Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Sanksi Hukum Bagi Perusak Alat Peraga Kampanye (APK)

Bangdidav.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tinggal menghitung hari, seluruh rakyat Indonesia akan berpesta demokrasi menentukan pilihan wakil rakyatnya mulai dari Calon Gubernur hingga Calon Bupati;

merusak baliho spanduk kampanye

Pelkada Serentak yang akan dilangsungkan pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang, membuat para calon berlomba-lomba dengan berbagai macam cara berkampanye untuk merebut simpati dan dukungan serta suara rakyat;

Sanksi Hukum Bagi Perusak Alat Peraga Kampanye (APK)


Ada yang langsung bertatap muka, memberikan janji-janji hingga memanjang dan membagikan Alat Peraga Kampanye (APK) seperti spanduk, kartu nama, baju kaos, jaket hingga bantuan kendaraan oprasional;

Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut terbukti efektif untuk meraih suara rakyat, dengan menggunakan APK masyarakat akan dengan mudah mengenal para calon wakil rakyatnya;

Banyak hal yang dilakukan untuk mendapatkan simpati dari rakyat, mulai dari hal-hal yang positif hingga perbuatan negatif yang tidak bertanggung jawab;

Salah satunya dengan cara membuat berita hoax tentang salah satu calon atau pasangan atau dengan cara merusak APK milik calon atau pasangan tertentu;

Namun terkadang, APK juga dapat digunakan untuk menghilangkan suara! Bagaimana bisa??

Contoh,, seperti yang Penulis amati di lapangan, banyak sekali spanduk-spanduk atau baliho yang rusak menjelang Pemilu;

Entah memang karena rusak diterpa angin atau sengaja dirusak dengan tujuan untuk menghilangkan suara;

Praktek-praktek seperti ini memang sudah sering terjadi dimanapun ketika hari pemilihan umum menjelang;

Di dalam berpolitik, tidak semua orang menyukai calon atau pasangan tertentu, oleh karena itu berbagai macam cara untuk meraih suara rakyat, salah satunya adalah merusak APK milik rivalnya;

Tahu kah kamu, merusak Alat Peraga Kampanye (APK) seperti baliho, spanduk dan lain sebagainya memiliki sanksi hukum dan dapat dipidana?

Dasar Hukum 


Adapun dasar hukum mengenai sanksi hukum yang dapat diterapkan bagi orang-orang yang dengan tidak bertanggung jawab merusak Alat Peraga Kampanye (APK) yaitu :
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);

Larangan Dalam Kampanye


Di dalam Undang-Undang Nomor 7  Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dijelaskan dalam pasal 280 mengenai Larangan Dalam Kampanye Yaitu :

(1) Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang:
a.   Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.  Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.   Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
d.   Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
e.   Mengganggu ketertiban umum;
f.  Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
g.   Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
h.   Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i.   Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
j.   Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.

Sanksi Hukum Bagi Perusak Alat Peraga Kampanye (APK)


Pada pasal 280 ayat (1) huruf g tersebut diatas menjelaskan bahwa terdapat larangan untuk merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu;

Dengan begitu berdasarkan pasal 521 jo pasal 280 ayat (1) huruf g, maka seseorang yang diketahui telah merusak atau menghilangkan APK dapat dikenakan sanksi hukum berupa :

1. Sanksi Penjara paling lama 2 (dua) tahun;


Di dalam pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur mengenai ancaman pidana bagi perusak alat peraga kampanye yaitu : 

Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun;

2. Sanksi Denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);


Selain diancam dengan sanksi penjara selama 2 (dua) tahun, perusak Alat Peraga Kampanye juga disanksi untuk membayar pidana denda denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);

Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Dan jika pidana denda tersebut tidak dapat dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan atau penjara dengan waktu tertentu;

Gimana? Masih berani curang?

Semoga pesta demokrasi kita pada tahun ini berjalan dengan lancar dan adil tanpa dibumbui dengan kecurangan-kecurangan yang akan membuat keributan;

Semoga artikel mengenai sanksi hukum bagi perusak alat kampanye (APK) ini dapat bermanfaat bagi kita semua, sehingga kita terhindar dari keributan dan menciptakan pemilihan umum yang damai dan jujur;

Sekian..

Terima kasih...

BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Sanksi Hukum Bagi Perusak Alat Peraga Kampanye (APK)"