Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

PH Hadir, PN Mentok Kembali Menggelar Sidang Kasus Penistaan Agama

Sidang Lanjutan Kasus Penistaan Agama. Photo By bangdidav.com

PN Mentok - Sidang lanjutan kasus penistaan agama atasnama Terdakwa Daud Rafles (25) kembali di gelar di Pengadilan Negeri Mentok Selasa (25/06/2019) pukul 10.30 wib;

Seperti agenda persidangan sebelumnya Selasa (18/06/2019) lalu, sidang sempat ditunda Majelis Hakim lantaran Penasihat Hukum (PH) Terdakwa belum dapat hadir di persidangan;

PN Mentok Kembali Menggelar Sidang Kasus Penistaan Agama 


Pada persidangan kali ini, Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya yaitu Marah Rusli, SH  Advocat dan Konsultan Hukum dari Kantor Pengacara Marah Rusli, SH dan Rekan, sehingga persidangan dilanjutkan dengan pembacaan identitas Terdakwa oleh Majelis Hakim;

Terdakwa Daud Rafles didampingi oleh Penasihat Hukumnya. Photo by bangdidav.com


Selanjutnya setelah identitas Terdakwa dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaannya yang dibacakan oleh Hendra Syahputra Dalimunthe, SH.,MH;


JPU mendakwa Terdakwa dengan dakwaan Primer melanggar pasal 45 A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2)  Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik;

Serta dakwaan Subsider melanggar pasal 156 a huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana);

JPU saat membacakan surat dakwaannya. Photo by bangdidav.com

Kemudian terhadap surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;

Oleh karena Terdakwa tidak mengajukan keberatan maka sidang selanjutnya adalah untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi dari JPU;

Atas pertanyaan Hakim Ketua yang diketuai oleh Golom Silitonga, SH.,MH, JPU menyatakan belum dapat menghadirkan saksi-saksinya di persidangan dan mohon diberi waktu untuk mempersiapkan saksi-saksinya;


Kemudian Majelis Hakim menyatakan sidang ditunda pada Rabu (03/07/2019) mendatang dengan agenda mendengarkan saksi-saksi dari JPU;

Persidangan lanjutan ini terbuka untuk umum dan kembali dikawal dan dijaga ketat oleh 105 personil dari kepolisian Polres Bangka Barat dan disaksikan oleh masyarakat dan Ormas-Ormas Islam dari berbagai daerah di Bangka Barat;

Seperti yang diketahui, Terdakwa yang merupakan seorang Sarjana (S1) Pendidikan Olahraga ini diduga telah memplesetkan isi dari kitab suci Al Qur'an yaitu Surat Ad Dhuha dan isi dari Kumandang Adzan;


Video yang diunggahnya kemudian di share ke WA Grup milik Terdakwa dianggap telah menista agama Islam dan  membuat marah dan geram umat Islam yang menonton video Terdakwa tersebut yang kemudian menjadi viral;

Kini, Terdakwa mendekam di dalam sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Muntok untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya;


Sekian

Terima Kasih
BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "PH Hadir, PN Mentok Kembali Menggelar Sidang Kasus Penistaan Agama "