Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Persyaratan Mengajukan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana di Pengadilan Negeri

Surat Keterangan tidak pernah dipidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi bagi kamu yang ingin mencalonkan diri sebagai Caleg, Lurah, Camat hingga Gubernur;

Photo by psro.com
Nah, kali ini Bang Didav akan membagikan persyaratan-persyaratan yang harus kamu penuhi jika ingin mengajukan permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana atau Tidak Sedang Menjalani Hukuman Pidana;

Berikut persyaratannya :

1. Fotocopy KTP sebanyak 1 (satu) lembar;
2. Pas Photo 3×4 sebanyak 1 (satu) lembar;
3. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
4. Surat Pernyataan bermaterai;
5. Fotocopy SKCK legalisir sebanyak 1 (satu) lembar;
6. Surat pengantar yang dikeluarkan oleh Lurah atau Camat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri; 

Demikian semoga bermanfaat.
BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Persyaratan Mengajukan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana di Pengadilan Negeri"