Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Tata Cara Pendaftaran Gugatan Perkara Perdata di Pengadilan Negeri

Seperti yang kita ketahui bahwa gugatan dibuat dan diajukan jika seseorang atau beberapa merasa haknya telah diganggu atau dirugikan;

Gugatan biasanya dibuat dalam bentuk surat permohonan tertulis;
perkara perdata di pengadilan negeri

Gugatan merupakan suatu tuntutan hak yang diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat ke Pengadilan Negeri berdasarkan tempat tinggal Tergugat atau domisili hukum yang ditujukkan dalam perjanjian;

Tata Cara Pendaftaran Gugatan Perkara Perdata di Pengadilan Negeri


Namun bagi kamu yang masih awam dalam hal hukum terutama hukum perdata, kamu pasti bingung bagaimana tata cara melakukan pendaftaran perkara gugatan ke Pengadilan Negeri;

Gugatan perdata dapat berupa gugatan perceraian, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Wanpresrasi dan sebagainya;

Sebelum kamu melakukan pendaftaran perkara gugatan ada baiknya kamu mengetahui terlebih dahulu tata cara membuat surat gugatan yaitu :
  1. Surat Gugatan dibuat secara tertulis;
  2. Surat Gugatan harus mencantumkan tempat di mana surat permohonan gugatan dibuat, yang dimaksud tempat di sini adalah tempat tinggal atau domisili Penggugat;
  3. Selain itu di dalam Surat gugatan juga mencantumkan identitas lengkap para pihak seperti  nama lengkap, pekerjaan, dan alamat tempat tinggal;
  4. Surat Gugatan ditujukan ke Ketua Pengadilan Negeri;
  5. Surat permohonan gugatan posita-nya harus secara jelas;
  6. Contohnya menyebutkan tentang objek perkara, fakta hukum, kualifikasi perbuatan Tergugat, uraian kerugian, bunga dan denda, serta petitum (tuntutan pokok)
  7. Lalu diberi materai dan ditandatangani oleh Penggugat atau Kuasa Hukum;

Setelah kamu selesai membuat Surat Gugatan dan dirasa sudah mewakili seluruh permasalahan kamu, baru setelah itu kamu melakukan tata cara melakukan pendaftaran perkara gugatan;

Tata cara melakukan pendaftaran perkara gugatan di Pengadilan Negeri


1. Penggugat Mengajukan Surat Gugatan Ke Kantor Pengadilan Negeri Setempat;


Langkah awal melakukan pendaftaran perkara gugatan di Pengadilan Negeri, Penggugat melakukan pendaftaran gugatan ke Pengadilan Negeri setempat;

Penggugat cukup datang menemui staf bagian Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri, lalu menyampaikan maksud dan tujuan untuk mengajukan gugatan;

Setelah itu Penggugat menyerahkan surat gugatannya;

2. Membayar Panjar Biaya Perkara


Tata cara melakukan pendaftaran perkara gugatan berikutnya, setelah berkas gugatan dinyatakan lengkap, Penggugat wajib membayar biaya perkara;

Jumlah biaya perkara  telah ditentukan oleh pihak Pengadilan Negeri sesuai dengan putusan pengadilan;

Panjar biaya perkara gunanya untuk proses pemeriksaan perkara gugatan tersebut;

Contohnya seperti biaya kepaniteraan, materai, pemanggilan saksi, pemeriksaan setempat (jika diperlukan), pemberitahuan putusan dan lain-lain;

Setelah itu, Penggugat wajib menyetorkan panjar biaya perkara tersebut kepada negara melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri;

Setelah penggugat melakukan pembayaran, Penggugat wajib segera menyerahkan bukti pembayaran kepada kasir untuk mendapatkan nomor perkara dan dicatatkan di dalam buku register Pengadilan Negeri;

Penggugat yang belum menyerahkan atau menyetorkan biaya perkara, gugatannya tidak atau belum dapat diberi nomor dan dicatatkan dalam buku register Pengadilan Negeri dan dianggap belum mendaftarkan gugatannya;

3. Menunggu Panggilan Sidang


Setelah melakukan pembayaran dan mendapatkan nomor perkara, Penggugat hanya tinggal menunggu panggilan sidang;

Pemberitahuan sidang akan disampaikan melalui jurusita Pengadilan Negeri, selain itu juru sita juga akan memanggil pihak-pihak dalam gugatan;

Pemberitahuan sidang biasanya dibuat dalam bentuk penetapan dari Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara gugatan tersebut;

Panggilan sidang biasanya dilakukan beberapa hari setelah pendaftaran gugatan;

Hal tersebut disebabkan Surat gugatan harus melalui proses pelimpahan perkara seperti pelimpahan berkas gugatan ke Ketua Pengadilan, Penetapan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti dan Penetapan Hari Sidang;

Nah, setelah itu baru kamu bisa menjalani proses persidangan sesuai dengan jadwal sidang yang telah ditentukan;

Gimana mudah bukan?

Demikianlah sedikit informasi mengenai tata cara melakukan pendaftaran perkara gugatan ke Pengadilan Negeri;

Semoga dapat bermanfaat dan berbagi ilmu dengan sesama;

Sekian..

Terima Kasih..


BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

2 komentar untuk "Tata Cara Pendaftaran Gugatan Perkara Perdata di Pengadilan Negeri"

Posting Komentar