Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Materi Lengkap Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Seleksi CPNS 2018

Berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018 resmi dibuka pada tanggal 19 September 2018;


Dikutip dari laman www.menpan.go.id, total formasi yang tersedia untuk diperebutkan oleh pelamar berjumlah 238.015 yang terdiri dari 51.271 Instansi Pusat (76 Kementerian/lembaga) dan 186.744 (525 Instansi Daerah);


Materi Lengkap Tes Wawasan Kebangsaan (TKW) Seleksi CPNS 2018

Sedia payung sebelum hujan! Tentunya pepatah ini berlaku bagi kamu yang berniat untuk mengikuti tes seleksi CPNS 2018.

Berbagai persyaratan harus segera disiapkan supaya nantinya kamu tidak akan kelabakan dalam melakukan proses pendaftaran hingga pemberkasan;

Terkait Penerimaan CPNS 2018 ini juga, Kemen PAN RB mengingatkan peserta CPNS yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) harus mengerjakan 100 soal yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP);

Berikut kami bagikan beberapa Materi Lengkap Menjawab Soal-Soal CPNS :

Materi  Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

PANCASILA 

A. Ideologi
Ideologi merupakan istilah yang berasal dari Yunani. Terdiri dari dua kata, idea dan logi. Idea artinya melihat (idean), dan logi berasal dari kata logos yang berarti pengetahuan atau teori.

Dengan demikian dapat diartikan bahwa ideologi adalah hasil penemuan dalam pikiran yang berupa pengetahuan atau teori. 

Ideologi dapat pula diartikan sebagai suatu kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas, pendapat (kejadian) yang memberikan arah tujuan untuk kelangsungan hidup.

1. Jenis-jenis Ideologi;

Liberalisme, memiliki konsep kebebasan individual, artinya kesetaraan bagi semua anggota masyarakat.
Hak individu tidak boleh dicampuri oleh Negara.
Sosialisme, menganggap bahwa manusia adalah makhluk kreatif, sehingga untuk mencapai kebahagiaan harus melalui kerjasama. Hak milik untuk pribadi dibatasi. Agama harus mendorong keberamaan. Peran Negara untuk pemerataan keadilan.
Fundamentalisme, menetapkan agama sebagai hukum politik dalam dunia modern.
Marxisme (Komunisme), mengutamakan kebersamaan individu. Hak pribadi tidak diakui. Prinsip utama adalah meterialisme yang menyangkal adanya jiwa rohani dan Tuhan. Biasanya cirinya adanya satu partai, tidak ada golongan dalam masyarakat. Bersifat otoriter dan monopoli.
Nasionalisme, Tidak membedakan ras, suku bangsa mementingkan persatuan diatas individu.

2. Jenis Norma

Norma Agama, Peraturan yang diciptakan Tuhan bersumber dari kitab suci.
Norma Kesusilaan, Peraturan yang dianggap sebagai suara hati manusia. Aturan hidup tentang perilaku baik dan buruk berdasarkan kebenaran dan keadilan.
Norma Kesopanan, Peraturan yang dibuat oleh agama dan adat. Menghubungkan manusia terhadap manusia di sekitarnya.
Norma Hukum, Peraturan yang dibuat oleh penguasa Negara / lembaga adat. Bersifat memaksa dan
mengikat.

3. Ciri – ciri ideologi

a. Ideologi Terbuka:
  • Merupakan kekayaan rohani, moral dan budaya.
  • Tidak diciptakan Negara tapi ditemukan dalam masyarakat itu sendiri
  • Menghargai pluralitas sehingga dapat diterima oleh masyarakat luas
  • Bersifat tidak mutlak (fleksibel)
  • Isinya tidak langsung Operasional 
b. Ideologi Tertutup
  • Bukan merupakan cita-cita masyarakat
  • Memaksakan ideologi, ideologi diciptakan oleh penguasa
  • Bersifat totaliter (mencakup semua bidang)
  • HAM tidak dihormati
  • Isinya langsung operasional dan orgriter serta tuntutan konkret dan total
  • Pluralisme pandangan dan kebudayaan ditiadakan. Bidang informasi dikuasai dan pendidikan dibatasi. Karena itu merupakan sarana efektif untuk menguasai perilaku masyarakat
B. Pancasila

