Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Pengumuman Seleksi CPNS Kementerian Hukum dan HAM Tahun Anggaran 2019


Bangdidav.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia telah resmi mengumumkan terkait Pelaksanaan Seleksi CPNS tahun 2019;

Melalui Surat Pengumuman Nomor : SEK.KP.2 tentang Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019 Kementerian Hukum dan HAM Tahun Anggaran 2019 tertanggal 1 November 2019;


Serta berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 392 Tahun 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2019;

Lowongan Kerja CPNS Kementerian Hukum dan HAM Tahun Anggaran 2019


Memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti Seleksi CPNS KementerianH Hukum dan HAM tahun 2019;

Surat Pengumuman Nomor : SEK.KP.2 tentang Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019 Kementerian Hukum dan HAM Tahun Anggaran 2019 tanggal 1 November 2019

Kemenkumham juga telah mengumumkan jumlah Unit Kerja yang mendapatkan alokasi Formasi atau lokasi penempatan para CPNS yang dinyatakan lulus;

Unit Kerja yang mendapatkan Alokasi Formasi yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1. Sekretariat Jenderal.
2. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
3. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
4. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
5. Direktorat Jenderal Imigrasi.
6. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
7. Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia.
8. Inspektorat Jenderal.
9. Badan Pembinaan Hukum Nasional.
10. Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia.
11. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia.
12. Politeknik Ilmu Pemasyarakatan.
13. Politeknik Imigrasi.
14. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia : Aceh, Sumatera Utara,
Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, engkulu, Lampung, Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan,Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat ( Kantor Wilayah, Kantor Imigrasi, Rumah Detensi Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Cabang Rumah Tahanan Negara, Balai Pemasyarakatan, Balai Harta Peninggalan dan Balai Diklat )

Jabatan, Kualifikasi Pendidikan dan Jumlah Alokasi Formasi

Selain itu juga, Kemenkumham juga telah merilis Jumlah Jabatan, Kualifikasi dan Alokasi Formasi yang dibutuhkan mulai dari Penjaga Tahanan hingga Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama dengan Kualifikasi pendidikan mulai dari SMA hingga Sarjana;

Dengan jumlah formasi secara keseluruhan sebanyak 4.598 formasi, dengan rincian sebagai berikut :




KRITERIA PELAMAR

1.        Formasi Umum merupakan pelamar lulusan Perguruan Tinggi dan SLTA-Sederajat yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini;

2.        Formasi Khusus terdiri dari :
a.      Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude).
1)        Pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat cumlaude/dengan pujian dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan, dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude/dengan pujian pada ijazah atau transkrip nilai;
2)        Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah penyetaraan ijazah dan surat keterangan dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan yang menyatakan predikat kelulusannya setara sebagaimana dimaksud pada angka 1) diatas;
b.      Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2 dan memenuhi ketentuan:
1)      Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;
2)      Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah
3)      pikiran dan berdiskusi;
4)      Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi roda;
5)      Melampirkan surat keterangan dokter pemerintah yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2.
c.       Putra/Putri Papua dan Papua Barat merupakan pelamar keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (salah satu atau kedua orang tua) asli Papua, dibuktikan dengan KTP Bapak/Ibu kandung, Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku;


PERSYARATAN PELAMAR

1.        Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taatkepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2.        Memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik;

3.        Mampu berperan sebagai perekat NKRI;
4.        Memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi;
5.        Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;
6.        Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
7.        Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;
8.        Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
9.        Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
10.    Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar;
11.    Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
12.    Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (dengan menandatangani surat pernyataan);
13.    Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato / bekas tato dan tindik / bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;
14.    Pelamar merupakan lulusan :
a.         Jenis Formasi Umum
1)      Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Dokter, Keperawatan, Sarjana/S1 dan Diploma III/D-III (non sarjana pendidikan dan non syariah) dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh
2)      lima);
3)      Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Dokter, Sarjana/S1 dan Diploma
4)      III/D-III (non sarjana pendidikan dan non syariah) dari perguruan tinggi dan
5)      program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan
6)      Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan, dengan
7)      lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
8)      SLTA Sederajat yang berasal dari sekolah Luar Negeri dengan ijazah dan daftar
9)      nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
10)  SLTA sederajat yang berasal dari Dalam Negeri yang terdaftar di Kementerian
11)  Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau terdaftar di Kementerian Agama.

b.      Jenis Formasi Cumlaude
1)        Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Sarjana/S-1 yang telah memiliki surat keputusan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
2)        Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Sarjana/S-1 yang berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat Kelulusan dan dibuktikan dengan adanya kata "cumlaude/ dengan pujian" pada ijazah atau transkrip nilai.

