Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Tak Terbukti Terima Suap! Ini Curhat Para Hakim menanggapi Ketua dan Wakil PN Medan Yang di OTT KPK

Setelah ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pagi hari Selasa, 28 Agustus 2018 beberapa hari yang lalu oleh Tim Satgas Penindakan Pemberantasan Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap beberapa Hakim Tipikor PN Medan,;

Dunia peradilan kembali dirundung kesedihan.

Curhat Para Hakim menanggapi Ketua dan Wakil PN Medan Yang di OTT KPK


Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata Hakim MN (Ketua PN Medan) dan Wakilnya beserta beberapa pejabat lainnya tidak terbukti menerima suap;

Photo by pikiranmerdeka.com
Hal tersebut sontak menjadi sorotan masyarakat, media bahkan  di kalangan hakim sendiri;

Didalam curhatan yang berjudul "curhat dari grupnya senior2", Para Hakim Senior di kalangan Mahkamah Agung mengungkapkan kesedihannya terhadap kinerja KPK yang dianggap tidak profesional.

Curhatan ini dikutip dari grup WhatsApp yang Bang Didav dapatkan dari grup WhatsApp terpercaya;

Berikut isi dari curhatan hati mereka :


Curhat dari grupnya senior2 :


Hakim MN dan 2 orang hakim lainnya terbukti :tidak terima suap dan tak terlibat suap.

Terlepas dari suka atau tidak suka terhadap Hakim Pemutus Perkara Meliana,tapi Sy ingin menyoroti cara kpk melakukan penangkapan terhadap ketiga hakim selain Hakim Adhoc.

Agaknya tak dapat dipungkiri kpk telah keliru memahami arti tertangkap tangan.

Tertangkap tangan diatur di Pasal 1ay 19 KUHAP,mendalami Psl  tertangkap tangan ini,pastilah kita berkata,o...kpk telah keliru bertindak dgn istilah ott ( operasi tangkap tangan).

MN dan 2 Hakim lainnya tidaklah seperti peristiwa yg diatur dlm Psl 1 ay 9 KUHAP.Atas kekeliruan memahami ott pastilah ketiga orang yg di ott berhak untuk gugat ganti rugi.

Tapi bagi Sy bukan itu yg penting,"nama lembaga peradilan telah tercemar dan bukan itu saja,kpk telah menginjak injak hukum dan martabat HAKIM,

Pada hal asasnya adalah the judge can do not wrong,kecuali ott dan atau telah disidik sesuai uu dan terbukti. 

Mestinya kpk tak ott terhadap 3 orang hakim yg tidak tahu menahu dengan suap yg diterima Hakim Adhoc dan ppnya..

Kita bayangkan betapa pahit dan getirnya perasaan MA dan negeri ini jika Hakim saja yg di negara2 maju diberi penghormatan dan protokolet yg diatur uu,

tapi,tapi di Indonesia, hanya dgn lembaga yg sifatnya sementara dan lembaganyapun hanya diatur uu,tetapi sanggup mengobrak-abrik Lembaga Permanen yg diatur dalam Konstitusi 1945.

Ironis betul !.Sy bukan bermaksud membela yg tidak benar,tapi Sy tetap membela yg benar meski tak dibayar.

Bayangkan juga betapa perih,getir,sedih dan malu isteri,anak2,org tua dan sanak saudara yg ditangkap tanpa dasar.

Inilah negara kita dengan kpk yg terbiar berada di atas hukum,seolah-olah mereka adalah hukum itu sendiri.

Kalau begitu caranya untuk apa kita rumuskan dalam konstitusi "Indonesia negara hukum?".Rule of Law kata Anglo Saxon,Rechts Staat kata Eropa Kontinental...Amangoi Inong " boha musema molo rakyat biasa?"

....Teman2 percayalah Aku masih seperti dulu,memperhatikan yg tertindas,merenungkan hukumnya dan mendalaminya sebelum Palu yg Sy pegang ku ayunkan ke atas meja hijau.

Doakan kami..
Curhat Hakim Senior. Photo by Bangdidav.com
Demikian isi curhatan Para Hakim senior Mahkamah Agung menyoroti kinerja KPK.

Tulisan ini tidak membela pihak manapun, hanya berbagi informasi agar kita jangan salah dalam menilai suatu kejadian sebelum kita tahu kebenaran yang sebenarnya;

BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Tak Terbukti Terima Suap! Ini Curhat Para Hakim menanggapi Ketua dan Wakil PN Medan Yang di OTT KPK"