Cara Membatalkan Gugatan Yang Sudah Terlanjur Didaftarkan di Pengadilan
Bangdidav.com - Perselisihan sering kali terjadi di dalam kehidupan bermasyarakat hingga terkadang berujung pada saling tuntut menuntut baik itu secara pidana maupun perdata;
Dalam hal menuntut seseorang baik itu secara perdata maupun pidana merupakan jalan terakhir jika perdamaian tidak tercapai guna menentukan siapa yang menang atau yang berhak;
Contohnya dalam hal perselisihan antara suami istri yang berujung pada salah satu pihak mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri;
Namun tak jarang rasa penyesalan timbul ketika gugatan sudah terlanjur Anda dilayangkan ke Pengadilan dan membuat Anda panik perihal bagaimana nasib gugatan yang telah didaftarkan tersebut;
Baca Juga : Tata Cara Pendaftaran Gugatan Perkara Perdata di Pengadilan Negeri
Karena jika gugatan sudah didaftarkan di Pengadilan merupakan kewajiban dari Penggugat untuk bertanggungjawab dan membuktikan perihal gugatan yang dilayangkan tersebut;
Gugatan yang diabaikan / dibiarkan saja oleh pihak Penggugat tanpa alasan yang sah / patut karena merasa sudah berdamai dengan pihak Tergugat akan digugurkan oleh Hakim / Pengadilan dan akan berakibat hukum terhadap Anda selaku Penggugat;
Akibat hukum Gugatan Anda yang digugurkan tersebut akan mengakibatkan Anda tidak dapat lagi mengajukan gugatan dengan perkara yang sama karena Anda sudah dianggap tidak serius dalam mengajukan gugatan;
Baca Juga : Mekanisme Gugurnya Perkara Gugatan
Tapi Anda tidak perlu panik sebab gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri tersebut dapat Anda batalkan namun tentunya dengan tata cara yang dibenarkan oleh Undang-Undang;
Karena jika gugatan sudah didaftarkan di Pengadilan merupakan kewajiban dari Anda selaku Penggugat untuk bertanggungjawab dan membuktikan perihal gugatan yang dilayangkan tersebut;
Cara Membatalkan Gugatan Yang Sudah Terlanjur Didaftarkan di Pengadilan
Kali ini Bangdidav akan membagikan beberapa cara untuk membatalkan gugatan yang sudah terlanjur didaftarkan di Pengadilan Negeri yang dibenarkan oleh Undang-Undang;
1. Mencabut Gugatan Sebelum Dilakukan Pemeriksaan
Mencabut Surat Gugatan yang sudah terlanjur didaftarkan di Pengadilan Negeri dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis (surat pencabutan gugatan);
Untuk pencabutan gugatan perkara gugatan cerai di Pengadilan Agama sebaiknya dilakukan secara tertulis;
Untuk melakukan pencabutan gugatan secara lisan maupun tertulis dapat dilakukan sebelum Majelis Hakim memeriksa perkara gugatan tersebut;
Baca Juga : Contoh Surat Pencabutan Gugatan di Pengadilan Negeri
Perlu diketahui, sebelum perkara gugatan tersebut diperiksa oleh Majelis Hakim, jika Tergugat hadir di persidangan, maka Majelis Hakim wajib untuk melakukan mediasi;
Dengan tujuan mendamaikan para pihak yang berselisih dengan dibantu oleh seorang mediator (Penengah);
Jika ternyata pada saat sidah pertama Tergugat tidak hadir, maka Penggugat dapat menyampaikan langsung kepada Majelis Hakim di persidangan pada saat sidang pertama dilakukan tanpa harus mendapatkan persetujuan dari Tergugat;
Dengan mengajukan pencabutan gugatan tersebut, maka gugatan Anda dapat dibatalkan dan akan dicabut dan dihapuskan dari register Pengadilan sehingga Anda masih dapat mengajukan gugatan lagi jika terjadi perselisihan;
2. Mencabut Gugatan Setelah Dilakukan Pemeriksaan
Jika ternyata persidangan sudah terjadi dan gugatan sudah dibacakan dan menunggu jawaban Tergugat;
Maka untuk mengajukan permohonan pencabutan gugatan dapat dilakukan secara lisan dan tertulis namun harus mendapatkan persetujuan dari Tergugat;
Jika Tergugat setuju, maka Majelis Hakim akan mencabut dan membatalkan gugatan Anda dan perkara akan dicoret dari register Pengadilan;
Baca Juga : Pertanyaan Hakim Yang Sering Diajukan Kepada Saksi Perkara Perceraian
Namun jika ternyata Tergugat tidak setuju, maka permohonan pencabutan gugatan Anda tidak dapat diterima dan persidangan perkara gugatan tersebut tetap dilanjutkan;
Demikian beberapa cara membatalkan gugatan yang sudah terlanjur didaftarkan ke Pengadilan, semoga dapat bermanfaat bagi Anda yang sedang menghadapi permasalahan hukum;
Terimakasih..
Posting Komentar untuk "Cara Membatalkan Gugatan Yang Sudah Terlanjur Didaftarkan di Pengadilan"
Posting Komentar