c.       Jenis Formasi Disabilitas
1)        Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Sarjana/S-1 dan Diploma III/D-III (non sarjana pendidikan dan non sarjana syariah) yang memiliki ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
2)        Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Sarjana/S-1 dan Diploma III/DIII dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAMPTKes saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);

d.      Jenis Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat
1)        Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Sarjana/S-1 dengan ijazah dan Transkrip nilai telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
2)        Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Sarjana/S-1 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
3)        SLTA Sederajat yang berasal dari sekolah Luar Negeri dengan ijazah dan daftar nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
4)        SLTA sederajat yang berasal dari Dalam Negeri yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau terdaftar di Kementerian Agama;

15.    Usia pada saat melamar (terhitung per tanggal 1 November 2019) adalah:
a.         Minimal 18 tahun dan maksimal 33 tahun 0 bulan 0 hari untuk Dokter, Keperawatan
b.         dan Sarjana (S1);
c.         Minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun 0 bulan 0 hari untuk Diploma III;
d.         Minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun 0 Bulan 0 hari untuk SLTA.
16.    Tinggi badan untuk pelamar jabatan penjaga tahanan dan jabatan pemeriksa keimigrasian:
a.         Pria minimal 160 cm;
b.         Wanita minimal 155 cm.
17.    Pelamar jabatan penjaga tahanan dan jabatan pemeriksa keimigrasian dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam e-KTP.
Apabila pelamar yang provinsinya tidak sesuai dengan e-KTP dan ingin mendaftar pada
wilayah provinsi lain, wajib membuat surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa
setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili pada wilayah
provinsi tersebut;
18.    Untuk pelamar pada jabatan penjaga tahanan dan jabatan pemeriksa keimigrasian jenis formasi khusus putra/i Papua dan Papua Barat wajib berdomisili di Provinsi Papua dan Papua Barat;

TATA CARA PENDAFTARAN DAN DOKUMEN PERSYARATAN
A.      Tata Cara Pendaftaran
1.         Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 11 s.d 25 November 2019 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) peserta dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepala keluarga pada Kartu Keluarga (KK) atau Nomor Kartu Keluarga (KK);
2.         Pada saat pendaftaran secara online melalui portal sebagaimana diatas, pelamar harus mengisi NIK pelamar dan NIK kepala keluarga pada Kartu Keluarga atau Nomor Kartu Keluarga, alamat email aktif, membuat password dan membuat jawaban pengaman lalu mengunggah pas foto berlatar belakang merah berukuran 4x6 (foto) minimal 120kb, maks 200kb, tipe file jpg) dan cetak Kartu Informasi Akun;
3.         Setelah itu pelamar kembali login ke portal diatas menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;
4.         kemudian pelamar mengunggah foto diri pelamar (swafoto) yang sedang memegang Kartu Informasi Akun dan e-KTP/ surat keterangan perekaman e-KTP sebagai bukti telah melakukan pendaftaran (foto minimal 120kb, maks 200kb, tipe file Jpg),;
5.         Pelamar memilih instansi Kementerian Hukum dan HAM, jenis formasi dan jabatan sesuai pendidikan serta melengkapi data dan form yang tersedia khusus pelamar dengan jenjang pendidikan Dokter, Sarjana, Diploma III dan SLTA sederajat wajib mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, apabila telah lengkap pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2019;

DOKUMEN PERSYARATAN PELAMAR
1.      Pelamar jenis Formasi Umum dengan kualifikasi Pendidikan Dokter, Sarjana/S-1 dan Diploma III.
Dokumen persyaratan terdiri dari:
1)      Surat lamaran ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan surat pernyataan diketik menggunakan Komputer, bermaterai Rp. 6000,- ditandatangani dengan pena berwarna hitam (format surat lamaran dan surat  pernyataan dapat diunduh pada portal http://sscasn.bkn.go.id dan/ atau laman http://cpns.kemenkumham.go.id dan kedua dokumen dijadikan dalam satu file;
2)      Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) / kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP;
3)      Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu file dengan format pdf, yang terdiri dari:
a.      ljazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar, khusus pelamar Dokter dan Perawat menggunakan Ijazah Profesi disertai Surat Tanda Registrasi (STR) asli yang masih berlaku;
b.      Transkrip nilai asli dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
c.       Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar formasi Diploma III/D-III dan Sarjana/S-1 yang ijazah aslinya belum keluar dan Transkrip Nilai sementara yang memuat nilai keseluruhan dengan mencantumkan IPK sementara (bukan transkrip nilai semester terakhir);
d.      Surat keputusan penyetaraan ijazah asli dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;
e.      Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes yang memuat status akreditasi dan prodi pelamar yang berasal dari portal https://banpt.or.id atau surat akreditasi (asli) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dimiliki perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya).

