Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

RESMI! Fatwa MUI mengenai Vaksin MR (Measles Rubella)

Fatwa MUI mengenai Vaksin MR (Measles Rubella). (Foto by bangdidav.com)

Kesimpang-siuran mengenai halal haram dalam penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) membuat masyarakat terutama orangtua resah dan cemas ditambah lagi Imunisasi tersebut sempat dilaksanakan di sebagai wilayah Indonesia, namun baru beberapa hari berjalan harus dihentikan sementara waktu sambil menunggu Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI);

Sebagian orangtua bertambah cemas, dimana sebagian anak sudah mendapatkan Vaksin tersebut sehingga polemik halal haram Vaksin ini bertambah panjang;

Akhirnya MUI pada hari Senin (20/8/2018) malam mengeluarkan Fatwanya mengenai pemberian Imunisasi Vaksin MR tersebut;

Fatwa MUI tersebut menyatakan vaksin MR dinyatakan haram karena mengandung bahan yang berasal dari babi namun boleh digunakan dalam kondisi terpaksa;

Fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR dari SSI untuk Imunisasi;
Keputusan tersebut ditetapkan usai Komisi MUI menggelar rapat pleno terkait kehalalan vaksin MR di kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/8/2018) malam, yang dihadiri oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, dan Ketua Harian MUI Bidang Fatwa Huzaemah T Yanggo;

"Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi," kata Hasanuddin seusai rapat di kantor MUI. Dikutip dari Tribunnews.com

Beliau juga menjelaskan bahwa penggunaan Vaksin MR diperbolehkan jika dalam kondisi terpaksa;

"Penggunaan vaksin MR produk dari SII pada saat ini dibolehkan atau mubah hukumnya karena ada kondisi keterpaksaan (darurat syariah) dan belum ditemukan vaksin MR halal dan suci," kata Hasanuddin.



BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "RESMI! Fatwa MUI mengenai Vaksin MR (Measles Rubella) "