Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Sanksi Hukum Bagi Pemilik Jika Hewan Peliharaannya Menggigit atau Mencakar Orang Lain

BangDidav.com - Memiliki hewan peliharaan sangatlah menyenangkan bagi sebagai pencinta hewan;


Hewan peliharaan seperti anjing, kucing, ayam dan sebagainya biasa dipelihara untuk sekedar hobby atau untuk menjaga rumah;

Tingkah laku yang lucu dan kecerdasan sebagai hewan peliharaan menjadikannya layaknya keluarga di dalam sebuah rumah;

Namun dibalik tingkahnya yang lucu dan menggemaskan, hewan tetap hewan yang memiliki naluri alami yang suatu waktu dapat bersikap agresif;


Sikap agresif tersebut dapat saja membahayakan sang majikan atau pun orang lain seperti mencakar dan menggigit;

Sanksi Hukum Hewan Peliharaan Menggigit atau Mencakar Orang Lain


Cakaran dan gigitan tidak hanya membuat luka goresan saja namun dapat berakibat lebih fatal lagi jika hewan peliharaan tidak di jaga dengan baik;

Pernahkah kamu mengalami kejadian seperti ini, saat kamu hendak bertamu ke rumah tetangga atau teman, ternyata di depan atau halaman rumahnya terdapat seekor anjing;

Anjing yang berada di halaman rumah tersebut seakan asing melihat kedatanganmu sehingga ia menggonggong dan hendak mengejar dan menggigit;

Sehingga kamu mengurungkan niatmu untuk berkunjung atau bertamu ke rumah teman atau tetanggamu tersebut karena kam merasa jiwa kamu terancam;


Nah, tahukah kamu bahwa ada sanksi hukum bagi pemilik hewan peliharaan yang hewan / binatang peliharaannya menggigit atau mencakar orang lain?

Karena gigitan atau cakaran dari hewan / binatang peliharaan tersebut dapat saja mencederai orang lain dengan luka yang lebih serius;

Jangan karena alasan untuk menjaga keamanan lingkungan rumah dengan meletakkan hewan peliharaan yang memiliki sifat agresif seperti anjing dan kucing sehingga kamu dapat dijerat secara hukum;

Jerat Hukum / sanksi hukum tersebut dapat dikenakan secara pidana ataupun perdata jika menyebabkan luka dan merugikan orang lain;


Sanksi Hukum Secara Pidana


Jika hewan / binatang peliharanan tersebut menyerang seseorang yang dimana hewan tersebut masih dibawah penjagaannya;

Berdasarkan pasal 490 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjelaskan bahwa :

"Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah barang siapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan.”

Artinya dari pasal tersebut diatas, jelas bahwa seseorang yang tidak mencegah hewan peliharaannya yang masih di dalam penjagannya dan menyerang orang lain;

Dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 6 (enam) hari dan selain itu juga dikenakan sanksi denda;


Sanksi Hukum secara Perdata


Selain sanksi hukum pidana yang dikenakan, sang pemilik hewan dapat dituntut / digugat secara perdata jika menimbulkan kerugian baik materil maupun immateril;

Berdasarkan Pasal 1368 KUH Perdata, bahwa:

“Pemilik binatang, atau siapa yang memakainya, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya maupun binatang tersebut tersesat atau terlepas dari pengawasannya.”;

Dari pasal tersebut di atas, jelas bahwa seorang pemilik binatang / hewan peliharaan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain dapat dituntut secara perdata;


Seseorang dapat mengajukan surat gugatan ke Pengadilan untuk menuntut  si pemilik hewan peliharaan dengan permintaan ganti rugi atau sejumlah uang, jika perbuatan hewan tersebut terbukti merugikan atau mencelakakan orang lain;

Oleh karena itu, ada baiknya kita menjaga binatang peliharaan kita dengan baik agar tidak menimbulkan kerugian baik bagi diri sendiri dan orang lain;

Sekian

Terima Kasih..
BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

1 komentar untuk "Sanksi Hukum Bagi Pemilik Jika Hewan Peliharaannya Menggigit atau Mencakar Orang Lain"

  1. Hey there, You have done an incredible job. I’ll certainly digg it and personally suggest to my friends. I’m confident they’ll be benefited from this site.


    sarana99
    poker228
    pialaqq
    memberqq

    BalasHapus

Posting Komentar