Sidang Lanjutan Kasus Penistaan Agama Akan Digelar Pekan Ini

Bangdidav.com - Sidang perdana kasus penistaan agama dengan Terdakwa Daud Rafles (25) warga Desa Sekar Biru Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat telah digelar pada Selasa (18/06/2019) yang lalu;
Pada sidang perdana tersebut yang seharusnya diagendakan untuk membacakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum;
Sidang Lanjutan Kasus Penistaan Agama
Namun saat itu Terdakwa menyatakan ingin didampingi oleh Penasihat Hukumnya, yang pada saat itu berhalangan hadir;
Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Golom Silitonga, SH.,MH memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk menghadirkan Penasihat Hukumnya dan menunda persidangan;
![]() |
Sidang Perdana Penistaan Agama. Photo by bangdidav.com |
Pengadilan Negeri Mentok akan kembali menggelar sidang lanjutan yang dijadwalkan akan dibuka pada Selasa (25/06/2019) pekan ini di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Mentok;
Sesuai dengan agenda persidangan sebelumnya yaitu memberikan kesempatan kepada Terdakwa menghadirkan Penasihat Hukumnya dan pembacaan dakwaan dari JPU;
Seperti yang ketahui, JPU mendakwa Terdakwa dengan dakwaan Primer melanggar pasal 45 A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik;
Serta dakwaan Subsider melanggar pasal 156 a huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana);
Selain itu persidangan perdana tersebut dikawal dan dijaga ketat oleh 81 (delapan puluh satu) personil kepolisian dari Polres Bangka Barat dihadiri dan disaksikan oleh Ormas-Ormas Islam serta masyarakat yang ingin melihat proses persidangan;
![]() |
Terdakwa Daud saat turun dari mobil tahanan. Photo by bangdidav.com |
Seperti yang diketahui, Terdakwa Daud Rafles tiba-tiba menjadi viral akibat postingan video yang diunggahnya melalui akun Youtube miliknya beberapa waktu yang lalu;
Dalam rekaman video unggahannya, Terdakwa yang merupakan seorang Sarjana (S1) Pendidikan Olahraga ini diduga telah memplesetkan isi dari kitab suci Al Qur'an dan isi dari Kumandang Adzan;
Sehingga aksinya itu dianggap telah menista agama Islam dan membuat marah dan geram umat Islam yang menonton video Terdakwa tersebut;
Tak ayal, video Terdakwa yang berdurasi sekitar 6 menit dan 19 detik yang diunggahnya melalui akun Youtube miliknya tersebut sontak menjadi viral dan menjadi perbicangan serta hujatan dari warganet;
Sehingga banyak dari warganet atau Ormas-Ormas Islam mencari Terdakwa untuk menindaklanjuti video tersebut dan akhirnya Terdakwa berhasil digerebek oleh warga dirumahnya dan diserahkan pihak yang berwajib untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Kini, Terdakwa mendekam di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Mentok untuk menjalani proses persidangan perkara yang dihadapinya;
Sekian
Terima Kasih..
Posting Komentar untuk "Sidang Lanjutan Kasus Penistaan Agama Akan Digelar Pekan Ini"
Posting Komentar