Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Contoh Surat Perdamaian dan Sanksi Pidana Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Bangdidav.com - Tujuan pernikahan / perkawinan adalah untuk mewujudkan rumah tangga yang harmonis dan utuh berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;

perjanjian damai kasus kdrt

Namun tidak selamanya hubungan suami istri selalu harmonis seperti yang diharapkan;

Ada kalanya terjadi perselisihan antar keduanya yang mengakibatkan cekcok mulut hingga terjadi kekerasan fisik;

Kekerasan yang ditimbulkan dari pertengkaran antar suami istri dapat mengakibatkan luka baik secara fisik maupun psikis;

Baca Juga : Contoh Surat Perdamaian Kasus Perselingkuhan

Contohnya saat suami sedang emosi lalu memukul atau menyiksa istrinya sehingga menyebabkan luka baik luka ringan maupun luka berat;

Contoh Surat Perdamaian dan Sanksi Hukum Kasus KDRT


Tak jarang akibat kekerasan tersebut mengakibatkan perceraian bahkan berujung pada sanksi pidana;

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;

Sanksi Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga


Akibat kekerasan dalam rumah tangga tersebut, berdasarkan pasal 26 ayat (1) UU KDRT salah satu pihak suami atau istri yang menjadi korban dapat melaporkan tindakan tersebut kepada pihak yang berwajib (Polisi);

Baca Juga : Contoh Surat Perdamaian dan Putusan Akta Van Dading Perkara Gugatan

Berdasarkan Pasal 5 dan 6 UU KDRT mengatur mengenai jenis kekerasan yang dilarang di dalam rumah tangga :

Pasal 5 UU KDRT :
“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara:
a.Kekerasan fisik;
b.Kekerasan psikis;
c.Kekerasan seksual; atau
d.Penelantaran rumah tangga”

Pasal 6 UU KDRT :
“Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.”

Baca Juga : Contoh Surat Perdamaian Kasus Pengerusakan

Adapun sanksi hukum yang dapat dijatuhkan kepada pelaku kekerasan di dalam rumah tangga yang diatu dan diancam pidana dalam Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT:

Pasal 44 UU KDRT :
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).

Baca Juga : Contoh Surat Perjanjian Damai Kasus Pencurian

(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Pasal 45 UU KDRT :
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Namun sebelum melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib, sebaiknya kasus KDRT tersebut diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu;

Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pasangan untuk memperbaiki dirinya serta mempertimbangkan akibat dari laporan tersebut;

Baca Juga : Prosedur dan Contoh Surat Permohonan Pencabutan Laporan Perkara Pidana Di Kepolisian

Seperti nafkah, anak dan lain-lain jika salah satu pasangan masuk ke dalam penjara;

Penyelesaian kasus KDRT tersebut dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis, namun alangkah lebih baiknya dibuat secara tertulis dalam bentuk surat perdamaian;

Karena jika dibuat dalam bentuk tertulis masing-masing pihak yang berjanji harus mematuhi isi perjanjian;

Serta terdapat sanksi hukum jika salah satu pihak mengingkari atau tidak menepati janjinya;

Contoh Surat Perdamaian Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga

SURAT PERJANJIAN DAMAI

Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama          : SI KOPLAK (Suami)
Umur          : .....Tahun
Pekerjaan    : .............
Alamat        : ..................

Untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama;

Nama          : SI JURAI (Istri)
Umur          : .....Tahun
Pekerjaan   : ...............
Alamat       : .................

Untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua;

Sehubungan dengan telah terjadinya penganiayaan / Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilakukan oleh Pihak Pertama pada hari ...... tanggal.......

Dari kejadian tersebut menyebabkan Pihak Kedua mengalami luka-luka baik secara fisik maupun mental (psikis);

Namun atas kejadian penganiayaan tersebut, Pihak Kedua masih memberikan kesempatan kepada Pihak Pertama untuk memperbaiki perbuatannya;

Oleh karena itu kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dengan tanpa paksaan dari pihak manapun yang isi perjanjian sebagai berikut:

Pasal 1 :

Pihak Pertama mengakui bersalah telah melakukan pemukulan / penganiayaan / Kekerasan Dalam Rumah Tangga berupa ......... pada hari ..... tanggal..........;

Pasal 2 :

Atas kejadian tersebut Pihak Pertama menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dikemudian hari;

Pasal 3 :
Pihak Kedua tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun telah memaafkan Pihak Pertama;

Pasal 4 :
Pihak Pertama berjanji akan menjaga kepercayaan dan keutuhan rumah tangga bersama dengan Pihak Kedua;

Pasal 5 :

Surat Perdamaian ini kami buat dan kami tandatangani, sehingga kami selaku kedua belah pihak tidak akan menuntut dan memperpanjangan kasus KDRT ini dikemudian hari;

Pasal 6 :
Kedua belah pihak bersedia untuk dituntut secara hukum / jatuhnya talak, jika kalau salah satu pihak tidak mematuhi isi perjanjian perdamaian ini;

Demikian Surat Perdamaian ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan dalam keadaan sadar serta tanpa paksaan dari pihak manapun, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya;

Muntok................2019

Pihak Pertama                           Pihak Kedua

                             Materai


SI KOPLAK (Suami)                                       SI JURAI (Istri)

Saksi-saksi :

1. .............. (saksi Pihak Pertama) ............


2. ............... (saksi Pihak Kedua)  ............
 
Mengetahui,
Ketua RT



.................

Demikianlah contoh surat perjanjian damai kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dapat kami bagikan;

Semoga bermanfaat dan dapat dijadikan referensi hukum dalam menghadapi permasalahan hukum yang sedang dihadapi.


BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Contoh Surat Perdamaian dan Sanksi Pidana Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)"