Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Contoh Surat Kuasa Mengambil Barang Bukti di Kejaksaan

Bangdidav.com - Barang Bukti yang telah dipergunakan atau hasil dari kejahatan akan disita oleh pihak yang berwenang;

Contoh Surat Kuasa Mengambil Barang Bukti di Kejaksaan

Dalam hal ini jika perkara masih dalam tahap penyidikan maka barang bukti akan disita dan diamanakan di Kepolisian;

Sedangkan jika perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan maka status barang bukti tersebut kan menjadi kewenangan dari kejaksaan hingga perkara tersebut dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan;

Contoh Surat Kuasa Mengambil Barang Bukti di Kejaksaan


Contohnya dalam kasus Narkotika, barang bukti yang diamankan dapat saja berupa Narkotika itu sendiri, alat untuk menggunakan Narkotikam alat untuk berkomunikasi (telpon seluler) hingga kendaraan digunakan untuk bertransaksi;

Di dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP disebutkan mengenai apa-apa saja yang dapat disita, yaitu:
  • Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
  • Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
  • Benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana;
  • Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
  • Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.


Barang bukti dalam hal ini adalah barang-barang yang diperlukan sebagai alat bukti terutama alat bukti seperti yang disebutkan dalam keterangan saksi atau
keterangan terdakwa;

Tujuan dari pengamanakan barang bukti tersebut adalah untuk melindungi keabsahan barang bukti dari kerusakan dan penggunaan tanpa hak;

Sehingga barang bukti dapat dijadikan alat untuk membuktikan suatu tindak pidana yang dilakukan seseorang sehingga kasus tersebut menjadi terang;

Status Barang Bukti Dalam Putusan Hakim


Setelah kasus tersebut dilimpahkan dan di sidangkan di Pengadilan, maka status barang bukti akan menjadi kewenangan dari Hakim atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara;

Di dalam persidangan Hakim dapat menentukan status suatu barang bukti jika memang benar berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya;

Hakim dapat menjatuhkan status barang bukti di persidangan sebagai berikut :

1. Dikembalikan kepada pemiliknya;

Hal ini biasanya terjadi menyangkut barang bukti yang diperoleh dari kejahatan. 

Contoh dalam kasus pencurian mobil, Hakim dapat memutuskan bahwa 1 (satu) unit mobil tersebut ke kembalikan kepada pemiliknya yang sah atau korban; 

Tentunya si Pemiliknya (korban) dapat menunjukkan bukti-bukti mengenai kepemilikan dari mobil tersebut seperti STNK, BPKB atau bukti cicilan (jika masih kredit);


2. Dirampas untuk Negara

Barang bukti yang dirampas untuk Negara biasanya barang bukti milik Terdakwa yang digunakan Terdakwa untuk melakukan kejahatannya;

Selain itu barang bukti tersebut juga harus memiliki nilai ekonomis atau bernilai untuk selanjutnya dilakukan lelang untuk disetorkan ke Negara;

Contoh dalam kasus Narkotika, Handphone yang digunakan untuk bertransaksi Narkotika dapat dirampas untuk Negara;


3. Dirampas untuk dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;

Sama halnya dengan barang bukti yang dirampas untuk Negara namun barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan adalah barang bukti yang dipergunakan Terdakwa untuk melakukan kejahatannya dan tidak memiliki nilai ekonomis;

Contoh kasus penganiayaan, barang bukti berupa sepotong kayu yang digunakan Terdakwa untuk memukul korban dirampas untuk dimusnahkan;

4. Dipergunakan dalam perkara lain;

Ini artinya barang bukti masih dipergunakan untuk membuktikan perkara lain yang masih dalam proses persidangan sehingga barang bukti akan dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;


Lantas bagaimana cara jika seseorang ingin mengambil barang bukti tersebut pasca putusan / vonis Hakim?


Barang bukti yang telah diputusa atau divonis oleh Hakim atau Majelis Hakim yang memutus perkara akan dikembalikan ke Kejaksaan selaku eksekutor;

Barang bukti akan dipergunakan sesuai dengan isi dari dari putusan Hakim, apakah akan dirampas untuk dimusnahkan, dirampas untuk negara atau dikembalikan kepada yang berhak;

Lalu bagaimana jika barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa?

