Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Dengan SABU, Pendaftaran CV, Firma dan Persekutuan Perdata Tidak Lagi Harus Ke Pengadilan Negeri

Dengan terus berkembangnya sistem informasi dan telekomunikasi saat ini, mendorong pemerintah untuk terus mengikuti perkembangan jaman;

Semakin hari semakin banyak aplikasi-aplikasi online yang dibuat dan diterbitkan oleh Pemerintah untuk mempermudah masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan administrasi;

 Pendaftaran CV, Firma dan Persekutuan Perdata


Salah satunya adalah aplikasi yang baru-baru ini telah diluncurkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia;

Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) yang pada tanggal 12 Juli 2018 melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata yang baru diundangkan pada tanggal 1 Agustus 2018 yang lalu;

Dengan adanya Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) ini, masyarakat hanya cukup mendaftarkan CV, Firma maupun Persekutuan Perdata melalui Sistem ini tanpa harus datang ke Pengadilan Negeri;
Seperti yang kita ketahui bahwa berdasarkan pasal 23 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, mewajibkan akta pendirian CV dan firma yang dikerjakan notaris harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri;

Pasal 23 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyebutkan :
Para persero firma diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (Pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu

Hal tersebut kini tidak perlu lagi dilakukan, karena dengan terbitnya SABU, Pemohon cukup mengajukan permohonan pendaftaran CV, Firma atau Persekutuan Perdata melalui sistem ini yang hanya dikenakan biaya Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) saja;

Tata Cara Pendaftaran CV, Firma, dan Persekutuan Perdata melalui Sistem SABU;


1. Mengajukan Surat Permohonan


Langkah pertama adalah Pemohon mengajukan Surat Permohonan pendaftaran pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata diajukan oleh Pemohon kepada Menteri;

Dalam hal ini adalah Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia Repulik Indonesia;

Surat Permohonan tersebut diajukan Pemohon melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) yang dapat diakses melalui http://sab.ahu.go.id/backend/login pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Depkumham RI;

Surat Permohonan pendaftaran pendirian harus didahului dengan pengajuan nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata, dengan catatan nama CV, Firma atau Persekutuan Perdata tersebut belum pernah didaftrakan;

2. Syarat Mengajukan Nama CV, Firma atau Persekutuan Perdata via SABU;


Untuk mengajukan nama CV, Firma dan Persekutuan Perdata, Pemohon haruslah terlebih dahulu memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
  • Ditulis dengan huruf latin;
  • Belum dipakai secara sah oleh CV, Firma, dan Persekutuan Perdata lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha;
  • Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  • Tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; dan
  • Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
Baca Juga : Cara Mengganti Sertifikat Tanah Yang Hilang

3. Jika Pengajuan Nama Ditolak


Jika nama yang diajukan tidak memenuhi persyaratan pengajuan dan pemakaian nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata, maka Menteri dapat menolak nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata tersebut secara elektronik melalui sistem SABU;

4. Jika Pengajuan Nama Diterima


Jika pemakaian nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang telah mendapat persetujuan Menteri berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari dan harus segera ditandatangani;

5. Dokumen Pendukung yang harus disiapkan


Adapun mengenai dokumen-dokumen pendukung yang harus disiapkan oleh Pemohon untuk mengajuan nama CV, Firma dan Persekutuan Perdata adalah sebagai berikut :
  • Surat Pernyataan secara elektronik dari Pemohon yang menyatakan bahwa dokumen untuk pendaftaran CV, Firma, dan Persekutuan Perdata telah lengkap; 
  • Surat Pernyataan dari Korporasi mengenai kebenaran informasi pemilik manfaat CV, Firma, dan Persekutuan Perdata;

Selanjutnya Pemohon juga harus menyampaikan pernyataan tersebut diatas dengan cara mengunggah akta pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata melalui Sitem SABU;

Selain itu Dokumen untuk pendaftaran CV, Firma, dan Persekutuan Perdata disimpan Notaris, yang meliputi:
a. Minuta akta pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang paling sedikit memuat :
  • Identitas pendiri yang terdiri dari nama pendiri, domisili, dan pekerjaan;
  • Kegiatan usaha;
  • Hak dan kewajiban para pendiri; dan
  • Jangka waktu CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.

b. Fotokopi surat keterangan mengenai alamat lengkap CV, Firma, dan Persekutuan Perdata;

6. Surat Keterangan Terdaftar (SKT)


Setelah Surat Permohonan dinyatakan diterima, maka Menteri akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) mengenai CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang disampaikan secara elektronik;

Selanjutnya Notaris dapat langsung melakukan pencetakan sendiri SKT CV, Firma, dan Persekutuan Perdata, menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4 / folio dengan berat 80 (delapan puluh) gram;

SKT tersebut wajib ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh Notaris serta memuat pernyataan yang menyebutkan “Surat Keterangan Terdaftar ini dicetak dari Sistem Administrasi Badan Usaha”;

Nah, selanjutnya akta pendirian CV, Firma atau Persekutuan kamu dinyatakan telah terdaftar dan telah siap serta sah untuk digunakan tanpa harus repot-repot untuk datang ke Pengadilan Negeri;

Gimana? Mudah bukan?

Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan dapat dijadikan referensi hukum serta dapat digunakan sebagai acuan dalam hal pengadministrasian CV, Firma dan Persekutuan Perdata;

Sekian

Terima Kasih...

BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Dengan SABU, Pendaftaran CV, Firma dan Persekutuan Perdata Tidak Lagi Harus Ke Pengadilan Negeri"