Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Apakah Mantan Narapidana Dapat Mengajukan Permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana di Pengadilan Negeri?

Bangdidav.com - Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana atau Surat Keterangan Tidak Pernah Dicabut Hak Pilihnya yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri merupakan salah satu persyaratan formil yang wajib dipenuhi oleh para calon Kepala Daerah saat akan mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum (KPU);


Untuk mendapatkan Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana atau Surat Keterangan Tidak Pernah Dicabut Hak Pilihnya tersebut, Pemohon cukup datang ke Pengadilan Negeri setempat dengan membawa persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan;

Persyaratan-persyaratan tersebut antara lain :

1. Fotocopy KTP sebanyak 1 (satu) lembar;

2. Pas Photo 3×4 sebanyak 1 (satu) lembar;

3. Surat Pernyataan bermaterai;

4. Fotocopy SKCK legalisir sebanyak 1 (satu) lembar;

4. Surat pengantar yang dikeluarkan oleh Lurah atau Camat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri;

Baca Juga : Contoh Surat Permohonan Tidak Pernah di Pidana di Pengadilan Negeri

Adapun dasar hukum pengajuan Surat Keterangan Tidak Pernah diPidana di Pengadilan Negeri yaitu Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 tahun 2018 tentang Pemberlakuan SEMA No. 3 Tahun 2016 tentang Permohonan Surat Keterangan bagi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terkait semua jenis surat keterangan pengadilan;

Apakah Mantan Narapidana Dapat Mengajukan Permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana di Pengadilan Negeri? 

Masih banyak yang bertanya, apakah mantan narapidana masih dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana atau Surat Keterangan Tidak Pernah Dicabut Hak Pilihnya dari Pengadilan Negeri?

1. Pemohon belum pernah dipidana

Untuk mendapatkan Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana atau Surat Keterangan Tidak Pernah Dicabut Hak Pilihnya dari Pengadilan Negeri, Pemohon harus benar-benar belum pernah di pidana dalam tindak pidana apapun;

Pemohon juga wajib untuk membuat surat pernyataan tidak pernah dihukum atau dicabut hak pilihnya yang menyatakan bahwa Pemohon benar-benar belum pernah dipidana;

2. Pemohon sudah pernah dipidana 

Namun jika ternyata Pemohon sudah pernah di pidana, Pemohon masih dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana atau Surat Keterangan Tidak Pernah Dicabut Hak Pilihnya dari Pengadilan Negeri dengan persyaratan Pemohon hanya pernah melakukan tindak pidana yang diancam pidana selama 5 (lima) tahun atau lebih;

Selain berdasarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dilampirkan sebagai bukti, pihak Pengadilan juga dapat mengecek melalui aplikasi yang dimiliki oleh Pengadilan Negeri apakah si Pemohon sudah pernah dipidana atau belum;

Pemohon juga harus mencantumkan keterangan pada surat pernyataannya bahwa Pemohon sudah pernah di pidana dan lama pidana yang dijalankan;

Baca Juga : Contoh Surat Pernyataan Tidak Pernah di Pidana atau Tidak Sedang Menjalani Hukuman Pidana

Surat pernyataan tersebut dibuat agar Pemohon benar-benar memberikan keterangan yang benar terkait permohoannya tersebut;

Sebab jika Pemohon memberikan keterangan yang tidak benar maka Pemohon dapat dituntut secara hukum oleh pihak yang berkepentingan;

Sehingga akan merugikan si Pemohon itu sendiri dan berakibat fatal terhadap proses pencalonan dirinya sebagai Kepala Daerah / Kepala Desa;

Sekedar informasi bahwa proses pembuatan Surat Keterangan Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana atau Surat Keterangan Tidak Pernah Dicabut Hak Pilihnya dari Pengadilan Negeri hanya dipungut biaya Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) saja per surat keterangan yang bianya setorkan langsung oleh Pemohon secara online;

Baca Juga : Eraterang, Aplikasi Surat Keterangan Pengadilan Secara Elektronik

Pihak Pengadilan Negeri tidak akan melayani Permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana atau Surat Keterangan Tidak Pernah Dicabut Hak Pilihnya dari Pengadilan Negeri dengan menggunakan calo;

Demikian semoga penjelasan ini dapat bermanfaat bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri sebagai Calon Kepala Daerah atau Kepala Desa;

Sekian.. Terimakasih..

BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Apakah Mantan Narapidana Dapat Mengajukan Permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana di Pengadilan Negeri? "