Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Tetap Bisa Nyoblos Meski Berada Di Luar Alamat KTP, Begini Cara Pengurusannya!

Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 tinggal beberapa hari lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik dari pusat hingga daerah masih terus gencar mensosialisasikan tata cara mencoblos bagi para calon pemilih;

Berbagai macam permasalahan ditemui, mulai dari pemilih ganda, pemilih yang memiliki gangguan jiwa hingga pengurusan administrasi bagi pemilih di luar domisilinya;

Calon Pemilih yang sedang berada di luar alamat KTPnya


Dari pengalaman Pemilu sebelumnya, banyak calon pemilih memilih untuk tidak ikut mencoblos dalam Pemilu alias "Golput" disebabkan oleh berbagai hal;


Salah satunya adalah calon pemilih kebingungan bagaimana cara memilih calon wakil rakyatnya, sedangkan pada saat dilangsungkannya Pemilu, ia sedang berada di daerah lain;

Hal tersebut sering terjadi dikarenakan hal-hal teknis, seperti sedang melakukan perjalanan dalam jangka waktu tertentu atau pindah tugas ke daerah lain;

Sedangkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau E-KTP masih menunjukkan bahwa ia masih berdomisili di daerah asalnya;

Contoh kasus, Jika si A memiliki E-KTP yang berdomisili di Bangka Belitung, sedangkan pada saat Pelaksanaan Pemilu ia sedang berada di Jakarta Selatan;

Hal tersebut tentunya akan menjadi permasalahan jika tidak segera diurus, sebab ia tidak akan bisa ikut mencoblos karena ia tidak terdaftar di wilayah luar KTPnya;

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri, khususnya pada Pasal 37 ayat 3, calon pemilih yang sedang berada di luar alamat KTPnya tidak perlu khawatir dan tidak akan kehilangan hak pilihnya;

Lantas bagaimana tata cara melakukan pencoblosan pada Pemilu 2019 bagi Pemilih yang berada diluar alamat KTPnya?

Berikut kami jelasnya tata cara pengurusan bagi Calon Pemilih yang sedang berada di luar alamat KTPnya;

1. Mengurus Dokumen Pindah Memilih


Hal pertama yang harus dilakukan para calon pemilih untuk dapat melakukan pencoblosan dalam Pemilu yang berada di luar alamat KTPnya adalah mengurus Dokumen Pindah Memilih atau biasa disebut dengan istilah Formulir A5;

Untuk mendapatkan Formulir A5 caranya sangatlah mudah, para calon pemilih hanya cukup membawa E-KTP untuk ditunjukkan kepada petugas KPU setempat dimana ia hendak mencoblos;

2. Petugas KPU akan melakukan pengecekan


Setelah Petugas KPU telah melakukan pengecekan terhadap E-KTP calon pemilih tersebut, jika ternyata calon pemilih tersebut telah terdaftar dalam E-KTP, maka selanjutnya Petugas KPU memindahkan data calon pemilih ke tempat dimana ia akan mencoblos;

3. Data Pemilih akan dihapus di daerah asalnya


Untuk mengantisipasi terjadi data ganda, maka Petugas KPU setempat akan menghapus data pemilih pada data KPU tempat calon pemilih berasal sesuai dengan E-KTP;

Sehingga calon pemilih yang telah terdaftar dan dipindahkan di KPU luar KTPnya tidak bisa lagi mencoblos di daerah asalnya;

Dalam hal ini, calon pemilih tersebut masuk ke dalam kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb);

4. Hanya dapat mencoblos Calon Presiden dan Wakil Presiden saja;


Terdapat kerugian bagi calon pemilih yang memilih mencoblos di luar alamat KTPnya;

Hal tersebut lantaran ia hanya bisa memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden saja;

Sedangkan untuk melakukan pencoblosan wakil rakyat lainnya seperti calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD tempat asalnya tidak dapat dilakukan;

Sebab untuk melakukan pencoblosan calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD hanya dapat dilakukan oleh pemilih yang berdomisili sesuai KTP setempat;

5. Dilaporkan sebelum Pemilu dilaksanakan;


Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri, khususnya pada Pasal 37 ayat 3 bahwa pelaporan pindah memilih dilakukan sebelum Pemilu dilaksanakan;

Para Calon Pemilih yang berada atau akan berada di lokasi berbeda dari domisilinya bisa melapor minimal 30 hari sebelum hari H pencoblosan ke Kantor KPU di lokasi tujuan;

Namun hal tersebut dapat diperpanjang jika masih banyak terdapat calon pemilih yang melakukan pendaftaran pemindahan data pemilih hingga menjelang Pemilu;

Demikian tata cara melakukan pencoblosan pada Pemilu 2019 bagi Pemilih yang berada diluar alamat KTPnya, semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi kita semua sehingga dapat menyelesaikan permasalahan yang ada, terutama
dalam permasalahan Pemilu;

Semoga Pemilu tahun ini berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan permasalahan yang berarti, sehingga menjadikan pemilu yang damai dan jujur;

Sekian 

Terima Kasih...
BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Tetap Bisa Nyoblos Meski Berada Di Luar Alamat KTP, Begini Cara Pengurusannya!"