Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Berikut isi dari Fatwa MUI terkait Vaksin MR (Measles Rubella)

Fatwa MUI terkait Vaksin MR (Measles Rubella)

Akhirnya MUI pada hari Senin (20/8/2018) malam mengeluarkan Fatwanya mengenai pemberian Imunisasi Vaksin MR tersebut;

Fatwa MUI tersebut menyatakan vaksin MR dinyatakan haram karena mengandung bahan yang berasal dari babi namun boleh digunakan dalam kondisi terpaksa;

Fatwa tersebut tertuang dalam dalam Fatwa MUI Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR dari SSI untuk Imunisasi;

Baca juga : RESMI! Fatwa MUI mengenai Vaksin MR (Measles Rubella)

Berikut isi dariFatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR dari SSI untuk Imunisasi :

1. Penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram.

2. Penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institut of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.

3. Penggunaan vaksin MR produk dari SII pada saat ini dibolehkan (mubah), karena ada kondisi keterpaksaan (darurat syari'ah), belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci, serta ada keterangan ahli yang kompeten dan dapat dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.

4. Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci.


BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Berikut isi dari Fatwa MUI terkait Vaksin MR (Measles Rubella)"