1. Arti kata Pancasila

Kata atau istilah Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta yaitu Panca yang berarti Lima dan Sila yang berarti Dasar atau Asas. 
Secara harfiah, pancasila itu diartikan sebagai dasar yang memiliki lima unsur. Pancasila merupakan istilah yang dipopulerkan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya disidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945, yang untuk selanjutnya ditetapkan sebagai hari lahirnya pancasila.

2. Sejarah Lahirnya Pancasila

Perumusan konseptualisasi Pancasila dimulai pada masa persidangan pertama BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945.

Hasil sidang pertama BPUPKI:
Muh.Yamin (29 Mei 1945)
o Peri kebangsaan
o Peri kemanusiaan
o Peri ketuhanan
o Peri kerakyatan
o Kesejahteraan rakyat

Prof. Dr. Supomo (31 Mei 1945)
o Persatuan
o Kekeluargaan
o Keseimbangan lahir batin
o Musyawarah
o Keadilan rakyat

Ir.soekarno (1 Juni 1945)
o Kebangsaan Indonesia
o Internasionalisme dan kemanusiaan
o Mufakat dan demokrasi
o Kesejahteraan social
o Ketuhanan yang Maha Esa

c. Sejarah sila-sila dalam Pancasila

Istilah Pancasila pada mulanya diajukan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya saat sidang BPUPKI. Ia menyampaikan rumusan lima prinsip dasar negara pada 1 Juni 1945 yang diberi nama “Pancasila”.

Rumusan Pancasila dibahas oleh Panitia Delapan yang dibentuk BPUPKI untuk menampung usul dari anggota lain.

Ir. Soekarno membentuk Panitia Sembilan untuk menyelidiki usul-usul mengenai perumusan dasar negara yang melahirkan konsep rancangan Pembukaan UUD 1945 yang disetujui pada 22 Juni 1945 dan diberi nama:
Oleh Ir. Soekarno : Mukaddimah
Oleh M. Yamin : Piagam Jakarta
Oleh Sukiman Wirjosandjojo : Gentlemen’s Agreement

Sebelum Piagam Jakarta disahkan menjadi pancasila ada beberapa hal yang diubah oleh PPKI, yaitu:
  • Sila “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
  • Syarat yang menyebutkan bahwa “presiden Indonesia harus orang Islam” diubah menjadi “presiden Indonesia harus orang Indonesia asli” (Pasal 6 ayat 1 UUD 1945).
Fase pengesahan dilakukan tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang menghasilkan rumusan final Pancasila yang mengikat secara konstitusional dalam kehidupan bernegara.

Secara historis, ada tiga rumusan dasar negara yang diberi nama Pancasila, yaitu:
  • Rumusan konsep Ir. Soekarno yang disampaikan pada pidato tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI.
  • Rumusan oleh Panitia Sembilan dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945.
  • Rumusan pada pembukaan UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
3. Nilai dalam Pancasila

a. Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan YangMaha Esa.
  • Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai denganagama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil danberadab.
  • Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agamadengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  • Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadapTuhan Yang Maha Esa.
b. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
  • Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagaimakhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  • Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
  • Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
  • Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
c. Persatuan Indonesia
  • Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa
  • dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  • Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
  • Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
  • Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
d. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
  • Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai
  • kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
  • Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
  • Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  • Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
e. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
  • Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
  • Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  • Menghormati hak orang lain.
  • Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
  • Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
4. Asal – Usul Pancasila

Causa materialis (asal mula bahan), Berasal dari bangsa Indonesia sendiri, terdapat dalam adat kebiasaan, kebudayaan dan dalam agama-agamanya.
Causa formalis (asal mula bentuk atau bangun), Bagaimana Pancasila itu dibentuk rumusannya sebagaimana terdapat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam hal ini BPUPKI memiliki peran yang sangat menentukan.
Causa efisien (asal mula karya), Asal mula yang meningkatkan Pancasila dari calon dasar negara menjadi Pancasila yang sah sebagai dasar negara. Asal mula karya dalam hal ini adalah PPKI.

