Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Putusan Verstek Dalam Perkara Gugatan

Bangdidav.com - Mungkin bagi sebagian masyarakat awam masih belum mengetahui ataupun mendengar istilah dari jenis-jenis putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang mengadili dan memutus suatu perkara baik perkara pidana maupun perdata;

tergugat tidak hadir

Sebuah putusan yang baik dihasilkan dari pertimbangan-pertimbangan hukum serta keyakinan yang dimiliki oleh seorang atau lebih Hakim berdasarkan fakta-fakta dari persidangan suatu perkara;

Putusan Verstek Di Dalam Perkara Gugatan

Salah satunya adalah Putusan Verstek yang biasanya dijatuhkan oleh Hakim pada Pengadilan pada putusan perkara perdata;

Pengertian Putusan Verstek;


Putusan Verstek atau lebih dikenal dengan putusan in absentia adalah sebuah putusan yang dijatuhi oleh Hakim tanpa hadirnya Tergugat dalam suatu perkara, setelah ia Tergugat dipanggil secara patut dan sah melalui relaas panggilan / pemberitahuan sidang oleh Pengadilan yang memeriksa dan memutus suatu perkara;


Putusan Verstek juga terjadi jika Tergugat tidak sama sekali mengirimkan wakilnya atau kuasa hukumnya untuk mewakili dirinya menghadap ke persidangan;

Dasar Hukum Putusan Verstek


Mengenai dasar hukum mengenai Putusan Verstek telah diatur dalam Pasal 125 ayat (1) HIR yang berbunyi :

Jika tergugat tidak datang pada hari perkara itu diperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun telah dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tidak hadir (verstek), kecuali kalau nyata kepada PN bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan.

Syarat Dijatuhinya Putusan Verstek


Adapun seorang hakim yang menjatuhi suatu perkara perdata dengan Putusan Verstek, ia harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut yang menjadi syarat sah dijatuhinya Putusan Verstek;

1. Tergugat telah dipanggil secara patut dan sah

Suatu perkara perdata dapat dijatuhi dengan Putusan Verstek apabila Tergugat telah dipanggil secara patut dan sah namun tidak hadir;

Dalam arti "sah" yaitu Tergugat dipanggil oleh pihak Pengadilan yang memeriksa dan mengadili suatu perkara melalui relaas panggilan oleh Jurusita Pengadilan dalam bentuk surat panggilan sidang;

Seorang Jurusita Pengadilan harus benar-benar bertemu dan menyampaikan relaas panggilan tersebut kepada pihak yang dituju baik Penggugat maupun Tergugat, lalu meminta para pihak untuk membubuhkan tanda tangan pada relaas panggilan tersebut;

Jika Jurusita tidak bertemu dengan salah satu pihak, maka Jurusita harus menyampaikan relaas panggilan sidang tersebut kepada Kepala Desa dimana pihak tersebut tinggal;

2. Tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah

Putusan Verstek dapat dijatuhi jika Tergugat telah dipanggil secara patut dan sah melalui relaas panggilan sesuai dengan jadwal sidang yang telah ditentukan;

Jika pada saat persidangan yang telah ditentukan, Tergugat tidak hadir 2 atau 3 kali berturut-turut serta tidak mengirimkan wakilnya untuk menghadapi persidangan, maka Tergugat dianggap telah melepaskan haknya di persidangan;

Dengan demikian persidangan tetap dilanjutkan meskipun tanpa hadirnya Tergugat, mulai dari pembacaan gugatan hingga putusan diucapkan;

3. Tergugat tidak mengajukan eksepsi kompetensi

Artinya jika tergugat tidak mengirimkan eksepsi relatif atau pun absolut, maka majelis hakim tidak boleh langsung memeriksa dan memutus secara verstek, tapi harus diperiksa eksepsi tersebut untuk menentukan apakah eksepsinya dapat dikabulkan atau ditolak. 

