Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Sanksi Hukum Menggunakan Uang Nyasar atau Salah Transfer



Siapa yang tidak senang jika tiba-tiba ada uang nyasar atau salah transfer masuk ke dalam rekening dengan jumlah yang cukup besar;

Tentu dengan sekejap akan membuat anda menjadi orang kaya mendadak dan dapat membeli apapun yang anda inginkan;

Mungkin jika dibayangkan hal tersebut hanya sebuah khayalan belaka, namun bagaimana jika hal tersebut benar-benar terjadi kepada anda?

Sanksi Hukum Menggunakan Uang Nyasar atau Salah Transfer

Seperti kasus Suparman, Si Penerima Uang Nyasar, ia menerima uang nyasar atau salah transfer dengan yang cukup besar dengan jumlah Rp.5,1 Milyar lebih masuk ke dalam rekening pribadinya;


Melihat kasus tersebut diatas, tidak ada yang tidak mungkin, biasa saja terjadi kepada setiap nasabah yang memiliki rekening bank;

Jika hal tersebut benar-benar terjadi kepada anda, apa yang akan anda lakukan? Mengambil uang tersebut atau mengembalikannya kepada pemiliknya?


Tentunya sangat disayangkan jika uang nyasar tersebut dikembalikan, toh tidak ada yang tahu jika uang tersebut diambil dan bukan salah anda mengapa uang tersebut masuk ke dalam rekening anda;

Namun perlu anda ketahui sudah ada aturan dan sanksi hukum yang mengatur jika mengambil uang nyasar atau salah transfer masuk ke dalam rekening pribadi anda;

Oleh karena itu, anda tidak bisa sembarangan mengambil dan menggunakan uang yang tiba-tiba masuk ke dalam rekening anda, tanpa kita ketahui siapa pengirimnya;

Seiring dengan peningkatan transaksi perkembangan media transfer dana dan permasalahan yang terjadi;

Pemerintah mengatur dan menjamin keamanan dan kelancaran transaksi transfer dana;

Serta memberikan kepastian bagi pihak yang terkait dalam penyelenggaraan kegiatan transfer dana;

Dasar Hukum


Adapun dasar hukum yang mengatur mengenai uang nyasar yang masuk ke dalam rekening tanpa diketahui pemiliknya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana;

Penerima uang nyasar wajib mengembalikan uang tersebut;


Jika seseorang telah menerima uang transfer yang tidak diketahui asal muasalnya atau tidak diketahui siapa pengirimnya, maka ia wajib mengembalikan uang tersebut;

Penerima uang nyasar harus melaporkan kejadian tersebut kepada pihak bank terkait untuk mengkonfirmasi kebenaran dan meminimalisir penyalahgunaan uang tersebut;

Jika tidak, maka sudah ada aturan dan sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada nasabah yang telah menggunakan uang yang memang bukan haknya;

Sanksi Pidana


Berdasarkan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana yang berbunyi sebagai berikut :
Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Artinya berdasarkan pasal tersebut diatas, jika seseorang yang mengakui dan menggunakan uang nyasar yang masuk ke dalam rekeningnya, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun;

Selain itu ia akan dikenakan sanksi administrasi berupa pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) jika ia tidak mampu untuk membayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan;

Yang Harus Anda Lakukan Jika Menerima Uang Nyasar atau Salah Transfer


Untuk mengantisipasi penyalahgunakan uang nyasar atau salah transfer yang masuk ke dalam rekening pribadi anda, anda dapat melakukan langkah-langkah berikut ini:

1. Lakukan Cross Check ke Bank terkait


Hal ini dilakukan untuk mengkonfirmasi kebenaran dana nyasar yang masuk ke dalam rekening anda;

Anda dapat meminta pihak bank untuk mencetak rekening koran pribadi anda, untuk mengetahui apakah benar ada uang nyasar yang masuk ke dalam rekening anda;

2. Meminta Pemberitahuan Resmi dari pihak Bank


Anda berhak meminta pihak Bank untuk mengeluarkan atau memberikan keterangan atau pemberitahuan resmi mengenai kesalahan transfer dana tersebut;

Hal ini dilakukan untuk menghindari supaya tidak ada pihak yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan penipuan yang mengatasnamakan pihak Bank;

3. Meminta infomasi ke pihak Bank mengenai asal muasal uang nyasar tersebut


Anda juga berhak meminta pihak Bank untuk menunjukkan informasi mengenai dana atau uang nyasar yang masuk ke dalam rekening pribadi anda;

Anda dapat meminta Pihak Bank akan menunjukkan perintah transftar dana tersebut sehingga anda dapat mengetahui siapa pengirim uang tersebut dan siapa yang berhak menerimanya;

Gimana? Udah paham kan? Sungguh disayangkan..

Untuk itu sebaiknya kita lebih berhati-dati dan waspada dan lebih baik kita berlaku jujur, jangan sampai hal-hal yang menurut kita wajar justru akan membawa kita ke permasalahan hukum;

Semoga artikel ini dapat membantu kamu jika mengalami transferan uang yang tidak tahu asal muasalnya serta tidak tahu siapa pengirimnya alias uang nyasar sehingga dapat menghindari kita dari penyalahgunaan dan permasalahan hukum;

Sekian

Terima Kasih




BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

1 komentar untuk "Sanksi Hukum Menggunakan Uang Nyasar atau Salah Transfer"

  1. Jadi nggak ada lagi alesan pura-pura tidak ngerti atau tidak tau. Bagus-lah hukum di Indonesia masih melindungi rakyatnya nggak seperti diluar negri bodo amat.

    Memang sih kesalahan si pengiring namun bukan berarti secara norma sosial itu adalah lumrah, Bisa jadi itu milik hajat hidup orang banyak. Gegara ke-egoisan lw bisa jadi perusahaan bisa bangkrut dan para karyawan bisa di PHK.

    contoh gampang lagi main bola bolanya nggak sengaja masuk ke rumah tetangga, kemudian dipungut sama tetangga dia bilang "ini rumah gw berarti apa yg masuk sini punya gw dong?."

    Memang benar rumahnya adalah hak dia (tetangga), sedangkan bolanya itu apakah hak tetangganya juga?

    BalasHapus

Posting Komentar