Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Sanksi Hukum Berkampanye Saat Masa Tenang Pemilu 2019

Tinggal menghitung hari, masa kampanye Pemilihan Umum tahun 2019 akan segera berakhir baik Pemilihan Calon Legislatif (Pileg) hingga Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres);


Banyak hal yang telah terjadi setelah masa kampanye dibuka sejak bulan September lalu mulai dari kampanye akbar, pemasangan baliho atau spanduk-spanduk calon wakil rakyat hingga berkampanye melalui media cetak maupun media sosial;

Sanksi Hukum Berkampanye Pada Masa Tenang Pemilu 2019


Tak jarang semenjak masa kampanye di buka banyak gesekan-gesekan serta perbedaan pendapat yang diakibatkan berbedanya pilihan masing-masing;


Kini masa kampanye yang telah dibuka sejak 23 September 2018 hingga tanggal 13 April 2019 akan segera ditutup dan akan beralih ke masa tenang;

Menurut jadwal pelaksanaan Pemilu tahun 2019 yang telah dikeluarkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), bahwa masa tenang kampanye tahun 2019 akan dilaksanakan pada tanggal 14 April 2019 hingga tanggal 16 April 2019 mendatang;

Namun mungkin masih banyak masyarakat awan yang masih belum memahami makna dan konsekuensi dari masa tenang kampanye tersebut;

Pengertian Masa Tenang Kampanye


Masa Tenang Kampanye adalah dimana Pelaksana, Peserta hingga tim Kampanye Pemilu baik Pileg maupun Pilpres tidak diperbolehkan / dilarang untuk melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun;

Dasar Hukum Masa Tenang Kampanye


Adapun dasar hukum dari pelaksanaan masa tenang kampanye terdapat pada Pasal 1 angka 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;

Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu;

Waktu Pelaksanaan Masa Tenang Kampanye


Adapun waktu pelaksanaan masa tenang kampanye biasa berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara dilakukan;

Berdasarkan pasal 276 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, menyebutkan bahwa :
Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang

Pada tahun 2019 ini, masa tenang dijadwalkan akan dilaksanakan mulai tanggal 14 April 2019 hingga tanggal 16 April 2019 mendatang;

Hal-hal Yang Dilarang Saat Masa Tenang Kampanye


Selama masa tenang kampanye di atas, Pelaksana, Peserta, atau Tim Kampanye Pemilu baik calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada Pemilih untuk:
a. tidak menggunakan hak pilihnya;
b. memilih Pasangan Calon;
c. memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu;
d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; 
e. memilih calon anggota DPD tertentu.

Sanksi Hukum berkampanye pada masa tenang


Berkampanye pada masa tenang bukan berarti hanya dilarang, namun juga terdapat konsekuensi hukumnya yang juga dapat dikenakan sanksi hukum baik berupa pidana penjara maupun denda;

Sanksi hukum yang dapat kenakan kepada siapapun yang berkampanye pada saat masa tenang dilaksanakan adalah sebagai berikut

1. Bagi Pelaksana, Peserta dan Tim Kampanye 

Sanksi Penjara 

Berdasarkan pasal 523 ayat (2), terdapat sanksi penjara paling lama 4 (empat) tahun bagi Pelaksana, Peserta dan Tim Kampanyeyang berkampanye saat masa tenang dilaksanakan;

Sanksi Denda

Selain sanksi penjara, sanksi denda juga dapat dikenakan kepada setiap orang yang melakukan kampanye pada masa tenang yaitu pidana denda paling banyak Rp.48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah);

Setiap pelaksana, peserta, dan/ atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

2. Bagi yang bukan Pelaksana, Peserta dan Tim Kampanye 

Sanksi Penjara

Berdasarkan pasal 523 ayat (3), terdapat sanksi penjara paling lama 3 (tiga) tahun bagi siapa saja yang berkampanye saat masa tenang dilaksanakan;

Sanksi Denda

Selain sanksi penjara, sanksi denda juga dapat dikenakan kepada setiap orang yang melakukan kampanye pada masa tenang yaitu pidana denda paling banyak Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah);

Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Demikianlah konsekuensi berupa sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada siapa saja yang melanggar aturan kampanye, salah satunya saat masa tenang dilakukan tahun 2019;

Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan dapat dijadikan pencerahan bagi kita semua untuk menciptakan Pemilu yang damai dan jujur;

Sekian

Terima Kasih...


BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Sanksi Hukum Berkampanye Saat Masa Tenang Pemilu 2019"