Namun jika dikabulkan, maka pemeriksaan perkara dihentikan dengan menyatakan bahwa hakim tidak berwenang untuk mengadili atau gugatan tidak dapat diterima. Namun jika eksepsi ditolak, maka pemeriksaan dilanjutkan secara verstek;

Putusan Verstek menguntungkan Penggugat


Tentunya sebuah surat gugatan yang dilayangkan di Pengadilan yang diputus secara Verstek tanpa adanya perlawanan dari pihak Tergugat sangat menguntungkan Penggugat;

Sebab jika syarat formil dan materillnya suatu surat gugatan telah terpenuhi maka apa yang menjadi tuntutan / apa yang diminta oleh Penggugat di dalam surat gugatannya akan mempunyai peluang yang besar untuk sebagian bahkan seluruhnya dikabulkan oleh Hakim yang mengadili dan memutus perkara tersebut;

Contoh Kasus


Di dalam perkara perceraian, Seorang istri menggugat suaminya dan mengajukan gugatan perceraian Pengadilan, lalu pihak Pengadilan melakukan pemanggilan terhadap kedua belah pihak baik Penggugat maupun Tergugat;

Lalu untuk sidang pertama, jurusita memanggil Penggugat dan Tergugat melalui relas tertulis untuk menghadap ke persidangan sesuai dengan jadwal sidang yang telah ditentukan oleh Hakim;

Pada saat persidangan pertama, ketika Penggugat hadir namun Tergugat tidak hadir dan tidak mengirimkan kuasanya, maka Hakim menunda sidang dan memerintahkan jurusita untuk memanggil kembali Tergugat untuk hadir pada sidang berikutnya;

Namun jika pada sidang berikutnya, Tergugat juga tidak hadir dan tidak mengirimkan wakilnya untuk menghadap ke persidangan, maka Hakim akan kembali memanggil Tergugat dengan peringatan jika Tergugat tidak hadir juga maka persidangan akan dilanjutkan tanpa hadirnya Tergugat;

Selanjutnya oleh karena Tergugat tidak hadir, maka Hakim akan menganggap Tergugat tidak menggunakan haknya di persidangan sehingga persidangan dilanjutkan dengan cara pembacaan gugatan, pemeriksaan bukti surat dan saksi-saksi dari Penggugat hingga pembacaan putusan;

Dengan begitu, oleh karena hingga putusan dibacakan Tergugat tidak hadir maka Putusan Verstek dibacakan;

Contoh Amar Putusan Verstek


Setelah Hakim mempertimbangkan dari segi hukum dan fakta-fakta persidangan maka Hakim akan memutuskan perkara perdata tersebut dengan Putusan Verstek yang amarnya sebagai berikut :
  1. Menyatakan Tergugat  telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
  2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
  3. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
  4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri .............untuk mengirimkan salinan sah putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten ....... guna dicatat dalam register yang sedang berjalan;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp......... (...................); 


Putusan Verstek tetap diberitahukan kepada Tergugat;


Putusan Verstek tetap diberitahukan kepada Tergugat meskipun Tergugat tidak hadir dan tidak mengirimkan kuasanya di persidangan, Putusan Verstek akan disampaikan oleh seorang jurusita kepada Tergugat atau keluarganya;

Setelah Putusan Verstek diucapkan oleh Hakim, maka Penggugat harus menunggu dalam waktu 14 hari sejak Putusan Verstek diberitahukan kepada Tergugat untuk mendapatkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;

Bagaimana jika Tergugat keberatan dengan Putusan Verstek tersebut?


Jika Tergugat berkeberatan dengan isi putusan verstek tersebut, menurut pasal 129 HIR dan pasal 153 RBg, Tergugat dapat menempuh upaya hukum yaitu perlawanan terhadap Putusan Verstek atau yang lebih dikenal dengan Verzet;

Demikianlah sedikit pemaparan mengenai Putusan Verstek serta aplikasinya di dalam proses persidangan perkara perdata;

Semoga tulisan ini dapat bermanfaat serta menjadi referensi untuk mengembangkan pengetahuan di bidang hukum;

Sekian dan Terima Kasih..

BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

2 komentar untuk "Putusan Verstek Dalam Perkara Gugatan"

  1. Permisi bapak atau ibu, sy ingin bertanya, bagaimana cara membuat surat permintaan salinan keputusan dan pengantar catatan sipil perkara perdata.. sebelum nya sy ucapkan terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih atas kunjungannya..
      Untuk salinan putusan biasanya pihak dari Pengadilan segera menyurati Dinas Dukcapil setelah perkara berkekuatan hukum tetap dan tembusannya dikirimkan kepada pihak..
      Namun jika belum mendapatkan surat pengantar, silahkan datang ke Pengadilan utk meminta surat pengantar pd bagian kepaniteraan perdata..

      Hapus

Posting Komentar