Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Tata Cara Pendaftaran Perubahan Anggaran Dasar CV, Firma dan Persekutuan Perdata melalui SABU

Jika di dalam suatu CV, Firma atau Persekutuan Perdata terdapat perubahan anggaran dasar seperti perubahan identitas pendiri, kegiatan usaha dan sebagainya harus dilakukan pendaftaran ulang;


Sebelumnya menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, untuk melakukan pendaftaran perubahan anggaran dasar CV, Firma atau Persekutuan Perdata harus didaftarkan di Pengadilan Negeri dimana CV, Firma atau Persekutuan Perdata tersebut didirikan atau berdomisili;

Tata Cara Pendaftran Perubahan Anggaran Dasar CV, Firma dan Persekutuan Perdata melalui SABU


Namun seiring dengan perkembangan jaman dan teknologi, Pemerintah terus berinovasi untuk mempermudah masyarakat dalam urusan keadminitrasian, hal tersebut tidak lagi perlu dilakukan;

Selain bertujuan untuk mempermudah urusan administrasi pengurusan pendaftaran CV, Firma dan Persekutuan Perdata juga tentunya diharapkan lebih menghemat waktu, tenaga serta berbiaya ringan;

Sama halnya dengan Pendaftaran Pendirian CV, Firma dan Persekutuan Perdata, kini Pendaftaran Perubahan Anggaran Dasar CV, Firma maupun Persekutuan Perdata juga dapat dilakukan secara online;

Dengan menggunakan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABU) yang diluncurkan pada tanggal 12 Juli 2018 melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, kini pendaftaran perubahan anggaran CV, Firma dan Persekutuan Perdata juga tidak lagi dilakukan di Pengadilan Negeri;

Namun dikarenakan Sistem ini masih tergolong baru, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tata cara pendaftaran perubahan anggaran dasar CV, Firma maupun Persekutuan Perdata;

Kali ini Bangdidav akan menjelaskan bagaimana cara mendaftarkan perubahan anggaran dasar suatu CV, Firma atau Persekutuan Perdata dengan menggunakan Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU);

1. Mengajukan Permohonan


Permohonan perubahan anggaran dasar CV, Firma, dan Persekutuan Perdata harus diajukan oleh Pemohon melalui Sistem Administrasi Badan Usaha;

Permohonan tersebut diajukan Pemohon melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) yang dapat diakses melalui http://sab.ahu.go.id/backend/login pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Depkumham RI;

2. Hal-Hal Yang Diubah


Adapun mengenai Pendaftaran perubahan anggaran dasar meliputi:
  1. Identitas pendiri yang terdiri atas nama pendiri, domisili, dan pekerjaan;
  2. Kegiatan usaha;
  3. Hak dan Kewajiban para pendiri; dan/atau
  4. Jangka waktu CV, Firma, dan Persekutuan Perdata;


3. Ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia


Perubahan anggaran dasar CV, Firma, dan Persekutuan Perdata harus disampaikan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal akta Notaris yang memuat perubahan anggaran dasar CV, Firma, dan Persekutuan Perdata;

Apabila pendaftaran perubahan anggaran dasar CV, Firma, dan Persekutuan Perdata melebihi jangka waktu , maka permohonan pendaftaran perubahan anggaran dasar CV, Firma, dan Persekutuan Perdata tidak dapat diajukan kepada Menteri;

4. Dokumen-Dokumen Pendukung


Pengisian Format Perubahan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik;

Dokumen pendukung meliputi hal-hal sebagai berikut:
  1. Pernyataan secara elektronik dari Pemohon mengenai dokumen perubahan anggaran dasar CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang telah lengkap; 
  2. Pernyataan dari Korporasi mengenai kebenaran informasi pemilik manfaat CV, Firma, dan Persekutuan Perdata;


5. Disimpan oleh Notaris


Dokumen perubahan anggaran dasar CV, Firma, dan Persekutuan Perdata disimpan oleh Notaris, yang meliputi:
  1. Akta tentang perubahan anggaran dasar CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang dibuat Notaris;
  2. Notula rapat perubahan anggaran dasar CV, Firma, dan Persekutuan Perdata atau keputusan seluruh sekutu;
  3. Fotokopi nomor pokok wajib pajak yang telah dilegalisasi oleh Notaris;
  4. Bukti pembayaran pendaftaran perubahan anggaran dasar CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.


6. Surat Keterangan Terdaftar (SKT)


Setelah Surat Permohonan dinyatakan diterima, maka Menteri akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) mengenai Perubahan Anggaran Dasar CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang disampaikan secara elektronik;

Selanjutnya Notaris dapat langsung melakukan pencetakan sendiri SKT CV, Firma, dan Persekutuan Perdata, menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4 / folio dengan berat 80 (delapan puluh) gram;

SKT tersebut wajib ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh Notaris serta memuat pernyataan yang menyebutkan “Surat Keterangan Terdaftar ini dicetak dari Sistem Administrasi Badan Usaha”

Selanjutnya penerbitan SKT perubahan anggaran dasar CV, Firma, dan Persekutuan Perdata berlaku secara mutatis mutandis terhadap penerbitan SKT perubahan anggaran dasar CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.

Nah, selanjutnya perubahan anggaran dasar CV, Firma atau Persekutuan kamu dinyatakan telah terdaftar dan telah diubah serta sah untuk digunakan kembali tanpa harus repot-repot untuk datang ke Pengadilan Negeri;

Gimana? Mudah bukan?

Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan dapat dijadikan referensi hukum serta dapat digunakan sebagai acuan dalam hal pengadministrasian pendaftaran perubahan anggaran dasar CV, Firma dan Persekutuan Perdata;

Sekian

Terima Kasih...
    
BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Tata Cara Pendaftaran Perubahan Anggaran Dasar CV, Firma dan Persekutuan Perdata melalui SABU"