Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Cara Menghitung Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pekerja atau Buruh

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya merupakan suatu hal yang menjadi kewajiban bagi Negara maupun Perusahaan;


Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS), Karyawan maupun pekerja / buruh wajib mendapatkan THR dengan besaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Besaran Tunjangan Hari Raya (THR)


THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja / Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan;

Hari Raya Keagamaan adalah Hari Raya Idul Fitri bagi Pekerja / Buruh yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi Pekerja / Buruh yang beragama Kristen Katholik dan Kristen Protestan;

Sedangkan Hari Raya Nyepi bagi Pekerja/Buruh yang beragama Hindu, Hari Raya Waisak bagi Pekerja / Buruh yang beragama Budha dan Hari Raya Imlek bagi Pekerja / Buruh yang beragama Konghucu;

Sedangkan besaran dan tata cara pemberian THR bagi pekerja / buruh telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan;

Jika peraturan tersebut dilanggar, tentunya ada sanksi hukum yang dapat diberikan kepada Perusahaan / Pengusaha tempat dimana pekerja / buruh tersebut bekerja;


Namun sebagian masyarakat / pekerja belum sepenuhnya mengetahui bagaimana cara menghitung jumlah THR yang akan diterima;

Jangan-jangan sampai THR yang diterima tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga akan merugikan pekerja itu sendiri;

Untuk itu perlu untuk diketahui bagaimana cara menghitung besaran dan tata cara pemberian THR bagi pekerja / buruh;

Syarat-Syarat Pekerja / Buruh yang berhak menerima THR


Sebelum menghitung besaran dan tata cara pemberian THR bagi pekerja / buruh di perusahaan, ada baiknya kita mengetahui pekerja / buruh yang mana yang berhak menerima THR;

1. Pekerja / Buruh telah bekerja selama 1 (satu) bulan

Pengusaha / Perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja / buruh yang telah mempunyai masa kerja selama 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih;

2. Mempunyai Hubungan Pekerjaan dengan Perusahaan

Pekerja / buruh yang berhak menerima THR adalah pekerja / buruh yang mempunyai hubungan pekerjaan langsung dengan perusahaan;

Yaitu berdasarkan perjanjian kerja dengan waktu tidak tentu maupun dengan waktu tertentu;


Besaran dan Tata Cara Pemberian THR bagi pekerja / buruh


Berdasarkan pasal 3 Permen Ketenagakerjaan Nomon 6 Tahun 2016 Tentang THR bagi pekerja / buruh, untuk menghitung berapa besar THR yang diterima oleh para pekerja / buruh dapat dihitung dengan perhitungan sebagai berikut :


Bagi Pekerja / Buruh Tetap


1. Masa Kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih

Untuk pekerja / buruh yang telah mempunyai masa kerja selama 12 (bulan) atau lebih secara terus menerus, diberikan THR sebesar 1 (satu) bulan upah / gaji;

2. Masa Kerja Kurang Dari 12 (Dua Belas) bulan

Untuk Pekerja / Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan sebagai berikut :

Masa Kerja x 1 (satu) bulan upah
        12


Bagi Buruh Harian Lepas


1. Masa Kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih

Pekerja / Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan;

2. Masa Kerja Kurang Dari 12 (dua belas) bulan

Pekerja / Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja;

Komponen THR yang diberikan


Komponen THR sebesar 1 (satu) bulan upah terdiri dari upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap;

Waktu Pemberian THR bagi Pekerja / Buruh


Mengenai waktu pemberian dan penerimaan THR bagi pekerja / buruh, Pemerintah telah menyarankan kepada perusahaan atau Pengusaha untuk memberikan THR paling lamba H-7 atau 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan masing-masing pekerjanya;

Demikianlah cara menghitung besaran dan tata cara pemberian THR kepada pekerja / buruh, semoga dapat bermanfaat agar kita dapat menerima hak kita sesuai dengan yang seharusnya;

Semoga dengan pemberia THR yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku menjadi barokah untuk melaksanakan hari kemenangan dengan rasa suka cita;

Sekian

Terima Kasih..
BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Cara Menghitung Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pekerja atau Buruh"