2.        Pelamar Jenis Formasi Cumlaude atau dengan pujian Kualifikasi Pendidikan Sarjana/S-1.
a.      Dokumen persyaratan terdiri dari :
1)      Surat lamaran ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan surat pernyataan diketik menggunakan Komputer, bermaterai Rp. 6000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran dan surat pernyataan dapat diunduh pada portal https://sscasn.bkn.go.id dan/ atau laman http://cpns.kemenkumham.go.id) dan kedua dokumen dijadikan/digabung dalam satu file;
2)      Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/ Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP;
3)      Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu file dengan format pdf, yang terdiri dari:
a)      Ijazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar;
b)      Surat keputusan penyetaraan ijazah (asli) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;
c)      Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar formasi Diploma III/D-III dan Sarjana/S-1 yang ijazah aslinya belum keluar dan Transkrip Nilai sementara yang memuat nilai keseluruhan dengan mencantumkan IPK sementara (bukan transkrip nilai semester terakhir);
d)      Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes yang memuat status akreditasi dan prodi pelamar yang berasal dari portal https://banpt.or.id atau surat akreditasi asli yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dimiliki perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya).
4)      Transkrip Nilai lndeks Prestasi Komulatif (IPK) bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri sedangkan lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri menggunakan surat keterangan (asli) yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

b.      Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri pada ijazah atau transkrip nilai IPK wajib memuat keterangan atau tulisan cumlaude atau dengan pujian, jika pada ijazah atau transkrip nilai tidak memuat keterangan atau tulisan cumlaude maka wajib mencantunkan surat keterangan yang ditandatangani oleh Dekan atau Pembantu Dekan bahwa yang bersangkutan lulus cumlaude.

3.        Pelamar Jenis Formasi Penyandang Disabilitas dengan Kualifikasi Pendidikan Sarjana/S-1 dan Diploma III.
       a.    Dokumen persyaratan terdiri dari :
1)      Surat lamaran ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan surat pernyataan diketik menggunakan Komputer, bermaterai Rp. 6000 ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran dan surat pernyataan dapat diunduh pada portal https://sscasn.bkn.go.id dan/ atau laman http://cpns.kemenkumham.go.id) kedua dokumen dijadikan dalam satu file;
2)      Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau Surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP;
3)      Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu file dengan format pdf, yang terdiri dari:
a)      Ijazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar;
b)      Transkrip nilai asli dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
c)      Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar formasi Diploma III/D-III dan Sarjana/S-1 yang ijazah aslinya belum keluar dan Transkrip Nilai sementara yang memuat nilai keseluruhan dengan mencantumkan IPK sementara (bukan transkrip nilai semester terakhir);
d)      Surat keputusan penyetaraan ijazah (asli) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;
e)      Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes yang memuat status akreditasi dan prodi pelamar yang berasal dari portal https://banpt.or.id atau surat akreditasi (asli) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dimiliki perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya).
4)      Lulusan Dalam Negeri Transkrip Nilai lndeks Prestasi Komulatif (IPK) sedangkan lulusan perguruan tinggi luar negeri menggunakan surat penyetaraan nilai dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (asli);
5)      Surat Keterangan Dokter (asli) yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya dari Rumah Sakit Pemerintah.

b.      Sebagaimana dalam Penjelasan Permenpan RB Nomor 392 Tahun 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2019, peserta formasi penyandang disabilitas yang dinyatakan lulus dokumen unggah, wajib hadir di masing-masing Kantor Wilayah dimana peserta disabilitas berdomisili untuk memastikan kesesuaian formasi dengan tingkat/jenis/kriteria disabilitasnya pada tanggal 15 sampai dengan 20 Desember 2019. Bagi peserta yang dinyatakan sesuai akan diberikan Kartu Peserta Ujian untuk mengikuti seleksi selanjutnya

