Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

PN Mentok Gelar Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama


PN Mentok - Sidang perdana dugaan kasus penistaan agama melalui akun Youtube dengan Terdakwa Daud Rafles (25) warga Desa Sekar Biru Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat dibuka dan terbuka untuk umum;

Sidang kasus penistaan agama yang dilimpahkan pihak Kejaksaan Negeri Bangka Barat pada 12 Juni 2019 lalu di gelar di ruang sidang utama PN Mentok Kabupaten Bangka Barat, Selasa (18/06/2019) pukul 10.30 Wib;

Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama


Sidang perdana dipimpin oleh Hakim Ketua Golom Silitonga, SH,MH didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota Erica Mardaleni, SH,MH dan Listyo Arif Budiman, SH serta Jaksa Penuntut Umum Hendra Syahputra Dalimunthe, SH.,MH ;

Sesuai dengan jadwal persidangan yang telah ditetapkan, sidang perdana kasus penistaan agama ini dibuka dengan membacakan dakwaan dari Penuntut Umum;

Namun atas pertanyaan Hakim Ketua, Terdakwa menyatakan akan didampingi Penasihat Hukumnya, namun Penasihat Hukum Terdakwa belum dapat hadir di persidangan;

Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama. Photo by bangdidav.com

Atas permintaan Terdakwa tersebut, Majelis Hakim melalui Hakim Ketua menyatakan menunda persidangan hingga satu minggu ke depan, Selasa (25/06/2019) mendatang;

Seperti yang ketahui, JPU mendakwa Terdakwa dengan dakwaan Primer melanggar pasal 45 A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2)  Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik;


Serta dakwaan Subsider melanggar pasal 156 a huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana);

Selain itu persidangan perdana tersebut dikawal dan dijaga ketat oleh pihak kepolisian dari Polres Bangka Barat dihadiri dan disaksikan oleh Ormas-Ormas Islam serta masyarakat yang ingin melihat proses persidangan;

Terdakwa dikawal ketat oleh pihak kepolisian Polres Bangka Barat

Seperti yang diketahui, Terdakwa Daud Rafles tiba-tiba menjadi viral akibat postingan video yang diunggahnya melalui akun Youtube miliknya beberapa waktu yang lalu;


Dalam rekaman video unggahannya, Terdakwa yang merupakan seorang Sarjana (S1) Pendidikan Olahraga ini diduga telah memplesetkan isi dari kitab suci Al Qur'an dan isi dari Kumandang Adzan;

Sehingga aksinya itu dianggap telah menista agama Islam dan  membuat marah dan geram umat Islam yang menonton video Terdakwa tersebut;


Tak ayal, video Terdakwa yang berdurasi sekitar 6 menit dan 19 detik yang diunggahnya melalui akun Youtube miliknya tersebut sontak menjadi viral dan menjadi perbicangan serta hujatan dari warganet;

Sehingga banyak dari warganet atau Ormas-Ormas Islam mencari Terdakwa untuk menindaklanjuti video tersebut dan akhirnya Terdakwa berhasil digerebek oleh warga dirumahnya dan diserahkan pihak yang berwajib untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya;


Kini, Terdakwa ditahan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Mentok untuk menjalani proses persidangan perkara yang dihadapinya;

Sekian

Terima Kasih..




BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk " PN Mentok Gelar Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama"