Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Sertifikat Tanah Hilang? Jangan Panik, Begini Cara Menggantinya

CARA MENGGANTI SERTIFIKAT TANAH
Sertifikat Tanah atau lebih dikenal dengan Surat Tanah merupakan salah satu produk yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) sebagai salah satu syarat sah bukti hak kepemilikan seseorang atas suatu tanah beserta segala sesuatu yang berada diatasnya;

Cara Mengganti Sertifikat Tanah Yang Hilang;


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, di Indonesia dikenal beberapa jenis Hak Atas Tanah, yaitu :
1. Hak Milik;
2. Hak Guna Bangunan;
3. Hak Pakai;
4. Hak Sewa;
5. Hak Membuka Tanah;
6. Hak Memungut Hasil Hutan dan sebagainya;

Untuk mendapatkan Sertifikat tersebut diatas, tentunya pemilik tanah harus membuat dan mengurus penerbitan surat tanah tersebut;

Namun tentunya mengganti sertifikat tanah yang hilang tidak semudah yang kita bayangkan, yang pasti akan membutuhkan waktu dan tenaga;

Oleh karena itu, bagi setiap pemilik tanah yang telah memiliki sertifikat tanah atau surat tanah harus menjaga dan menyimpan dokumen penting tersebut agar tidak hilang atau rusak;

Akibat Hukum Tanah Yang Tidak Memiliki Surat Tanah


1. Secara Hukum


Tanah yang tidak atau belum memiliki sertifikat tanah tidak dapat dikatakan sebagai hak milik bagi seseorang yang menguasainya;

Hal ini disebabkan karena ia belum memiliki bukti sah secara hukum atas tanah tersebut;

2. Dapat Diklaim Pihak Lain


Tanah yang tidak memiliki surat tanah atau yang belum didaftarkan merupakan tanah yang tidak memiliki bukti kepemilikan;

Dengan demikian sewaktu-waktu dapat diklaim atau diakui oleh pihak yang merasa mempunyai hak atas tanah tersebut;

3. Sulitnya Dalam Hal Jual Beli Tanah


Jual beli tanah dengan menggunakan metode dibawah tangan, tanpa disertai surat tanah, tidak dapat dijadikan dasar sebagai pendaftaran peralihan hak atas tanah;

Jual beli yang sah dilakukan dengan adanya penyerahan surat tanah dari pembeli dan penjual;

Lalu atas dasar surat tanah dan akta jual beli, dibuatkan akta perjanjian otentik di hadapan Notaris;

4. Diambil Kembali oleh Negara


Tanah yang tidak ada kepemilikannya atau tanah yang sudah daluarsa, dapat diambil dan dikembalikan  kepada Negara sebagai aset milik Negara;

Apakah hilangnya sertifikat tanah juga menghilangkan hak kamu atas tanah? 


Kamu jangan khawatir, pada dasarnya hilangnya sertifikat tanah tidak serta merta menghilangkan hak kamu atas tanah yang kamu miliki atau kuasai;

Hal tersebut disebabkan karena sertifikat tanah asli kamu yang hilang tersebut hanya merupakan salinan dari produk yang dibuat oleh pihak BPN setempat;

Pihak BPN juga mempunyai arsip sertifikat tanah kamu jika kamu sebelumnya telah mendaftarkan tanah tersebut;

Jadi, ketika sertifikat tanah kamu hilang, sesegara mengkin kamu urus untuk mengganti sertifikat  tanah yang hilang;

Kamu sebagai pemegang hak atas tanah dapat mengajukan permohonan kepada Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Negara setempat untuk dibuatkan penggantinya;

Yang Berhak Mengajukan Permohonan Penggantian Sertifikat Tanah Yang Hilang;


1. Pemegang Hak


Yang berhak mengajukan permohonan penggantian sertifikat tanah yang hilang dengan sertifikat tanah yang baru adalah si pemegang hak tanah yang tercantum dalam sertifikat tanah yang hilang;

2. Ahli Waris Pemegang Hak


Selain Pemegang Hak, yang berhak mengajukan permohonan penggantian sertifikat tanah adalah Ahli Waris, dalam hal jika Pemegang Hak meninggal dunia;

Untuk mengajukan permohonan penggantian sertfikat tanah yang hilang, Ahli Waris harus dapat menunjukkan bukti sebagai Ahli Waris Pemegang Hak;

Sesuai dengan Pasal 57 ayat 3 PP 24/1997, Bukti-bukti tersebut dapat berupa Surat Keterangan Waris, Surat Pernyataan Waris dan Penetapan Ahli Waris serta dokumen-dokumen lain yang mendukung;