5. Kedudukan Pancasila

6. Arti Makna dari Lambang Negara





































KONSTITUSI dan UUD 1945

A. Konstitusi

1. Pengertian Konstitusi

a. Pengertian secara etimologis (bahasa)
  • Inggris : constitution yang punya makna lebih luas dari UUD
  • Latin : constituere yang berarti membuat sesuatu agar berdiri/mendirikan
  • Perancis : constituer yang berarti membentuk
  • Hukum Islam : dustus yang berarti kumpulan faedah yang mengatur masyarakat
  • Indonesia : konstitusi 
b. Pengertian konstitusi secara terminologis adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan
diselenggarakan dalam suatu masyarakat negara.

c. Berlakunya konstitusi sebagai hukum dasar didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsipkedaulatan yang dianut dalam suatu negara. Jika negara menganut paham kedaulatan rakyat (demokratis), sumber legitimasi konstitusi adalah rakyat. Jika yang berlaku adalah paham kedaulatan raja, raja yang menentukan berlaku tidaknya suatu konstitusi.

d. Suatu konstitusi yang digolongkan sebagai konstitusi demokratis haruslah memiliki prinsipprinsip
dasar demokrasi itu sendiri, yaitu:
-Menempatkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan.
-Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas.
-Pembatasan pemerintahan.
-Pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara yang meliputi:
  • Pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan trias politika.
  • Kontrol dan keseimbangan lembaga-lembaga pemerintahan.
  • Proses hukum.
  • Adanya pemilihan umum sebagai mekanisme peralihan kekuasaan.
e. Adapun syarat terjadinya konstitusi
  • Adanya perlindungan atas asas demokrasi.
  • Adanya kedaulatan rakyat.
  • Adanya hukum yang adil.
2. Urgensi dan Tujuan Konstitusi

Urgensi Eksistensi konstitusi dalam suatu negara merupakan suatu keniscayaan karena dengan adanya konstitusi akan tercipta pembatasan kekuasaan melalui pembagian wewenang dan kekuasaan dalam menjalankan negara.

Tujuan konstitusi:
a. Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak sewenang-wenang.
b. Melindungi HAM.
c. Sebagai pedoman penyelenggaraan negara.

3. Nilai konstitusi

Nilai normatif, Suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat.
Nilai nominal, Suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. (beberapa pasal
tertentu tidak berlaku bagi seluruh wilayah negara).
Nilai semantik, Suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja, konstitusi digunakan sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.

4. Macam-macam Konstitusi

a. Menurut CF. Strong
  • Konstitusi tertulis, Aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. Contoh: Indonesia  UUD 1945
  • Konstitusi tidak tertulis, berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul. 
Adapun syarat-syarat konvensi adalah:
  • Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan Negara.
  • Tidak bertentangan dengan UUD.
  • Memperhatikan pelaksanaan UUD. Ct: Inggris  konstitusi berdasarkan yurisprudensi.
b. Macam-macam konstitusi secara teoritis
  • Konstitusi politik, Berisi tentang norma-norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubunngan antarlembaga negara.
  • Konstitusi sosial, Konstitusi yang mengandung cita-cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu
c. Macam-macam konstitusi berdasarkan sifatnya
  • Fleksibel/luwes, Konstitusi/UUD memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
  • Rigid/kaku, Konstitusi/UUD sulit untuk diubah. 
5. Unsur/substansi konstitusi


6. Kedudukan Konstitusi

a. Kedudukan konstitusi adalah:
  • Sebagai hukum dasar
  • Sebagai hukum tertinggi
  • Dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan/ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan.
b. Keterkaitan konstitusi dengan UUD 1945

Dari segi bentuknya
  • Konstitusi : tertulis dan tidak tertulis
  • UUD : tertulis
Dari segi sifatnya
UUD memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itu makin baik, konstitusi
menyangkut cara suatu pemeritahan diselenggarakan.

