PN Mentok Gelar Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama

PN Mentok - Sidang perdana dugaan kasus penistaan agama melalui akun Youtube dengan Terdakwa Daud Rafles (25) warga Desa Sekar Biru Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat dibuka dan terbuka untuk umum;
Sidang kasus penistaan agama yang dilimpahkan pihak Kejaksaan Negeri Bangka Barat pada 12 Juni 2019 lalu di gelar di ruang sidang utama PN Mentok Kabupaten Bangka Barat, Selasa (18/06/2019) pukul 10.30 Wib;
Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama
Sidang perdana dipimpin oleh Hakim Ketua Golom Silitonga, SH,MH didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota Erica Mardaleni, SH,MH dan Listyo Arif Budiman, SH serta Jaksa Penuntut Umum Hendra Syahputra Dalimunthe, SH.,MH ;
Sesuai dengan jadwal persidangan yang telah ditetapkan, sidang perdana kasus penistaan agama ini dibuka dengan membacakan dakwaan dari Penuntut Umum;
Namun atas pertanyaan Hakim Ketua, Terdakwa menyatakan akan didampingi Penasihat Hukumnya, namun Penasihat Hukum Terdakwa belum dapat hadir di persidangan;
Atas permintaan Terdakwa tersebut, Majelis Hakim melalui Hakim Ketua menyatakan menunda persidangan hingga satu minggu ke depan, Selasa (25/06/2019) mendatang;
Namun atas pertanyaan Hakim Ketua, Terdakwa menyatakan akan didampingi Penasihat Hukumnya, namun Penasihat Hukum Terdakwa belum dapat hadir di persidangan;
![]() |
Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama. Photo by bangdidav.com |
Atas permintaan Terdakwa tersebut, Majelis Hakim melalui Hakim Ketua menyatakan menunda persidangan hingga satu minggu ke depan, Selasa (25/06/2019) mendatang;
Seperti yang ketahui, JPU mendakwa Terdakwa dengan dakwaan Primer melanggar pasal 45 A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik;
Serta dakwaan Subsider melanggar pasal 156 a huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana);
Selain itu persidangan perdana tersebut dikawal dan dijaga ketat oleh pihak kepolisian dari Polres Bangka Barat dihadiri dan disaksikan oleh Ormas-Ormas Islam serta masyarakat yang ingin melihat proses persidangan;
![]() |
Terdakwa dikawal ketat oleh pihak kepolisian Polres Bangka Barat |
Seperti yang diketahui, Terdakwa Daud Rafles tiba-tiba menjadi viral akibat postingan video yang diunggahnya melalui akun Youtube miliknya beberapa waktu yang lalu;
Dalam rekaman video unggahannya, Terdakwa yang merupakan seorang Sarjana (S1) Pendidikan Olahraga ini diduga telah memplesetkan isi dari kitab suci Al Qur'an dan isi dari Kumandang Adzan;
Sehingga aksinya itu dianggap telah menista agama Islam dan membuat marah dan geram umat Islam yang menonton video Terdakwa tersebut;
Tonton Juga : Video Saat Daud Rafles Menista Agama Islam
Tak ayal, video Terdakwa yang berdurasi sekitar 6 menit dan 19 detik yang diunggahnya melalui akun Youtube miliknya tersebut sontak menjadi viral dan menjadi perbicangan serta hujatan dari warganet;
Sehingga banyak dari warganet atau Ormas-Ormas Islam mencari Terdakwa untuk menindaklanjuti video tersebut dan akhirnya Terdakwa berhasil digerebek oleh warga dirumahnya dan diserahkan pihak yang berwajib untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Baca Juga : Tips Agar Tak Dicap Sebagai Penebar Berita Hoax
Kini, Terdakwa ditahan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Mentok untuk menjalani proses persidangan perkara yang dihadapinya;
Sekian
Terima Kasih..
Posting Komentar untuk " PN Mentok Gelar Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama"
Posting Komentar