Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Contoh Surat Perdamaian Kecelakaan Lalu Lintas

Bangdidav.com - Kecelakaan lalu lintas dapat terjadi dimana saja, akibat kelalaian dari pengemudi kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat;
Contoh Surat Perdamaian Kecelakaan Lalu Lintas

Tak jarang kecelakaan lalu lintas menyebabkan rusaknya kendaraan serta korban luka ringan, luka berat bahkan korban meninggal dunia;

Surat Perdamaian Kecelakaan Lalu Lintas


Akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, tak jarang salah satu pihak merasa dirugikan hingga membawa kasus tersebut ke pihak yang berwajib;

Hal tersebut sering terjadi akibat kedua belah pihak saling menyalahkan dan bersikeras untuk meminta pertanggungjawaban;


Karena perlu diketahui bahwa ada ancaman pidana bagi pengendara yang lalai dalam mengendarai kendaraannya;

Sanksi Pidana dan Denda


Seperti yang tersebut di dalam pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

Akibatnya bagi seseorang yang telah lalai dalam mengendarai kendaraannya sehingga mengakibatkan kecelakaan dapat ancaman dengan hukum selama 6 (enam) tahun hingga denda maksimal Rp 12 juta;


Berdasarkan pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kelalaian berkendara yang menyebabkan kendaraan dapat dijatuhi hukuman pidana, jika :

1. Rusaknya Kendaraan

Berdasarkan Pasal 310 ayat (1) UU LLAJ menyebutkan bahwa :

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);


2. Korban luka ringan

Berdasarkan pasal 310 ayat (2) UU LLAJ menyebutkan bahwa :

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);

3. Korban luka berat

Berdasarkan pasal 310 ayat (3) UU LLAJ menyebutkan bahwa :

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);


4. Jika Korban meninggal dunia

Berdasarkan pasal 310 ayat (4) UU LLAJ menyebutkan bahwa :
Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).  

Namun sebelum membawa kasus kecelakaan tersebut ke jalur hukum, ada baiknya menyelesaikan perselisihan tersebut dengan kepala dingin secara kekeluargaan;
Setelah menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, ada baiknya dibuat dalam bentuk Surat Perdamaian antara kedua belah pihak;

Tujuan dibuatnya Surat Perdamaian


1. Agar Permasalahan Tidak Berkepanjangan;


Dengan dibuatnya Surat Perdamaian khususnya perkara kecelakaan lalu lintas, diharapkan permasalahan antara pihak pelaku dengan pihak korban segera berakhir;

Kasus Kecelakaan tersebut diharapkan hanya sebatas masalah antara korban dan pelaku sehingga tidak perlu lagi menempuh jalur hukum;

2. Meringankan Hukuman


Jika perkara kecelakaan tersebut sudah terlanjur masuk ke jalur hukum, Surat Perdamaian berguna untuk meringankan hukuman dari Majelis Hakim;
Majelis Hakim yang menyidangkan perkara kecelakaan lalu lintas tersebut, akan mempertimbangkan Surat Perdamaian sebagai hal-hal yang meringankan Terdakwa;

Surat Perdamaian tersebut, dapat menyakinkan Majelis Hakim bahwa antara pihak Terdakwa dengan pihak korban sudah ada perdamaian, sehingga akan meringankan hukuman Terdakwa;

3. Agar Para Pihak yang berselisih mematuhi perjanjian;


Dengan adanya Surat Perdamaian kecelakaan lalu lintas, salah satu pihak tidak akan menuntut, mengungkit atau memperpanjang kasus kecelakaan tersebut lagi;

Jika salah satu pihak mengingkari Surat Perdamaian kecelakaan lalu lintas tersebut, maka pihak tersebut dapat dituntut secara hukum yang berlaku;

Surat Perdamaian dapat dilakukan oleh kedua belah pihak yang berselisih dengan disaksikan oleh minimal dua orang saksi;

Baca Juga : Sanksi Hukum Memberikan Keterangan Palsu / Sumpah Palsu di Persidangan

Dalam hal korban meninggal dunia atau luka berat, Surat Perdamaian dapat dilakukan atau diwakili oleh keluarga korban seperti suami korban, istri korban dan anak korban yang telah dewasa;

Contoh Surat Perdamaian Kecelakaan Lalu Lintas (Korban Luka-luka)

SURAT PERDAMAIAN

Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama          : SI KOPLAK
Umur          : .....Tahun
Pekerjaan    : .............
Alamat        : ..................

Untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama;

Nama          : SI FULAN
Umur          : .....Tahun
Pekerjaan   : ...............
Alamat       : .................

Untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua;

Sehubungan dengan telah terjadinya kecelakaan lalu lintas pada hari.....tanggal...... sekira pukul ....WIB di Jalan............. antara Mobil Xenia warna hitam dengan plat Nomor BN.... yang dikendarai oleh SI KOPLAK (Pihak Pertama) dengan Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna merah yang dikendarai oleh SI FULAN (Pihak Kedua) yang menyebabkan Pihak Kedua mengalami luka-luka dan mengalami kerusakan kendaraan;

Atas kejadian kecelakaan tersebut, kami kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dengan tanpa paksaan dari pihak manapun yang isi perjanjian sebagai berikut:
  1. Pihak Pertama mengakui telah lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan Pihak Kedua mengalami luka-luka dan rusaknya kendaraan;
  2. Pihak Pertama bersedia membantu biaya pengobatan Pihak Kedua sebesar Rp.......... dan Pihak Pertama juga bersedia memperbaiki kendaraan Pihak Kedua yang mengalami kerusakan hingga keadaan seperti semula;
  3. Surat Perdamaian ini kami buat dan kami tandatangani, sehingga kami kedua belah pihak tidak akan menuntut dan memperpanjangan masalah kecelakaan lalu lintas ini dikemudian hari;
  4. Kedua belah pihak bersedia untuk dituntut secara hukum, jika kalau salah satu pihak tidak mematuhi isi perjanjian perdamaian ini;

Demikian Surat Perdamaian ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan dalam keadaan sadar serta tanpa paksaan dari pihak manapun, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya;

                                                                                 Sungailiat, ................2018

Pihak Pertama                                                          Pihak Kedua

                                                    Materai


SI KOPLAK                                                             SI FULAN

Saksi-saksi :

1. .............. (saksi Pihak Pertama)             ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,

       
2. ............... (saksi Pihak Kedua)              ...............................

         
Mengetahui,
Ketua RT



.................


Contoh Surat Perdamaian Kecelakaan Lalu Lintas (Korban Meninggal Dunia)

SURAT PERDAMAIAN

Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama          : SI KOPLAK
Umur          : .....Tahun
Pekerjaan    : .............
Alamat        : ..................

Untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama;

Nama          : SI PUTRI ( Istri Korban / Keluarga Korban )
Umur          : .....Tahun
Pekerjaan   : ...............
Alamat       : .................

Untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua;

Sehubungan dengan telah terjadinya kecelakaan lalu lintas pada hari.....tanggal...... sekira pukul ....WIB di Jalan............. antara Mobil Avanza warna putih dengan plat Nomor BN.... yang dikendarai oleh SI KOPLAK (Pihak Pertama) dengan Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna merah yang dikendarai oleh SI FULAN (Suami Pihak Kedua) yang menyebabkan suami Pihak Kedua mengalami luka-luka dan meninggal dunia pada tanggal.......;

Atas kejadian kecelakaan tersebut, kami kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dengan tanpa paksaan dari pihak manapun yang isi perjanjian sebagai berikut:
  1. Pihak Pertama mengakui telah lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan Pihak Kedua mengalami luka berat hingga meninggal dunia;
  2. Pihak Pertama bersedia membantu biaya  pengobatan dan perawatan selama korban di rawat di Rumah Sakit sebesar Rp....... dan biaya pemakaman sebesar Rp........;
  3. Surat Perdamaian ini kami buat dan kami tandatangani, sehingga kami kedua belah pihak tidak akan menuntut dan memperpanjangan masalah kecelakaan lalu lintas ini dikemudian hari baik secara pidana maupun perdata;
  4. Kedua belah pihak bersedia untuk dituntut secara hukum, jika kalau salah satu pihak tidak mematuhi isi perjanjian perdamaian ini;

Demikian Surat Perdamaian ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan dalam keadaan sadar serta tanpa paksaan dari pihak manapun, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya;

                                                                                 Muntok, ................2019

Pihak Pertama                                                          Pihak Kedua

                                                    Materai


SI KOPLAK                                                             SI PUTRI

Saksi-saksi :

1. .............. (saksi Pihak Pertama)             ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,

       
2. ............... (saksi Pihak Kedua)              ...............................

         
Mengetahui,
Ketua RT



.................

Demkianlah Contoh Surat Perdamaian Kecelakaan Lalu Lintas baik dengan korban luka-laku maupun korban meninggal dunia, Semoga bermanfaat dan dapat menjadi referensi kamu dalam menyelesaikan permasalahan yang kamu hadapi;

Oleh karena itu, alangkah lebih baiknya kita lebih berhati-hati dan waspada dalam mengendarai kendaraan bermotor, sehingga tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain;

Sekian..

Terima Kasih.. 


BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

6 komentar untuk "Contoh Surat Perdamaian Kecelakaan Lalu Lintas"

  1. kalau ada format doc saya rasa lebih membantu, saran saya tambahi formatnya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih atas sarannya, akan kami pertimbangkan

      Hapus
  2. Terimakasih pak.. ijin menycopinya..

    BalasHapus
  3. bermanfaat banget artikelnya om.

    BalasHapus

Posting Komentar