Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Eraterang, Aplikasi Surat Keterangan Pengadilan Secara Elektronik

BangDidav.com - Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) selalu memberikan terobosan baru guna memberikan layanan yang maksimal kepada masyarakat khususnya pencari keadilan;


Terobosan-terobosan yang diberikan guna mempermudah masyarakat untuk mendapatkan layanan-layanan Pengadilan di seluruh Indonesia terutama di bidang Teknologi Informasi;

Baru-baru ini Mahkamah Agung telah membuat dan meluncurkan sebuah aplikasi yang akan sangat membantu masyarakat dalam hal pembuatan surat keterangan;

Surat Keterangan Pengadilan Secara Elektronik


Aplikasi Surat Keterangan Elektronik (Eraterang), merupakan sebuah aplikasi yang diluncurkan Mahkamah Agung RI pada tahun 2019 yang sangat berguna dalam hal pemberian layanan khususnya pembuatan surat keterangan secara elektronik;

Contohnya surat keterangan tidak pernah dipidana, merupakan salah satu persyaratan bagi seseorang yang ingin mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa, Camat, Lurah hingga Calon Legislatif (Caleg);


Untuk mendapatkan surat keterangan tersebut, sebelumnya Pemohon diharuskan membuat surat permohonan secara tertulis ke Pengadilan Negeri;

Nah, dengan adanya aplikasi Eraterang ini, diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses pembuatan surat keterangan tersebut karena dibuat secara elektronik;

Dasar Hukum Aplikasi Eraterang


Adapun dasar hukum dari peluncuran aplikasi Surat Keterangan Elektronik adalah sebagai berikut :
  • Surat Edaran MA RI Nomor 3 Tahun 2016 tentang Permohonan Surat Keterangan Bagi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepada Daerah;
  • Surat Edaran MA RI Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Surat Edaran MA RI Nomor 3 Tahun 2016;
  • Surat Edaran MA RI Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penanganan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Terhadap Surat Keterangan Di Luar Perkara;
  • SK Dirjen Badilum Nomor 44/DJU/SK/HM023/2/2019 Tentang Pemberlakukan Aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu Plus (PTSP+) dan Surat Keterangan Elektronik (Eraterang) Di Lingkungan Peradilan Umum;

Kemudahan Aplikasi Surat Keterangan Elektronik (Eraterang)


Adapun kemudahan dari penggunaan Aplikasi Surat Keteranga Elektronik (Eraterang) adalah sebagai berikut :

1. Dapat Diakses Secara Online Melalui Komputer maupun Smartphone

Salah satu keunggulan aplikasi Surat Keterangan Elektronik (Eraterang) ini adalah kemudahannya untuk mengakses melalui PC maupun Smartphone;

Dengan begitu, Pemohon dapat mengakses dan membuat surat permohonan penerbitan surat keterangan cukup dengan mengisi data melalui smartphone kapan dan dimana saja;

2. Tidak Perlu Membuat Surat Permohonan

Untuk mendapatkan surat keterangan di Pengadilan, biasanya Pemohon terlebih dahulu diwajibkan membuat surat permohonan secara tertulis yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri;

Dengan Aplikasi Surat Keterangan Elektronik (Eraterang) ini, Pemohon cukup mengisi formulir elektronik yang terdapat pada aplikasi Eraterang;


3. Menggunakan Sistem Barcode

Untuk mendapatkan surat keterangan secara elektronik, Pemohon yang telah mengisi data dan mendapatkan verifikasi dari pihak Pengadilan akan mendapatkan Barcode;

Sistem Barcode dapat digunakan untuk memeriksa keaslian dari Surat Keterangan yang telah diterbitkan oleh pihak Pengadilan;

Jenis-Jenis Surat Keterangan Elektronik (Eraterang)


Adapun jenis-jenis Surat Keterangan yang dapat diakses melalui aplikasi Eraterang adalah sebagai berikut :
  1. Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit;
  2. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana;
  3. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya;
  4. Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik;
  5. Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara;


Mekanisme Penggunaan Aplikasi Surat Keterangan Elektronik (Eraterang)


Adapun alur proses pendaftaran Surat Keterangan Elektronik melalui aplikasi Eraterang di Pengadilan sebagai berikut :

1. Melakukan Registrasi Akun

Pemohon yang ingin mendapatkan surat keterangan secara elektronik cukup melakukan registrasi melalui aplikasi Eraterang melalui komputer atau smartphone melalui website https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id;

Pada halaman ini, Pemohon dapat melakukan pendaftaran (untuk pengguna baru) dan login menggunakan alamat email dan password yang telah terdaftar, untuk dapat menggunakan aplikasi surat keterangan elektronik (Eraterang);

2. Mengisi Formulir

Setelah Pemohon berhasil melakukan registrasi pendaftaran akun, Pemohon diwajibkan untuk mengisi Formulis Elektronik yang telah tersedia pada Aplikasi Eraterang;

Pemohon diwajibkan mengisi data-data sebagai berikut :
  1. Nama Pengadilan (tempat mengajukan permohonan surat keterangan);
  2. Jenis Permohonan (Jenis surat keterangan yang akan diminta);
  3. Alasan Permohonan;

Selanjutnya Pemohon juga diminta untuk mengisi data identitasi pemohon dan mengunggah file pada aplikasi Eraterang seperti KTP, SKCK, Foto dan sebagainya;

Jika telah dirasa lengkap, Pemohon dapat mengirim formulir elektronik tersebut dengan cara menyimpan data pada aplikasi;

Formulir elektronik harus dicetak dan merupakan permohonan elektronik yang nantinya akan digunakan untuk mengambil Surat Keterangan di Pengadilan;

3. Verifikasi Pihak Pengadilan

Setelah permohonan elektronik dan data-data Pemohon dikirim melalui aplikasi, pihak Pengadilan akan melakukan verifikasi data pemohon;

Pihak Pengadilan akan melakukan pengecekan pada basis data perkara nasional pada aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu Plus (PTSP+) yang terdapat pada setiap Pengadilan;

Setelah permohonan dinyatakan lengkap, pihak Pengadilan akan memberitahukan kepada Pemohon bahwa Surat Keterangan sudah selesai dan dapat diambil melalui email;

4. Pihak Pengadilan Mencetak Surat Keterangan

Setelah melakukan verifikasi dan mengecek data Pemohon, selanjutnya pihak Pengadilan akan mencetak Surat Keterangan pada aplikasi PTSP+;

Pihak Pengadilan Negeri / Petugas PTSP akan membawa Surat Keterangan yang telah dicetak ke Ketua Pengadilan Negeri untuk ditandatangani dan segera untuk diserahkan kepada Pemohon;

5. Pemohon Mengambil Surat Keterangan di Pengadilan

Pemohon cukup datang ke Pengadilan dengan membawa surat permohonan elektronik yang diperoleh dari Aplikasi Eraterang untuk mengambil Surat Keterangan yang dimaksud;

Gimana? Mudah bukan? 

Dengan adanya aplikasi Eraterang ini, masyarakat diharapkan tidak perlu bolak balik ke Pengadilan untuk mendapatkan Surat Keterangan;

Semoga artikel ini dapat membantu dan menjadi referensi hukum bagi para pencari keadilan khususnya yang ingin mencalonkan diri sebagai Kelapa Daerah;

Sekian

Terima Kasih..







BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

2 komentar untuk "Eraterang, Aplikasi Surat Keterangan Pengadilan Secara Elektronik"

  1. berapa lama prosesnya ya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tidak sampai satu hari penetapannya sudah bisa dikeluarkan

      Hapus

Posting Komentar