusli, SH dan Rekan;
PH Mengajukan Permohonan Pemeriksaan Kejiwaan Terdakwa
Sidang lanjutan kasus penistaan agama yang dinyatakan terbuka untuk umum, dibuka dengan membacakan identitas Terdakwa dan membacakan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum;
JPU mendakwa Terdakwa dengan dakwaan Primer melanggar pasal 45 A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik;
Serta dakwaan Subsider melanggar pasal 156 a huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana);
Setelah membacakan surat dakwaan tersebut, PH Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan sehingga dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari JPU;
Namun JPU menyatakan belum siap dengan saksi-saksi dan mohon kepada Majelis Hakim untuk menunda persidangan guna mempersiapkan saksi-saksinya;
Selanjutnya Majelis Hakim menunda persidangan pada Selasa (03/07/2019) mendatang untuk mendengarkan saksi-saksi dari JPU;
PH Terdakwa mengajukan Izin Pemeriksaan Kejiwaan
Namun sebelum Majelis Hakim menutup persidangan, PH Terdakwa mengajukan permohonan izin agar Terdakwa dilakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap klainnya;
Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan dari Seorang Dokter Psikiater yang bernama dr. Risman Saragih, S.PS tertanggal 19 Juni 2019 bahwa Terdakwa mengalami kelainan kejiwaan;
![]() |
Surat Permohonan Pemeriksaan Kejiwaan Terdakwa Daud. Photo by bangdidav.com |
Di dalam Surat Keterangan tersebut, Terdakwa diharuskan melakukan pemeriksaan kesehatan kejiwaan secara berkala;
PH Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan Terdakwa sesuai dengan jadwal yang diberikan oleh Majelis Hakim;
Namun Majelis Hakim masih akan menelaah dan mempelajari Surat Permohonan tersebut apakah perlu untuk dikabulkan atau tidak;
Sekian
Terima Kasih..
Posting Komentar untuk "Sidang Lanjutan Penistaan Agama, PH Mengajukan Permohonan Pemeriksaan Kejiwaan Terdakwa"
Posting Komentar