4.        Pelamar Jenis Formasi Putra/putri Papua dan Papua Barat dengan Kualifikasi Pendidikan Sarjana/S-1.
Dokumen persyaratan terdiri dari :
1)      Surat lamaran ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan surat pernyataan diketik menggunakan Komputer, bermaterai Rp. 6000 ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran dan surat pernyataan dapat diunduh pada portal https://sscasn.bkn.go.id dan/ atau laman http://cpns.kemenkumham.go.id) dan kedua dokumen dijadikan dalam satu file;
2)      Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/ Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP.
3)      Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu file dengan format pdf, yang terdiri dari:
a)      Ijazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar;
b)      Transkrip nilai asli dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
c)      Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar formasi Diploma III/D-III dan Sarjana/S-1 yang ijazah aslinya belum keluar dan Transkrip Nilai sementara yang memuat nilai keseluruhan dengan mencantumkan IPK sementara (bukan transkrip nilai semester terakhir);
d)      Surat keputusan penyetaraan ijazah (asli) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;
e)      Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes yang memuat status akreditasi dan prodi pelamar yang berasal dari portal https://banpt.or.id atau surat akreditasi asli yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dimiliki perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya).
4)      Lulusan Dalam Negeri Transkrip Nilai lndeks Prestasi Komulatif (IPK) sedangkan lulusan perguruan tinggi luar negeri menggunakan surat penyetaraan nilai (asli) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
5)      Surat keterangan asli dari kelurahan/ kepala desa/ kepala suku yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/ ibu) asli dari Papua.


5.        Pelamar Jenis Formasi Umum dengan Kualifikasi Pendidikan SLTA Sederajat.
Dokumen persyaratan terdiri dari:
1)      Surat lamaran ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan surat pernyataan diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp. 6000 ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format Surat lamaran dan surat pernyataan dapat diunduh pada portal https://sscasn.bkn.go.id dan/ atau laman http://cpns.kemenkumham.go.id) dan kedua dokumen dijadikan dalam satu file;
2)      Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/ Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP, apabila domisili pelamar tidak sesuai dengan alamat e-KTP, yang bersangkutan harus membuat surat keterangan (asli) dari Lurah/ Kepala Desa yang menyatakan yang bersangkutan telah berdomisili ditempat tersebut;
3)      Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu file dengan format pdf, yang terdiri dari:
a)      Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) asli;
b)      Transkrip/Daftar Nilai asli atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional asli;
c)      Surat Penyetaraan ljazah dan Transkrip Nilai dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (bagi lulusan Luar Negeri) atau Kementerian Agama (bagi lulusan Pesantren).

2.        Pelamar Jenis Formasi Khusus Putra/putri Papua dan Papua Barat dengan Kualifikasi Pendidikan SLTA Sederajat.
Dokumen persyaratan terdiri dari :
1)      Surat lamaran ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan surat pernyataan diketik menggunakan Komputer, bermaterai Rp. 6000 ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran dan surat pernyataan dapat diunduh pada portal https://sscasn.bkn.go.id dan/ atau laman http://cpns.kemenkumham.go.id) dan kedua dokumen dijadikan dalam 1 satu file;
2)      Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/ Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP, apabila domisili pelamar tidak sesuai dengan alamat e-KTP, yang bersangkutan harus membuat surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa (asli) yang menyatakan yang bersangkutan telah berdomisili ditempat tersebut;
3)      Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu file dengan format pdf, yang terdiri dari:
a)      Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) asli
b)      Transkrip/Daftar Nilai asli atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional asli;
c)      Surat Penyetaraan ljazah dan Transkrip Nilai dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (bagi lulusan sekolah Luar Negeri) atau Kementerian Agama (bagi lulusan Pesantren).
4)      Surat keterangan asli dari kelurahan/ kepala desa/ kepala suku yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu) asli dari Papua.

3.        Pendaftaran online dan unggah dokumen persyaratan dengan format Pdf dilakukan pada tanggal 11 s.d 25 November 2019 melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.
4.      Pelamar kualifikasi pendidikan Dokter, S-1 dan D-III yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara online melalui portal: https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 26 s.d 31 Desember 2019;
5.      Pelamar kualifikasi pendidikan SLTA-Sederajat yang dinyatakan lulus dokumen unggah, wajib mengikuti verifikasi dokumen asli dan pengukuran tinggi badan serta pemberian kartu peserta ujian pada tanggal 15 s.d 20 Desember 2019 sesuai jadwal yang diumumkan.
6.      Pelamar formasi khusus penyandang disabilitas yang dinyatakan lulus dokumen unggah, wajib mengikuti verifikasi jenis/tingkat disabilitas serta pemberian kartu peserta ujian pada tanggal 15 s.d 20 Desember 2019 sesuai jadwal yang diumumkan.
BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Pengumuman Seleksi CPNS Kementerian Hukum dan HAM Tahun Anggaran 2019"