Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Contoh Permohonan Surat Kuasa Insidentil Mewakili Persidangan di Pengadilan Negeri

Bangdidav.com - Ada berbagai macam surat kuasa mewakili persidangan suatu perkara di pengadilan, contohnya Surat Kuasa Khusus, Surat Kuasa Subtitusi hingga Surat Kuasa Insidentil;


Mungkin masyarakat awam masih asing mendengar nama Surat Kuasa Insidentil, sebab Surat Kuasa jenis ini masih sangat jarang digunakan;

Permohonan Surat Kuasa Insidentil mewakili persidangan di Pengadilan Negeri


Karena sebagian masyarakat awam langsung menunjuk Advocat atau Pengacara jika berhalangan untuk hadir di persidangan;


Namun perlu diketahui Surat Kuasa Insidentil merupakan salah satu alternatif bagi seseorang yang tidak memiliki waktu dan dana khusus untuk membayar Pengacara atau Kuasa Hukum;

Dengan Surat Kuasa Insidentil, seseorang dapat menunjuk seseorang lainnya yang bukan berprofesi sebagai Advocat atau Pengacara;

Justru dapat menunjuk seseorang yang masih kerabat dekatnya / keluarga untuk mewakilinya untuk hadir di persidangan suatu perkara;

Pengertian Surat Kuasa Insidentil


Surat Kuasa Insidentil adalah Surat Kuasa yang diberikan oleh seseorang (pemberi kuasa) kepada seseorang yang masih mempunyai hubungan keluarga atau pekerjaan dengannya (penerima Kuasa) untuk mewakilinya di dalam suatu perkara di Pengadilan;

Siapa saja yang sah untuk mengajukan Surat Kuasa Insidentil


Adapun mengenai siapa saja yang sah untuk mendaftarkan Surat Kuasa yang diajukan di Pengadilan tempat suatu perkara disidangkan adalah sebagai berikut :
  1. Penerima Kuasa tidak berprofesi sebagai advokat/pengacara.
  2. Penerima Kuasa adalah orang yang mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan pemberi kuasa sampai derajat ketiga yang dibuktikan dengan surat keterangan hubungan keluarga yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa;
  3. Tidak menerima imbalan jasa atau upah.
  4. Sepanjang tahun berjalan belum pernah bertindak sebagai kuasa insidentil pada perkara yang lain.
  5. Hanya berlaku untuk beracara di Pengadilan tempat surat kuasa tersebut didaftarkan dan juga hanya pada perkara yang ditunjuk.

Cara Mendaftarkan Surat Kuasa Insidentil di Pengadilan 


Untuk mendapatkan surat kuasa insidentil, si penerima kuasa harus terlebih dahulu mendaftarkan surat kuasa insidentil tersebut ke Pengadilan Negeri dimana perkara yang akan diwakili disidangkan;

Selanjutnya si penerima kuasa mengajukan dan mendaftarkan surat kuasa insidentil tersebut ke bagian kepaniteraan hukum Pengadilan Negeri;

Tentunya untuk mendaftarkan surat kuasa tersebut harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu;

Selanjutnya si penerima kuasa tinggal menunggu penetapan dari Ketua Pengadilan, jika diizinkan maka Ketua Pengadilan Negeri akan mengeluarkan surat penetepan yang pada pokoknya mengizinkan si penerima kuasa mewakili si pemberi kuasa untuk beracara di persidangan;

Berkas-berkas persyaratan yang harus dipenuhi


Untuk mendapatkan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri terkait dengan surat kuasa insidentil, si penerima kuasa harus terlebih dahulu melengkapi berkas-berkas sebagai persyaratan pendaftaran surat kuasa insidentil, yaitu :

Jika Hubungan Keluarga

Jika si penerima kuasa masih mempunyai hukum keluarga dengan si pemberi kuasa, sebagai berikut :

  • Surat Permohonan yang ditunjukan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
  • Surat Kuasa dari Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa
  • Fotokopi KTP Pemberi dan Penerima Kuasa;
  • Fotokopi Kartu Keluarga;
  • Surat Pengantar / Keterangan dari Kelurahan mengenai hubungan keluarga antara si penerima kuasa dengan si pemberi kuasa;
  • Fotokopi Gugatan / Permohonan (jika sudah didaftarkan);

Jika Hubungan Pekerjaan

Jika penerima kuasa masih mempunyai hukum pekerjaan dengan si pemberi kuasa, sebagai berikut :
  • Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
  • Surat Kuasa dari Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa;
  • Surat Pernyataan dari Atasan kepada Bawahan (Keterangan Atasan ke Bawahan);
  • Fotokopi Gugatan / Permohonan (jika sudah didaftarkan);

Untuk semua berkas-berkas persyaratan diatas, harus ditempel matera Rp.6.000,- lalu distempel atau dicap pos, guna dilampirkan di dalam berkas perkara;

Contoh Permohonan Surat Kuasa Insidentil mewakili persidangan di Pengadilan Negeri

Muntok,................2019

Kepada Yth
Ketua Pengadilan Negeri ......
di-
    .........

Perihal : Permohonan Surat Kuasa Insidentil

Dengan Hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama              : (Penerima Kuasa)
TTL                      : ................
Agama      : ................
Kewarganegaraan: ...............
Pekerjaan             : ................
Alamat              :  (Alamat jelas)

Dengan ini saya mengajukan permohonan untuk dapat menjadi kuasa untuk beracara di Pengadilan Negeri ..... mewakili (suami/isteri/ayah/ibu,dsb)...melawan...(Sebutkan Nama Jelas dan Tempat Kedudukan dari Tergugat) pada tingkat Pertama, Banding dan Kasasi;

Sebagai bahan pertimbangan Ketua Pengadilan Negeri ......., bersama ini saya lampirkan  :
  1. Surat Permohonan Kuasa Insidentil
  2. Surat Keterangan dari Lurah/Desa..., Kecamatan..., Kabupaten/Kota....;
  3. Surat Kuasa dari Pemberi Kuasa dengan ditandatangani oleh pemberi dan penerima kuasa (bermaterai) ;
  4. Foto copy KTP Pemberi Kuasa;
  5. Foto copy KTP Penerima Kuasa;
  6. Foto copy Kartu Keluarga (KK) dan/atau Foto copy Surat Nikah ;

Demikian permohonan ini dibuat, atas terkabulnya permohonan saya, diucapkan banyak terima kasih.

Pemohon,



Penerima Kuasa

Demikianlah Contoh Permohonan Surat Kuasa Insidentil Mewakili Persidangan yang diajukan di Pengadilan Negeri, semoga dapat bermanfaat dan menjadi referensi terhadap masalah hukum yang sedang dihadapi;

Sekian

Terima kasih..


BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Contoh Permohonan Surat Kuasa Insidentil Mewakili Persidangan di Pengadilan Negeri"