Cara Menghitung Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pekerja atau Buruh
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya merupakan suatu hal yang menjadi kewajiban bagi Negara maupun Perusahaan;

Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS), Karyawan maupun pekerja / buruh wajib mendapatkan THR dengan besaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Besaran Tunjangan Hari Raya (THR)
THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja / Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan;
Hari Raya Keagamaan adalah Hari Raya Idul Fitri bagi Pekerja / Buruh yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi Pekerja / Buruh yang beragama Kristen Katholik dan Kristen Protestan;
Sedangkan Hari Raya Nyepi bagi Pekerja/Buruh yang beragama Hindu, Hari Raya Waisak bagi Pekerja / Buruh yang beragama Budha dan Hari Raya Imlek bagi Pekerja / Buruh yang beragama Konghucu;
Sedangkan besaran dan tata cara pemberian THR bagi pekerja / buruh telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan;
Jika peraturan tersebut dilanggar, tentunya ada sanksi hukum yang dapat diberikan kepada Perusahaan / Pengusaha tempat dimana pekerja / buruh tersebut bekerja;
Namun sebagian masyarakat / pekerja belum sepenuhnya mengetahui bagaimana cara menghitung jumlah THR yang akan diterima;
Jangan-jangan sampai THR yang diterima tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga akan merugikan pekerja itu sendiri;
Untuk itu perlu untuk diketahui bagaimana cara menghitung besaran dan tata cara pemberian THR bagi pekerja / buruh;
Syarat-Syarat Pekerja / Buruh yang berhak menerima THR
Sebelum menghitung besaran dan tata cara pemberian THR bagi pekerja / buruh di perusahaan, ada baiknya kita mengetahui pekerja / buruh yang mana yang berhak menerima THR;
1. Pekerja / Buruh telah bekerja selama 1 (satu) bulan
Pengusaha / Perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja / buruh yang telah mempunyai masa kerja selama 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih;
2. Mempunyai Hubungan Pekerjaan dengan Perusahaan
Pekerja / buruh yang berhak menerima THR adalah pekerja / buruh yang mempunyai hubungan pekerjaan langsung dengan perusahaan;
Yaitu berdasarkan perjanjian kerja dengan waktu tidak tentu maupun dengan waktu tertentu;
Baca Juga : Sejarah Munculnya THR di Indonesia
Besaran dan Tata Cara Pemberian THR bagi pekerja / buruh
Berdasarkan pasal 3 Permen Ketenagakerjaan Nomon 6 Tahun 2016 Tentang THR bagi pekerja / buruh, untuk menghitung berapa besar THR yang diterima oleh para pekerja / buruh dapat dihitung dengan perhitungan sebagai berikut :
Bagi Pekerja / Buruh Tetap
1. Masa Kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih
Untuk pekerja / buruh yang telah mempunyai masa kerja selama 12 (bulan) atau lebih secara terus menerus, diberikan THR sebesar 1 (satu) bulan upah / gaji;
2. Masa Kerja Kurang Dari 12 (Dua Belas) bulan
Untuk Pekerja / Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan sebagai berikut :
Masa Kerja x 1 (satu) bulan upah
12
Bagi Buruh Harian Lepas
1. Masa Kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih
Pekerja / Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan;
2. Masa Kerja Kurang Dari 12 (dua belas) bulan
Pekerja / Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja;
Komponen THR yang diberikan
Komponen THR sebesar 1 (satu) bulan upah terdiri dari upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap;
Waktu Pemberian THR bagi Pekerja / Buruh
Mengenai waktu pemberian dan penerimaan THR bagi pekerja / buruh, Pemerintah telah menyarankan kepada perusahaan atau Pengusaha untuk memberikan THR paling lamba H-7 atau 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan masing-masing pekerjanya;
Demikianlah cara menghitung besaran dan tata cara pemberian THR kepada pekerja / buruh, semoga dapat bermanfaat agar kita dapat menerima hak kita sesuai dengan yang seharusnya;
Semoga dengan pemberia THR yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku menjadi barokah untuk melaksanakan hari kemenangan dengan rasa suka cita;
Sekian
Terima Kasih..
Posting Komentar untuk "Cara Menghitung Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pekerja atau Buruh"
Posting Komentar