Berikut Tata Cara Mengganti Sertifikat Tanah Yang Hilang;


1. Buat Laporan Kehilangan Sertifikat Tanah


Ketika kamu mendapati sertifikat tanah kamu hilang, sesegera mungkin kamu buat Surat Keterangan Kehilangan Sertifikat Tanah ke Kantor Polisi terdekat (minimal Polres atau Polsek);

Surat Keterangan Kehilangan Sertifikat berisi tentang identitas, jenis serta kronologis hilangnya sertifikat tanah kamu, yang akan dibuat oleh Petugas Kepolisian;

Selanjutkan akan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang akan digunakan sebagai salah satu syarat untuk mengajukan permohonan penggantian sertifikat tanah yang hilang;

2. Memblokir Sertifikat Tanah


Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi disalah gunakannya sertifikat tanah kamu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab;

Kamu tinggal datang ke BPN untuk melakukan pemblokiran sertifikat tanah kamu, sertakan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, Fotokopi sertifikat tanah (jika ada) serta dokumen-dokumen lainnya jika diminta oleh Petugas BPN;

3. Mengajukan Permohonan Penggantian Seritifikat Tanah yang Hilang


Setelah membuat Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian dan memblokir sertifikat tanah kamu, segera buat permohonan untuk dibuatkan sertifikat tanah yang baru;

Permohonan Penggantian Sertiifikat Tanah diajukan ke Kantor Pertanahan atau BPN tempat tersebut didaftarkan;

Setelah itu kamu wajib mengisi Formulir Permohonan Penggantian Seritifikat Tanah yang telah disediakan oleh pihak BPN. Isi dengan benar dan teliti atau ikuti petunjuk yang ada;

4. Lengkapi Berkas Permohonan Penggantian Sertifikat Tanah


Setelah mengisi Formulir Penggantian Sertifikat Tanah, kamu akan diminta untuk melengkapi berkas persyaratan sebagai berikut:
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Bukti Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir;
  • Fotokopi Sertifikat Tanah yang hilang;
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  • Surat Keterangan Ahli Waris (jika Pemegang Hak meninggal dunia)

5. Pengambilan Sumpah


Setelah Petugas meneliti dan menelaah keabsahan berkas-berkas permohonan penggantian sertifikat tanah, pihak BPN akan melakukan penyumpahan;

Prosedur pengambilan sumpah akan dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan dan rohaniawan sesuai dengan agama pemohon;

Kemudian Pihak BPN akan membuat dan mengeluarkan Berita Acara Penyumpahan;

6. Diumumkan di Media Cetak


Setelah dilakukan Penyumpahan, Pihak BPN akan mengumumkan Berita Acara Penyumpahan tersebut ke media cetak;

Gunanya untk mengetahui apakah ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan permohonan penggantian sertifikat tanah yang kamu ajukan. 

Tentunya biaya akan dibebankan kepada kamu selaku pemohon;

7. Mengukur Ulang Tanah


Selain itu, atas permohonan yang kamu ajukan tersebut, pihak BPN akan melakukan pengukuran ulang terhadap tanah yang kamu ajukan;

Gunanya untuk mengetahui kondisi tanah kamu apakah surat yang diajukan ada perubahan atau tidak;

8. Penerbitan Sertifikat Pengganti


Setelah itu kamu tinggal menunggu hasilnya, biasanya penerbitan sertifikat pengganti dilakukan 30 hari setelah diumumkan di media cetak;

Jika selama pengumuman permohanan penggantian sertifikat tanah yang hilang tersebut tidak ada pihak-pihak yang berkeberatan, maka pihak BPN akan membuat dan menerbitkan sertifikat baru atau sertifikat pengganti;

Gimana? Ribet??

Setelah kamu mengetahui tata cara mengganti sertifikat tanah yang hilang, yang cukup rumit dan memakan banyak waktu dan tenaga, ada baiknya kamu menjaga dan menyimpan sertifikat tanah kamu dengan sebaik-baiknya;

Saran Penulis untuk mengantisipasi hilangnya sertifikat tanah:

  1. Simpan sertifikat tanah kamu dengan baik, bila perlu simpan di dalam brankas;
  2. Buat Salinan sertifikat tanah kamu berupa fotokopi;
  3. Jangan serahkan sertifikat tanah kamu asli maupun fotokopi kepada orang lain;
  4. Jika hilang, segera lapor polisi dan lakukan langkah-langkah diatas;
Semoga bermanfaat, sekian.. dan terima kasih..
BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Sertifikat Tanah Hilang? Jangan Panik, Begini Cara Menggantinya"