Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Rekrutmen Pegawai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Pusat dan Kanwil Tahun 2019

Kabar gembira bagi putra putri terbaik Indonesia, kini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali membuka kesempatan untuk mengambangkan karirnya di tahun 2019;

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah lembaga negara yang ditugaskan untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Rekrutmen Pegawai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)


Tugas dan Wewenang KPPU


Di dalam Undang-undang No 5 Tahun 1999 menjelaskan bahwa tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah sebagai berikut:

Tugas

  1. Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;
  2. Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
  3. Melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
  4. Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
  5. memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  6. Menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
  7. Memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.


Wewenang

  1. Menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  2. Melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  3. Melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;
  4. Menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  5. Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
  6. Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahuipelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
  7. Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
  8. Meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
  9. mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
  10. Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
  11. Memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  12. Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.


Dikutip dari laman http://www.kppu.go.id, KPPU mengundang para putra/putri yang memiliki komitmen tinggi untuk mengikuti rekrutmen dan seleksi Pegawai KPPU;

Persyaratan Umum


Adapun kualifikasi persyaratan umum yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Pria/Wanita;
  3. Usia Max. 30 tahun pada tanggal 1 Juni 2019;
  4. Lulusan S1 Hukum (Jurusan Ilmu Hukum), S1 Ekonomi (Jurusan Ilmu Ekonomi Pembangunan) dan Perpajakan.
  5. IPK min 2.8 (skala 4.00);
  6. Sehat Jasmani dan Rohani;
  7. Komunikatif dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris secara lisan/tulisan
  8. Cerdas, solutif, suka tantangan, dan dapat bekerjasama dalam tim;
  9. Lebih disukai yang aktif dalam kegiatan kemahasiswaan;
  10. Lebih diutamakan yang memiliki pengalaman di bidang yang relevan (riset/penelitian, proses berperadilan dan pajak) min. 1 tahun; dan
  11. Penempatan di Kantor Pusat KPPU Jakarta dan Kantor Wilayah KPPU yaitu Surabaya, Medan, Balikpapan, Batam, Makassar dan Bandung.


Berkas yang harus disiapkan


Bagi Pelamar yang berminat untuk mengikuti seleksi agar menyampaikan berkas lamaran yang terdiri dari :
  1. Surat lamaran kerja;
  2. Daftar riwayat hidup (curriculum vitae);
  3. Fotocopy Ijazah yang telah dilegalisir;
  4. Fotocopy transkip nilai yang telah dilegalisir;
  5. Fotocopy KTP;
  6. SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian);
  7. Pasfoto berwarna uk. 4x6 (1 lembar) dan satu lembar foto ukuran 3R ; dan
  8. Surat referensi (bila ada).


Batas Waktu Lamaran


Berkas lamaran dikirimkan ke alamat Gedung KPPU, Jl. Ir. H. Juanda No.36 Jakarta Pusat 10120 cap pos atau melalui email di rekrutmen@kppu.go.id dan diterima paling lambat tanggal 28 Juni 2019 pukul 23.59 WIB.

KPPU tidak memungut biaya apapun terkait dengan pelaksanaan rekrutmen dan seleksi ini dan

Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.

Demikian

Terima Kasih

Share ke teman dan sanak famili ya.. semoga bermanfaat

BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk " Rekrutmen Pegawai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Pusat dan Kanwil Tahun 2019 "