c. Paham konstitusionalisme

Paham yang mengatur prinsip pembatasan kekuasaan. Konstitusionalisme mengatur dua hubungan yang saling berkaitan satu sama lain, yaitu:
  • Hubungan antara pemerintahan dengan warga negara.
  • Hubungan antara lembaga pemerintahan yang satu dengan lembaga pemerintahan yang lain.
Karena itu, biasanya isi konstitusi dimaksudkan untuk mengatur tiga hal penting, yaitu:
  • Menentukan pembatasan kekuasaan organ-organ negara.
  • Mengatur hubungan antara lembaga-lembaga negara yang satu dengan yang lain.
  • Mengatur hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara dengan warga negara.
7. Perubahan konstitusi/UUD 1945

Dalam sistem ketatanegaraan modern, ada dua sistem yang berkembang yaitu:
a. Renewal(pembaharuan), dianut di negara-negara Eropa Kontinental (Belanda & Jerman) Perubahan konstitusi secara keseluruhan sehingga yang diberlakukan adalah konstitusi yang baru secara keseluruhan.
b. Amandemen (perubahan), dianut di negara-negara Anglo-Saxon (Indonesia & AS), Apabila suatu konstitusi diubah, maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Dengan kata lain hasil amandemen tersebut merupakan bagian atau lampiran yang menyertain konstitusi awal.

Prosedur perubahan konstitusi menurut C.F. Strong:
a. Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan legislatif, tetapi menurut pembatasan-pembatasan tertentu.
b. Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh rakyat melalui suatu referendum.
c. Perubahan konstitusi (di negara serikat) yangdilakukan oleh sejumlah negara bagian.
d. Perubahan konstitusi yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lembaga negara khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan.

B. UUD 1945 

1. Pendahuluan 

UUD sebagai konstitusi tertulis merupakan dokumen formal yang berisikan: 
a. Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau. 
b. Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa. 
c. Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan baik untuk waktu sekarang maupun untuk waktu yang akan datang. 
d. Suatu keinginan, di mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin. 

2. Perkembangan UUD 1945 

Periode Keterangan UUD 1945 (18/8/1945 - 27/12/1949), UUD 1945 ditetapkan sebagai konstitusi RI oleh PPKI. Namun, dalam kurun waktu tersebut UUD 1945 tidak dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sibuk mempertahankan kemerdekaannya. Konstitusi RIS (27/12/1949 - 17/8/1950) Sebagai akibat bergabungnya Indonesia ke dalam uni Indonesia Belanda dan sistem pemerintahannya berubah menjadi parlementer. 

UUDS (Sementara) (17/10/1950 - 5/7/1959), Negara RIS bubar. Indonesia menganut sistem demokrasi liberal. Namun, konstitusi ini tidak berlangsung lama karena tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. 

UUD 1945 Pra-Orba (5/7/1959 - 1966), Dekrit Presiden 5 Juli 1959 memberlakukan kembali UUD 1945 dan membubarkan konstituante. Namun, terdapat penyimpangan dalam pelaksanaanya yaitu: presiden mengangkat ketua lembaga leislatif (MPRS) dan yudikatif (MA) dan MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup. 

UUD (Orba) (1966 - 1999), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. MPR tidak akan mengubah UUD 1945 dan jika ingin diuabah harus disetujui melalui referendum (TAP MPR No. IV/MPR 1983).

UUD Amandemen (1999 - 2002), Salah satu tuntutan reformasi adalah dengan mengamandemen UUD 1945. Tujuannya yaitu untuk menyempurnakan aturan dasar seperti tata negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian eksistensi demokrasi dan negara hukum. 

Demikian Materi Soal-Soal CPNS pada Tes Wawasan Kebangsaan (TKW) semoga dapat bermanfaat bagi kita semua, khususnya para calon peserta CPNS.

Sekian.. Terima Kasih...
BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Materi Lengkap Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Seleksi CPNS 2018"