Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Cara Membatalkan Gugatan Yang Sudah Terlanjur Didaftarkan di Pengadilan

Bangdidav.com - Perselisihan sering kali terjadi di dalam kehidupan bermasyarakat hingga terkadang berujung pada saling tuntut menuntut baik itu secara pidana maupun perdata;

Cara Membatalkan Gugatan Yang Sudah Terlanjur Didaftarkan di Pengadilan

Dalam hal menuntut seseorang baik itu secara perdata maupun pidana merupakan jalan terakhir jika perdamaian tidak tercapai guna menentukan siapa yang menang atau yang berhak;

Contohnya dalam hal perselisihan antara suami istri yang berujung pada salah satu pihak mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri;

Namun tak jarang rasa penyesalan timbul ketika gugatan sudah terlanjur Anda dilayangkan ke Pengadilan dan membuat Anda panik perihal bagaimana nasib gugatan yang telah didaftarkan tersebut;

Baca Juga : Tata Cara Pendaftaran Gugatan Perkara Perdata di Pengadilan Negeri

Karena jika gugatan sudah didaftarkan di Pengadilan merupakan kewajiban dari Penggugat untuk bertanggungjawab dan membuktikan perihal gugatan yang dilayangkan tersebut;

Gugatan yang diabaikan / dibiarkan saja oleh pihak Penggugat tanpa alasan yang sah / patut karena merasa sudah berdamai dengan pihak Tergugat akan digugurkan oleh Hakim / Pengadilan dan akan berakibat hukum terhadap Anda selaku Penggugat;

Akibat hukum Gugatan Anda yang digugurkan tersebut akan mengakibatkan Anda tidak dapat lagi mengajukan gugatan dengan perkara yang sama karena Anda sudah dianggap tidak serius dalam mengajukan gugatan;

Baca Juga : Mekanisme Gugurnya Perkara Gugatan

Tapi Anda tidak perlu panik sebab gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri tersebut dapat Anda batalkan namun tentunya dengan tata cara yang dibenarkan oleh Undang-Undang;

Karena jika gugatan sudah didaftarkan di Pengadilan merupakan kewajiban dari Anda selaku Penggugat untuk bertanggungjawab dan membuktikan perihal gugatan yang dilayangkan tersebut;

Cara Membatalkan Gugatan Yang Sudah Terlanjur Didaftarkan di Pengadilan

Kali ini Bangdidav akan membagikan beberapa cara untuk membatalkan gugatan yang sudah terlanjur didaftarkan di Pengadilan Negeri yang dibenarkan oleh Undang-Undang;

1. Mencabut Gugatan Sebelum Dilakukan Pemeriksaan

Mencabut Surat Gugatan yang sudah terlanjur didaftarkan di Pengadilan Negeri dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis (surat pencabutan gugatan);

Untuk pencabutan gugatan perkara gugatan cerai di Pengadilan Agama sebaiknya dilakukan secara tertulis;

Untuk melakukan pencabutan gugatan secara lisan maupun tertulis dapat dilakukan sebelum Majelis Hakim memeriksa perkara gugatan tersebut;

Baca Juga : Contoh Surat Pencabutan Gugatan di Pengadilan Negeri

Perlu diketahui, sebelum perkara gugatan tersebut diperiksa oleh Majelis Hakim, jika Tergugat hadir di persidangan, maka Majelis Hakim wajib untuk melakukan mediasi;

Dengan tujuan mendamaikan para pihak yang berselisih dengan dibantu oleh seorang mediator (Penengah);

Jika ternyata pada saat sidah pertama Tergugat tidak hadir, maka Penggugat dapat menyampaikan langsung kepada Majelis Hakim di persidangan pada saat sidang pertama dilakukan tanpa harus mendapatkan persetujuan dari Tergugat;

Dengan mengajukan pencabutan gugatan tersebut, maka gugatan Anda dapat dibatalkan dan akan dicabut dan dihapuskan dari register Pengadilan sehingga Anda masih dapat mengajukan gugatan lagi jika terjadi perselisihan;

2. Mencabut Gugatan Setelah Dilakukan Pemeriksaan

Jika ternyata persidangan sudah terjadi dan gugatan sudah dibacakan dan menunggu jawaban Tergugat;

Maka untuk mengajukan permohonan pencabutan gugatan dapat dilakukan secara lisan dan tertulis namun harus mendapatkan persetujuan dari Tergugat;

Jika Tergugat setuju, maka Majelis Hakim akan mencabut dan membatalkan gugatan Anda dan perkara akan dicoret dari register Pengadilan;

Baca Juga : Pertanyaan Hakim Yang Sering Diajukan Kepada Saksi Perkara Perceraian

Namun jika ternyata Tergugat tidak setuju, maka permohonan pencabutan gugatan Anda tidak dapat diterima dan persidangan perkara gugatan tersebut tetap dilanjutkan;

Demikian beberapa cara membatalkan gugatan yang sudah terlanjur didaftarkan ke Pengadilan, semoga dapat bermanfaat bagi Anda yang sedang menghadapi permasalahan hukum;

Terimakasih..

BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Cara Membatalkan Gugatan Yang Sudah Terlanjur Didaftarkan di Pengadilan"