Persyaratan Mengajukan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana di Pengadilan Negeri
Surat Keterangan tidak pernah dipidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi bagi kamu yang ingin mencalonkan diri sebagai Caleg, Lurah, Camat hingga Gubernur;
Photo by psro.com |
Nah, kali ini Bang Didav akan membagikan persyaratan-persyaratan yang harus kamu penuhi jika ingin mengajukan permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana atau Tidak Sedang Menjalani Hukuman Pidana;
Berikut persyaratannya :
1. Fotocopy KTP sebanyak 1 (satu) lembar;
2. Pas Photo 3×4 sebanyak 1 (satu) lembar;
3. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
4. Surat Pernyataan bermaterai;
5. Fotocopy SKCK legalisir sebanyak 1 (satu) lembar;
6. Surat pengantar yang dikeluarkan oleh Lurah atau Camat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
Demikian semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Persyaratan Mengajukan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana di Pengadilan Negeri"
Posting Komentar