Contohnya dalam kasus Narkotika, salah satu amar putusan Hakim adalah menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Type Kharisma dengan Nomor Polisi BN 1234 RK, warna hitam, Nomor Rangka MHxxxxxxx, Nomor Mesin RKxxxxx dikembalikan kepada Terdakwa;

Apakah bisa pihak keluarga atau pemilik dari barang bukti tersebut mengambil barang bukti tersebut atau harus menunggu Terdakwa bebas?

Tentunya untuk barang bukti yang dikembalikan kepada Terdakwa dapat diambil oleh pemiliknya atau keluarganya dengan persetujuan dari Terdakwa dengan membuat surat kuasa;

Surat Kuasa tersebut berupa persetujuan dari Terdakwa kepada pihak yang dikuasakan untuk mengambil barang bukti di Kejaksaan;

Artinya meskipun barang bukti tersebut bukan milik Terdakwa, Pemilik atau Keluarga Terdakwa tidak dapat serta merta mengambil barang bukti tersebut, sebab Hakim menyatakan barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa;

Jadi Pemilik barang bukti atau keluarga Terdakwa yang ingin mengambil barang bukti tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Terdakwa dalam bentu surat kuasa yaitu surat kuasa mengambil barang bukti;

Selain itu, pihak yang dikuasakan harus melengkapi beberapa persyaratan untuk mengambil barang bukti tersebut;


Persyaratan mengambil barang bukti di Kejaksaan


Untuk mengambil barang bukti pasca putusan Pengadilan, Pemilik atau keluarga Terdakwa dapat mengajukan permohonan ke Kejaksaan Negeri setempat yang menuntut perkara;

Adapun persyaratan khusus yang harus disiapkan untuk mengambil barang bukti yaitu sebagai berikut :
  • Surat Permohonan (formulir disiapkan petugas);
  • Surat Kuasa Mengambil Barang Bukti;
  • Fotokopi KTP;
  • Fotokopi / Salinan Petikan Putusan dari Pengadilan;
  • Fotokopi STNK;
  • Fotokopi BPKB Kendaraan;
  • Fotokopi Bukti Angsuran (jika masih cicilan);



Namun dari beberapa kejadian, kami masih menemukan banyak pemilik barang bukti atau keluarga Terdakwa masih kebingungan, bagaimana cara membuat surat kuasa mengambil barang bukti yang baik dan benar;

Sehingga dengan begitu dapat dijadikan persyaratan dan dikabulkan oleh pihak Kejaksaan untuk mengambil barang bukti tersebut;

Contoh Surat Kuasa Mengambil Barang Bukti di Kejaksaan


SURAT KUASA MENGAMBIL BARANG BUKTI


Saya yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama            : FULAN (Terdakwa)
Tempat lahir    : ______________;
Umur / Tgl lahir : 38 Tahun / ___________;
Jenis kelamin    : Laki-laki;
Kebangsaan    : Indonesia;
Tempat Tinggal  : ______________________;
A g a m a    : Islam;
Pekerjaan    : Buruh Harian;

Memberikan Kuasa Kepada:

Nama    : PUTRI (Pemilik BB / Keluarga)
Tempat lahir     : _________;
Umur / Tgl lahir: 28 Tahun / _________;
Jenis kelamin    : Perempuan;
Kebangsaan    : Indonesia;
Tempat Tinggal  : ____________________;
A g a m a    : Islam;
Pekerjaan    : Mengurus Rumah Tangga;

Untuk pengambilan barang bukti di Kejaksaan Negeri __________ yang dikembalikan kepada Pemberi Kuasa yang diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri _____ tanggal _____ 2019 dengan perkara No. ___/Pid.Sus/2019/PN Mtk yaitu 1 (satu) unit sepeda motor dengan spesifikasi:
Merek        : HONDA
Type        : Y1G02N15LO A/T
No Registrasi         : BN xxxx RC
Warna        : Putih Merah
Tahun Pembuatan  : 2016
No. Rangka        : MH1JFTxxxxxxxxxx
No. Mesin        : JFT1E-1xxxxx

Demikianlah Surat Kuasa ini di buat semoga dapat digunakan sebagaimana semestinya.

Muntok, __ Juli 2019

Pemberi Kuasa  Penerima Kuasa

         Materai


FULAN (Terdakwa)        PUTRI

Demikian artikel mengenai Contoh Surat Kuasa Mengambil Barang Bukti Di Kejaksaan, semoga dapat bermanfaat dan membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapi;

Sekian.. 

Terima kasih...

BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Contoh Surat Kuasa Mengambil Barang Bukti di Kejaksaan"